Sabtu, 05 Maret 2011

KPK akan Gunakan Pembuktian Terbalik secara Fleksibel

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fleksibel menggunakan proses pembuktian terbalik untuk memaksimalkan penuntasan berbagai kasus-kasus pajak yang berkaitan dengan kasus terpidana Gayus Halomoan Tambunan. "Kita (KPK) belum tahu apakah akan menggunakan pembuktian terbalik. Tapi jika itu dibutuhkan akan digunakan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (4/3).

Hingga saat ini penanganan kasus pajak terkait Gayus di KPK masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu belum dapat dipastikan apakah pembuktian terbalik akan digunakan jika nanti memang ada kasus yang berkenaan dengan pajak tersebut meningkat statusnya menjadi penyidikan.

"Sekarang masih penyelidikan. Jadi kita tidak mau berandai-andai apakah pembuktian terbalik akan digunakan atau tidak, karena harus dilihat juga kasusnya seperti apa," ujar dia. Johan menjelaskan, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus pembuktian terbalik. Namun, pasal gratifikasi, pembuktian terbalik dapat digunakan.

Dalam evaluasi dua mingguan, 22 Februari lalu, Wakil Presiden Boediono meminta penanganan kasus mafia pajak mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan agar diarahkan ke proses pembuktian terbalik.(Ant/DOR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar