VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasinya telah memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun. Lewat keputusan itu, MA menegaskan, siapa saja yang menghambat pemberantasan korupsi dapat dipidana.
"Jadi siapa saja yang menghalang-halangi untuk masa yang akan datang itu harus dipidana," kata Ketua Majelis Kasasi perkara Anggodo, Artidjo Alkostar, di Gedung MA, Jumat 4 Maret 2011.
Artidjo mengatakan, saat ini korupsi sudah menjadi extra ordinary crime, yang membuat rakyat melarat. Sebab kekayaan negara ini dikorup oleh mereka yang memiliki kesempatan. "Makanya harus zero tolerance terhadap korupsi dari republik ini," terangnya.
Menurut Artidjo, semua pertimbangan yang diambil majelis dalam mengambil keputusan adalah yuridis. "Tidak ada alasan sosiologis, yuridis semua," terangnya. Artidjo mengungkapkan, Anggodo terbukti telah menghalang-halangi penyidikan KPK karena mempengaruhi penyidik KPK bersama Ary Muladi supaya kakaknya, Anggoro tidak diusut. "Dengan berbagai cara, seolah-oleh menyerahkan uang, ini kan salah satu modus operandi untuk menghalang-halangi. Jadi intinya harus dipertimbangkan sebagai hal yang memberatkan," bebernya.
Kemarin, MA mengeluarkan keputusan menolak permohonan terdakwa percobaan penyuapan kepada komisioner KPK itu. "Hukumannya digandakan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. kata anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap.
Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi, adik kandung buronan KPK Anggoro Widjojo itu dihukum lima tahun penjara, setahun lebih tinggi dibanding hukuman yang diperolehnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Krisna Harahap menjelaskan, selain terbukti melakukan permufakatan jahat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mahkamah menilai, Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, yang melibatkan Anggoro yang kini buronan ke luar negeri.
"Jadi siapa saja yang menghalang-halangi untuk masa yang akan datang itu harus dipidana," kata Ketua Majelis Kasasi perkara Anggodo, Artidjo Alkostar, di Gedung MA, Jumat 4 Maret 2011.
Artidjo mengatakan, saat ini korupsi sudah menjadi extra ordinary crime, yang membuat rakyat melarat. Sebab kekayaan negara ini dikorup oleh mereka yang memiliki kesempatan. "Makanya harus zero tolerance terhadap korupsi dari republik ini," terangnya.
Menurut Artidjo, semua pertimbangan yang diambil majelis dalam mengambil keputusan adalah yuridis. "Tidak ada alasan sosiologis, yuridis semua," terangnya. Artidjo mengungkapkan, Anggodo terbukti telah menghalang-halangi penyidikan KPK karena mempengaruhi penyidik KPK bersama Ary Muladi supaya kakaknya, Anggoro tidak diusut. "Dengan berbagai cara, seolah-oleh menyerahkan uang, ini kan salah satu modus operandi untuk menghalang-halangi. Jadi intinya harus dipertimbangkan sebagai hal yang memberatkan," bebernya.
Kemarin, MA mengeluarkan keputusan menolak permohonan terdakwa percobaan penyuapan kepada komisioner KPK itu. "Hukumannya digandakan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. kata anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap.
Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi, adik kandung buronan KPK Anggoro Widjojo itu dihukum lima tahun penjara, setahun lebih tinggi dibanding hukuman yang diperolehnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Krisna Harahap menjelaskan, selain terbukti melakukan permufakatan jahat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mahkamah menilai, Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, yang melibatkan Anggoro yang kini buronan ke luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar