Selasa, 29 Maret 2011

Kasus audit independen Sumalindo masuki babak akhir

JAKARTA: Perkara permohonan Imani United Ltd dan Deddy Hartawan Jamin untuk melakukan audit independen pada PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk hampir memasuki babak akhir dengan agenda pengumpulan kesimpulan yang dijadwalkan pada sidang 7 April.
Pihak pemohon maupun termohon mengaku telah siap untuk menyerahkan kesimpulannya dalam upaya menegaskan sikapnya masing-masing. Hal ini diungkapkan oleh kedua belah pihak seusai sidang penyerahan bukti tambahan oleh PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk siang tadi.

Petrus Jaru, Kuasa Hukum Imani United Ltd dan Deddy Hartawan Jamin mengungkapkan pihak pemohon dalam kesimpulannya nanti akan mempersiapkan draftnya sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh termohon.

"Kesimpulan kami tetap pada permohonan awal yaitu para pemohon telah memenuhi syarat sebagai pemohon dan sebagai pemegang saham minoritas publik kami berhak meminta untuk diadakan audit independen," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi.

Pemohon, sambungnya, telah memenuhi persyaratan UU No.40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas karena memiliki saham lebih dari 10%. Dengan memiliki saham lebih dari 10%, artinya pemohon telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan.

Selain itu, imbuhnya, berdasarkan bukti yang diajukan termohon, pemohon memang mengajukan permohonan untuk melakukan pemeriksaan oleh auditor independen. Akan tetapi permohonan tersebut tidak dilayani oleh Sumalindo

Alasannya adalah dikarenakan hal ini harus disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara permintaan untuk mengadakan RUPS tidak diindahkan karena kesalahan prosedural pengajuan oleh pemohon.

Di sisi lain Liz Asnawati Kuasa Hukum PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk menjelaskan pada kesimpulan nanti, pihaknya tetap bersikukuh pada jawaban yang menyatakan pemohon tidak bisa melakukan permohonan karena tidak memiliki 10% saham, sehingga tidak memenuhi persyaratan UU PT.

"Di dalam bukti yang kami ajukan hari ini berupa daftar pemegang saham 28 Februai 2009 tidak ada nama Imani United Ltd di dalamnya, bukti ini akan memperkuat kesimpulan kami," ujarnya ketika ditemui Bisnis seusai sidang siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak termohon, sambungnya, selama ini juga telah berusaha untuk kooperatif. Penolakan yang dilakukan termohon terkait pelaksanaan RUPS dikarenakan kesalahan prosedural yang dilakukan oleh pemohon.
Liz menambahkan semua hal yang menyatakan termohon tidak kooperatif dan transparan adalah tidak benar dan termohon memiliki bukti yang dapat menguatkan hal tersebut. Sumalindo merupakan perusahaan publik yang memiliki 3.000 pemegang saham.

Artinya, paparnya, segala sesuatunya berada dalam pengawasan Badan Pengawas Penanaman Modal Nasional (BAPEPAM). Sejauh ini tidak ada teguran dari BAPEPAM. Hal ini menandakan semuanya masih sesuai dengan aturan.

Sebelumnya baik pemohon maupun termohon telah mengajukan bukti yang memperkuat pernyataan masing-masing. Pada sidang hari ini termohon telah melengkapi keseluruhan buktinya yang diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara bermula dari permohonan Imani United Ltd dan Deddy Hartawan Jamin sebagai pemegang saham minoritas publik PT Sumalindo Lestari Jaya, agar perusahaan tersebut melakukan pemeriksaan keuangan yang dilakukan secara independen.
Imani United dan Deddy Hartawan mengaku memiliki 13,78% saham PT Sumalindo. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kinerja keungan perusahaan yang terus merugi dengan lebih transparan tanpa ada yang ditutup tutupi. (ea)
AddThis Social Bookmark Button

Tidak ada komentar:

Posting Komentar