Empat penggugat yang tergabung dalam Benua Indah Group (BIG) itu adalah PT Subur Ladang Andalan, PT Bangun Madya Indah, PT Duta Sumber Nabati, dan PT Antar Mustika Segara. Proses persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Syarifudin tersebut masih memasuki tahap awal yaitu pemanggilan para pihak.
Kuasa hukum Benua Indah Group Habiburokman mengatakan alasan kliennya mengajukan gugatan tersebut karena proses pelelangan yang dilakukan tergugat pada 21 Februari 2011 merupakan tindakan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. "Proses pelelangan itu harus dibatalkan karena menyalahi perundang-undangan," katanya, hari ini.
Menurut dia, mengacu Pasal 244 Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.06/2007 tergugat harus menyampaikan pemberitahuan terkait proses pelelangan paling lambat 7 hari sebelum lelang dilakukan. Namun, jelasnya, hingga 14 Februari 2011 atau 7 hari sebelum pelelangan, pihaknya belum menerima pemberitahuan tersebut.
Perkara ini bermula ketika BIG tidak dapat menyelesaikan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri dengan nilai mencapai Rp247 miliar. Penyelesaian kredit antara BIG dan Bank Mandiri sudah berlangsung lama dan penanganannya sudah diserahkan kepada KPKNL sejak 12 April 2005.
Sebelumnya, BIG mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara yang sama. Dalam putusan itu, majelis hakim memenangkan Bank Mandiri melalui putusan Nomor 262/Pdt.G/2008/PN.Jkt Sel tanggal 28 Agustus 2008.
Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, Benua Indah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimenangkan melalui putusan Nomor 675/PDT/2008/PT.DKI tanggal 13 Maret 2009. Bank Mandiri bersama KPKNL Jakarta kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya Mahkamah Agung memenangkan Bank Mandiri dan KPKNL. (ea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar