Sabtu, 05 Maret 2011

DPR Lebih Tepat Revisi UU Pemasyarakatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas menilai, pemberian remisi untuk para koruptor sebaiknya dihapuskan. Untuk melakukan hal tersebut ia menyarankan agar Dewan Pemusyawaratan Rakyat lebih baik merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang mengatur pemberian remisi bagi para tahanan.
Hal tersebut lebih tepat daripada merevisi Undang-undang Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dari dulu saya tidak setuju. Untuk kasus korupsi jangan pakai remisi dan sejenisnya. Dan Undang-undang tentang hal ini sebaiknya diamandemen dan ini seharusnya dilakukan oleh DPR, bukan Undang-undang KPK," katanya di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Menurut Busyro, pemberian remisi kepada para koruptor tidak memberikan pendidikan yang baik untuk masyarakat. "Itu pendidikan kurang bagus. Masak seorang koruptor, dihukum lalu tahu-tahu dengan potongan remisi tahu-tahu ngejedul methungul (mendadak muncul) gitu ya. Selesai, pesta, ini kan menyakitkan," katanya.
Dia menilai, ke depannya remisi untuk para koruptor harus dihapus. Jika perlu, para koruptor mendapat hukuman sosial disamping hukuman penjara. "Misalnya membersihkan gereja di hari Minggu, mesjid di hari Jumat, atau pakai pakaian tahanan," ucap Mantan Ketua Komisi Yudisial itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar