INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 17 bulan penjara dan denda Rp50juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Amrun Daulay.
Anggota Komisi II DPR (Fraksi Partai Demokrat) itu terbukti korupsi dan menyalahgunakan wewenang dalam kasus pengadaan mesin jahit dan sapi.
Menurut majelis hakim, dalam keputusannya Kamis (12/1/2012), Amrun menyalahi aturan tindak korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo pasal 55 ayat
1 ke 1 KUHP.
Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial itu menunjuk langsung pengadaan mesin jahit kepada PT Ladang Sutera Indonesia dan sapi impor kepada PT Atmadhira Karya. Padahal, apa yang dilakukannya bertentangan dengan peraturan pengelolaan keuangan negara
"Apa yag dilakukan saudara terdakwa tidak sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," tandas hakim anggota, Tatik Hadianti.
Hal yang memberatkan, perbuatan Amrun Daulay menindaklanjuti arahan Bachtiar Chamsyah. Ini merupakan perbuatan yang tidak profesional, sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam departemen sosial.
Hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dan belum pernah berurusan dengan perkara hukum sebelumnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa Amrun menyatakan pikir-pikir apakah ingin mengajukan banding atau menerima. [yeh]
Anggota Komisi II DPR (Fraksi Partai Demokrat) itu terbukti korupsi dan menyalahgunakan wewenang dalam kasus pengadaan mesin jahit dan sapi.
Menurut majelis hakim, dalam keputusannya Kamis (12/1/2012), Amrun menyalahi aturan tindak korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo pasal 55 ayat
1 ke 1 KUHP.
Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial itu menunjuk langsung pengadaan mesin jahit kepada PT Ladang Sutera Indonesia dan sapi impor kepada PT Atmadhira Karya. Padahal, apa yang dilakukannya bertentangan dengan peraturan pengelolaan keuangan negara
"Apa yag dilakukan saudara terdakwa tidak sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," tandas hakim anggota, Tatik Hadianti.
Hal yang memberatkan, perbuatan Amrun Daulay menindaklanjuti arahan Bachtiar Chamsyah. Ini merupakan perbuatan yang tidak profesional, sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam departemen sosial.
Hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dan belum pernah berurusan dengan perkara hukum sebelumnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa Amrun menyatakan pikir-pikir apakah ingin mengajukan banding atau menerima. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar