Liputan6.com, Jakarta: Guna menelusuri aset Gayus Tambunan di empat negara, Kejaksaan Agung saat ini tengah melengkapi dokumen untuk pembuatan perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA). "Saat ini dokumen-dokumen tersebut sedang dalam pembahasan pihak Kejagung," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (4/3) di Jakarta. "Setelah dokumen itu dikaji baru akan disampaikan kepada otoritas negara-negara tersebut," lanjutnya.
Namun, Jaksa Agung tak mau menjelaskan keempat negara yang dimaksud. Pasalnya, untuk menempuh MLA itu pihaknya harus mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya tidak bisa menjelaskan negara mana. Ini kan terkait masalah aset jadi lebih baik kita tunggulah. Nanti mungkin ada tindak lanjutnya lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK Yunus Husein menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Singapura, Macau, Malaysia, dan Amerika Serikat. Yunus pun mengaku sudah berkirim surat kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk melakukan MLA dengan negara-negara itu.(IAN)
Namun, Jaksa Agung tak mau menjelaskan keempat negara yang dimaksud. Pasalnya, untuk menempuh MLA itu pihaknya harus mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya tidak bisa menjelaskan negara mana. Ini kan terkait masalah aset jadi lebih baik kita tunggulah. Nanti mungkin ada tindak lanjutnya lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK Yunus Husein menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Singapura, Macau, Malaysia, dan Amerika Serikat. Yunus pun mengaku sudah berkirim surat kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk melakukan MLA dengan negara-negara itu.(IAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar