Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal, Komjen Pol Susno Duadji, belum akan dieksekusi pasca vonis tiga tahun enam bulan kurungan karena belum ada putusan tetap dari Mahkamah Agung.

"Eksekusi belum dilakukan karena yang bersangkutan banding. Dan putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, Susno Duadji divonis tiga tahun enam bulan kurungan setelah majelis menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi, kemudian Susno menyatakan akan melakukan upaya banding.

Susno Duadji sendiri sejak 17 Maret 2011, sudah tidak ditahan lagi karena habisnya masa perpanjangan penahanan terhadap dirinya.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Susno Duadji Melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Majelis berpendapat bahwa tuduhan terhadap Susno menerima dana Rp500 juta untuk penanganan PT SAL, berdasarkan keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal.

Hingga, pembelaan dari kuasa hukumnya, patut ditolak.

Majelis juga menilai terkait dana pengamanan Pilkada Jabar, tidak mungkin pimpinan tidak mengetahui adanya pemotongan.

Karena, saat itu Susno Duadji tengah menjabat sebagai Kapolda Jabar.

Majelis hakim menyebutkan yang meringankan terdakwa, yakni sudah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun.

"Dan di bawah perlindungan LPSK sebagai whistle blower," katanya. (R021/K004)