Rabu, 09 Maret 2011

MK Batalkan Ayat Penyadapan, Jawaban Kominfo

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyadapan harus diatur dalam undang-undang.VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum menerima amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal yang mengatur Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penyadapan. Kominfo akan mempelajari dulu keputusan itu sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Pertama adalah kami menghormati apapun putusan MK. Yang paling penting, kami ingin tahu dulu amar putusannya seperti apa," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, semalam.

Kominfo, katanya, akan membaca dan mempelajari dulu isi amar putusan itu. Sesudah itu akan melakukan konsolidasi internal atas putusan MK yang mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam putusannya Majelis MK menegaskan bahwa pasal yang digugat itu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Menurut Gatot, pada dasarnya perlu ada aturan hukum yang mengatur soal penyadapan. "Jangan sampai tidak ada aturan penyadapan. Ini justru sangat penting untuk kepastian hukum," kata dia.

Majelis di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa penyadapan harus diatur oleh Undang-Undang Dasar bukan peraturan pemerintah.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar