JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan CV Cahaya Prima Mandala terhadap PT Halmahera Shipping terkait perkara sewa menyewa kapal tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard atau NO).
"Gugatannya tidak dapat diterima, sementara konpensi dan rekonpensi dari tergugat juga sama-sama ditolak," ujar Albertina Ho, Ketua Majelis Hakim, pada sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan selain itu Majelis Hakim menyetujui dan menerima eksepsi dari pihak tergugat yang menyatakan CV tidak diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
Majelis Hakim memiliki pertimbangan untuk menyatakan perkara ini tidak dapat diterima atau NO.
Penggugat yang berstatus sebagai Perseroan Komanditer (CV) tidak bisa menggunakan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas sebagai landasan gugatan.
Selain itu, sambungnya, CV bukan merupakan subjek hukum yang lepas dari perseroan sehingga tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum tersebut termasuk melakukan tindakan gugatan.
Apabila CV mengajukan gugatan, ungkapnya, maka yang berhak melakukan gugatan bukan CV tersebut melainkan pengurus dari perseronya. Dengan alasan inilah, majelis hakim akhirnya memutuskan gugatan CV Cahaya Prima Mandala sebagai penggugat tidak dapat diterima.
Perkara No.294/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel ini bermula dari gugatan CV Cahaya Prima Mandala terhadap PT. Halmahera Shipping terkait sewa menyewa ruang kapal. Penggugat menyewa ruang kapal milik tergugat untuk mengangkut sheetpile alumunium dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju pelabuhan Malahayati di Aceh.
Kapal milik tergugat tenggelam saat proses bongkar muat dilakukan di pelabuhan Tanjung Priok sehingga penggugat mengalami kerugian karena sebagian besar sheetpile alumuniumnya ikut tenggelam dan tidak dapat digunakan kembali.
Penggugat melakukan tuntutan berupa penggantian kerugian materil yang menyangkut keseluruhan biaya yang dikeluarkan penggugat disertai bunga 0,5% dari keseluruhan biaya terhitung sejak gugatan awal diserahkan. Adapun tuntutan kerugian immateril sebesar Rp2 miliar.
Chandra M. Panggabean, Kuasa Hukum CV Cahaya Prima Mandala, menyatakan pihaknya mengaku kecewa dengan putusan pengadilan tersebut. Tim Kuasa Hukum terlebih dahulu akan melakukan konsultasi dengan klien untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Masih ada waktu 14 hari lagi untuk mengajukan banding, kita menunggu untuk mendapatkan salinan putusan terlebih dahulu dan akan kita pelajari lagi," ujarnya saat ditemui Bisnis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kuasa hukum PT. Halmahera Shipping menyatakan pihaknya merasa sangat puas dengan keputusan dari majelis hakim walaupun gugatan balik atau rekonpensi mereka tidak diterima.
"Rekonpensinya ditolak tidak apa-apa karena rekonpensi kita menyangkut keterlambatan pembayaran sewa kapal," ujarnya saat ditemui Bisnis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan perseroan komanditer bukan perseroan terbatas. Tidak ada peraturan yang mengatur CV dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, sehingga Majelis Hakim memiliki hak untuk tidak menerima gugatan.
Dalam perkara perdata tersebut CV Cahaya Prima sebagai penggugat melakukan gugatan terhadap PT Halmahera Shipping sebagai tergugat. Mereka juga menyertakan PT Vinici Intiline Tanjung Priok, Kantor Administrasi Pelabuhan Utama Tanjung Priok, PT Biro Klasifikasi Ivolo dan PT Adhim Precast Indonesia sebagai Turut tergugat I, II, III, dan IV.
Penggugat menganggap tergugat telah melakukan tipu muslihat terhadap kondisi kapal yang sebenarnya. Pada perjanjian yang disepakati oleh pihak penggugat dan tergugat yaitu Perjanjian AL No.002/HSPK/PAL/I/2010 kondisi kapal dinyatakan dalam keadaan baik.
Pada kenyataannya, ketika kapal tersebut akhirnya tenggelam, penggugat melakukan investigasi kondisi kapal yang menunjukkan fakta sebaliknya. Kondisi kapal tenggelam tersebut ditemukan banyak lubang berkarat dengan pasak yang digunakan sebagai penyumbat lubang.
Dengan ditemukannya fakta ini, penggugat merasa dirugikan oleh pihak tergugat karena telah melakukan kebohongan mengenai kondisi kapal yang sebenarnya sehingga menuntut ganti rugi materil dan immateril.
Adapun dari pihak tergugat, dalam eksepsinya menyatakan pihaknya menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pihak penggugat. Mereka juga tidak pernah melakukan manipulasi perjanjian karena draft perjanjian telah sesuai dengan format baku angkutan pelayaran.
Mereka juga melakukan gugatan balik dikarenakan menganggap CV Cahaya Prima Mandala menyalahi perjanjian dengan hanya membayar uang muka Rp425 juta dari total keseluruhan biaya sewa Rp900 juta. Seharusnya penggugat melakukan pembayaran 79% dari total keseluruhan biaya yaitu Rp711 juta. (ea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar