Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, menyatakan dimasukannya pengaturan skor bola dalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diharapkan bisa memperbaiki kondisi persepakbolaan di tanah air.

"Kita harapkan bisa memperbaiki sepakbola Indonesia. Jadi bila ada orang yang melakukan pengaturan skor seperti itu, bisa dilaporkan. Itu bisa dikenai kasus korupsi," katanya, di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, dimasukkannya judi bola dalam RUU itu, berdasarkan konvensi PBB. "Ada penambahan segi hukum dan wilayah yurisdiksi bahwa suap semua judi bola, termasuk korupsi," katanya.

Dikatakannya, dalam undang-undang lama, judi bola yang dilakukan pihak swasta, bukan termasuk korupsi.

Ia menyebutkan, nantinya di dalam RUU itu, bahwa pihak swasta yang terlibat pengaturan skor juga bisa dikenakan korupsi.

"Suap di swasta itu seperti pengaturan skor, yang dihubungi biasanya kaptennya. Lalu kedua kapten kesebelasan diberi uang untuk merealisasikan sesuai pesanan," katanya.

Ia mengatakan, usulan tersebut, berasal dari pemerintah. "Sekarang RUU itu, sudah di sekretaris negara dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke DPR," katanya.

Saat ditanya dikeluarkannya RUU itu terkait dengan kisruh PSSI, ia membantahnya hal itu tidak ada hubungan dengan kisruh di PSSI.(*)

(T.R021/I007)