VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh warga negara Inggris, Khuram Antonio Khan Garcia. Khuram adalah terdakwa pengimpor 3,1 kilogram shabu ke Bali.
Putusan perkara dengan nomor 2319 K/PID.SUS/2011 diputus melalui rapat permusyawaratan majelis hakim yang terdiri dari R. Imam Harjadi, Surya Jaya dan Hatta Ali pada 29 Desember 2011 lalu.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA, sebagaimana dilansir situs resmi MA, Senin, 9 Januari 2012.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka MA memperkuat putusan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama yang telah menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Khuram Antonio Khan Garcia karena terbukti bersalah mengimpor 3,1 kilogram shabu ke Bali.
Warga negara Inggris ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara satu tahun.
Garcia ditangkap setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 636 dari Doha, 11 November 2010 dan telah ditemukan shabu yang disembunyikan di rongga dinding koper miliknya.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bekerja sama dengan Polda Bali kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yan Zacharia Santoso.
Yan datang langsung dari Jakarta untuk mengambil sabu senilai Rp6 miliar ini juga telah divonis majelis hakim selama 18 tahun penjara.
Dalam persidangan, Garcia mengaku sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Beny saat berada di Douala, Kamerun. Garcia disuruh membawa sabu ke Bali dengan imbalan 3.000 Poundsterling atau sekitar Rp42 juta. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar