Selasa, 24 Januari 2012

Mantan Direktur Peruri Kena 2,5 Tahun Penjara

VIVAnews - Upaya mantan Direktur Produksi Uang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), Abu Bakar Baay, agar lepas dari jeratan korupsi pupus. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bukannya mengurangi hukuman, justru menambahnya.

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa menjadi 2 tahun 6 bulan subsidair 1 bulan kurungan," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, kepada VIVAnews.com, Jumat 20 Januari 2012.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi pada 18 Januari 2012. Hakim terdiri dari Hj Roosdarmani sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Ahmad Sobari, Zahrul Rabain, As'adi AlMa'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.

Ahmad Sobari menjelaskan, meski majelis menerima permintaan banding terdakwa, namun hukuman tidak diringankan. Hal itu karena perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Abu Bakar selama 1,5 tahun penjara. Dia bersama mantan Direktur Perencanaan, Suparman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Direksi (BIOPSI) Perum Peruri tahun anggaran 2002-2007.

Selain pidana penjara, Suparman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp75 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp333,5 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Sementara Abu Bakar Bay divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp75 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp332,7 juta subsidair 1 tahun kurungan. (ren)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar