Cilacap (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis malam, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan kepada mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan, Marwan Adli.
Majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken menyatakan terdakwa Marwan Adli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam perdagangan narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar