VIVAnews - Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal tentang aturan penyadapan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerap berhubungan dengan masalah ini menegaskan tidak akan terganggu dengan dihapuskannya aturan itu.
Alasannya, "Kewenangan penyadapan kami sudah diatur dalam UU KPK, jadi tidak akan terganggu dengan putusan itu," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi, Jumat 25 Februari 2011.
Kemarin MK mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusannya, Majelis Konstitusi menegaskan bahwa pasal yang digugat itu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Majelis di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa penyadapan harus diatur oleh undang-undang bukan peraturan pemerintah.
Mengenai putusan bahwa penyadapan harus diatur dengan undang-undang tersendiri, menurut Haryono, tidak akan menjadi masalah. "Itu kan hanya pelaksanaannya saja. KPK melakukan penyadapan sudah sesuai dengan UU KPK," ujarnya. (umi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar