Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Setelah proses penyidikan serta melengkapi berkas tahap dua penyerahan yang dilakukan pekan lalu dan juga karena sudah dianggap lengkap, Jumat (4/3) kemarin berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (5/3).
Johan menambahkan, dalam waktu dekat Syamsul akan menjalani persidangan. "Mungkin dalam waktu dekat akan ada proses persidangan," ucapnya.
Seperti diketahui, Syamsul merupakan tersangka dalam dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat periode 2000-2007. Syamsul ditahan KPK sejak 22 November 2010.(BOG)
Johan menambahkan, dalam waktu dekat Syamsul akan menjalani persidangan. "Mungkin dalam waktu dekat akan ada proses persidangan," ucapnya.
Seperti diketahui, Syamsul merupakan tersangka dalam dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat periode 2000-2007. Syamsul ditahan KPK sejak 22 November 2010.(BOG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar