VIVAnews - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mantan Bos IM2 berinisial IA ini dinilai melakukan penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz IM2 atau generasi ke tiga (3G).
IA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Atas perbuatannya, negara diduga dirugikan hingga Rp3,8 triliun.
"Ini hasil ekspos tim penyelidikan dan telah disimpulkan seperti itu," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Jumat 20 Januari 2012.
Noor menjelaskan, IA sebagai tesangka karena saat itu, PT Indosat Mega Media (IM2) sebenarnya tak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz.
Namun, PT IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk. Padahal, IM-2 adalah anak usaha Indosat. "Jadi sebetulnya, dia itu jaringannya internet," kata dia.
Hal inilah, kata Noor yang menyebabkan IM2 dinilai menyalah gunakan jaringan dan tanpa izin dari pemerintah.
"Kita tidak tahu dimensubkan atau meritelkan, akhirnya dia kerjasama dengan IM2. IM2 notabene tidak punya hak memanfaatkan jalur tadi, karena tak pernah ikut lelang, tak pernah membayar kewajiban-kewajiban," kata dia.
Atas perbuatannya, IA dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar