JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi akhirnya memeriksa pokok perkara gugatan yang dilayangkan David Tobing terhadap Presiden dan empat pihak lainnya, terkait dengan penggunaan logo Garuda di kaus tim nasional sepakbola Indonesia.
"Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena tergugat IV [Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia] tidak pernah hadir. Sehingga, perkara dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," ujar Ennid Hasanuddin, ketua majelis hakim, pada saat sidang siang ini.
"Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena tergugat IV [Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia] tidak pernah hadir. Sehingga, perkara dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," ujar Ennid Hasanuddin, ketua majelis hakim, pada saat sidang siang ini.
Sidang siang ini, akhirnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat dan penyampaian tanggapan atas gugatan oleh para tergugat. Persidangan akhirnya ditunda hingga 7 Maret 2011 dengan agenda replik dari penggugat.
Sebelumnya, David menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan PT Nike Indonesia, yang berturut-turut ditarik sebagai tergugat I hingga tergugat V. David berpendapat bahwa penggunaan Garuda sebagai kostum tim nasional sepakbola melanggar ketentuan Pasal 57 Huruf d UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Pasalnya, David berpendapat bahwa ketentuan dalam Undang-Undang tersebut secara limitatif (terbatas) memuat aturan mengenai lambang negara Garuda, yang dapat digunakan untuk ketentuan apa saja.
Dia berpendapat Presiden dan Mendiknas selaku penanggung jawab lambang negara harus bertanggung jawab, termasuk Menpora yang membiarkan Garuda dipasang dalam kostum tim nasional sepakbola Indonesia.
Dalam gugatannya, David a.l. menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan logo Garuda ini.
Dia juga menuntut agar pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk melakukan pelarangan dan pengawasan yang seksama terhadap penggunaan lambang negara di setiap penyelenggaraan olahraga, serta menuntut agar tergugat IV diperintahkan untuk menghentikan pemakaian lambang negara di seluruh kostum tim nasional Indonesia. (ea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar