Selasa, 29 Maret 2011

Warga banding kasus SUTET di Banten

JAKARTA: Sebanyak 15 orang warga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan mereka terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait pembangunan jarungan transmisi SUTET di Desa Kamasan, Banten, Jawa Barat. Syafruddin Makmur, kuasa hukum 15 warga tersebut, menyatakan meskipun telah melakukan pernyataan banding, pihaknya sampai saat ini belum mengumpulkan memori banding terkait hal itu.
"Pernyataan banding telah kami ajukan pada Senin, 21 Maret 2011, memori bandingnya sedang kami lakukan penyusunan dan akan menyusul untuk dikumpulkan beberapa waktu mendatang," ujarnya saat dihubungi Bisnis hari ini.
Dia mengungkapkan upaya hukum banding dilakukan dikarenakan secara keseluruhan pihaknya tidak setuju dengan keputusan pengadilan yang memutuskan gugatan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard/NO).
Keputusan hakim ini, sambungnya, sangat mengecewakan. Pihaknya merasa dengan keputusan hakim seperti itu, seakan-akan memperlihatkan upaya pihak penggugat selama ini sia-sia dalam mempersiapkan segala gugatan, saksi, dan juga bukti.
Saksi yang kami ajukan, paparnya, juga sudah memenuhi kualifikasi dan persayaratan sebagai saksi yang berkualitas. Dia menilai saksi yang diajukan oleh tergugat malah tidak berkompeten.
Tergugat memberikan tiga saksi yang tediri dari dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Dua saksi fakta yang diajukan tergugat tidak tinggal di lokasi kejadian sehingga kredibilitasnya dipertanyakan. Adapun saksi ahli tidak terjun ke lapangan langsung dan hanya berdasarkan riset tertulis saja.
Dia menambahkan pihaknya akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung karena dianggap telah menyalahi prosedur. Pengadilan melakukan penggantian Ketua Majelis Hakim hanya beberapa saat sebelum putusan dibacakan.
Ketua Majelis Hakim yang memberikan keputusan perkara, ungkapnya, hanya hadir pada dua kali sidang sehingga tidak mengikuti jalannya perkara dari awal. Ini tentu saja merugikan karena Ketua Majelis Hakim yang baru tidak memiliki banyak waktu untuk mempelajari perkara.
Sebelumnya Pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Suryati untuk tidak menerima gugatan dari penggugat adalah dikarenakan penggugat telah mencampuradukkan status penggugat sebagai pemilik, penggarap, dan warga masyarakat.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan perbedaan luas tanah yang bertentangan pada posita dan petitumnya. Menurut Petitumnya, luas tanahnya 5.832 m2, sementara dalam posita gugatan luas tanahnya 7.000 m2. (ea)
AddThis Social Bookmark Button

Tidak ada komentar:

Posting Komentar