Padang (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang telah menyidangkan 27 kasus korupsi sejak terbentuk pada April 2011.
Dari 27 kasus tersebut, menurut Humas Pengadilan Tipikor Padang Jon Effreddi di Padang, Rabu, 10 kasus telah diputus (vonis) oleh majelis hakim.
Kasus-kasus yang telah disidangkan di antaranya kasus korupsi dengan terdakwa Wakil Bupati Agam, Umar yang divonis satu tahun lima bulan penjara pada 5 Oktober 2011.
Kemudian, kasus korupsi Pertamina dengan terdakwa Tengku Agustin, Suhatril, dan Firman Syakban yang divonis masing-masing dua tahun penjara.
Lalu, kasus korupsi mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa Bambang Hermanto dan kawan-kawan yang divonis dua tahun enam bulan penjara, serta terdakwa Rudi Hartono yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Menurut dia, Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Bukittinggi Djufri dan mantan Sekretaris Kota Bukittinggi Khairul masing-masing empat tahun penjara dalam kasus penggelembungan anggaran pengadaan lahan.
Kasus-kasus korupsi yang masih dalam proses persidangan di antaranya kasus dugaan peralihan tanah negara di Bukit Berkicut Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok yang melibatkan mantan Bupati Solok, Gusmal serta enam terdakwa lainnya.
"Kemudian juga kasus korupsi penggelembungan harga pembelian tanah untuk pembangunan RSUD Dharmasraya dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Busra, serta ada beberapa kasus lagi yang masih dalam tahap persidangan," ujarnya.
Ia menyebutkan, di Pengadilan Tipikor Padang saat ini terdapat enam hakim. Jumlah itu dinilai masih sangat kurang.
Pengadilan Tipikor Padang berencana membangun gedung sendiri di kawasan Bypass Kota Padang, sementara saat ini masih menumpang di gedung Pengadilan Negeri Padang. (ZON/R014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar