Semarang (ANTARA News) - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak Komisi Yudisial segera memeriksa majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Jatirunggo, Agus Soekmaniharto.
"Surat desakan tersebut kami tujukan kepada Ketua Komisi Yudisial di Jakarta dan mengharapkan agar majelis hakim yang membebaskan terdakwa segera diperiksa," kata Koordinator KP2KKN Jawa Tengah Windy Setyawan Putra di Semarang, Kamis.
Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa adalah Lilik Nuraini sebagai hakim ketua serta dua hakim anggota yakni Sinintha Sibarani dan Lazuardi Tobing.
Ia mengatakan, pada saat sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa, hakim Lilik Nuraini dan Lazuardi Tobing menilai perbuatan terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi, sedangkan hakim Sinintha Sibarani mempunyai pendapat yang sebaliknya.
"Akibat ada perbedaan pendapat dalam majelis hakim pada sidang yang berlangsung Senin (9/1) maka putusan majelis hakim tidak bulat dan kontroversial karena telah mencederai rasa keadilan," ujarnya.
Dua terdakwa lain dalam kasus pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo milik puluhan warga Desa Jatirunggo, Hamid dan Suyoto, divonis masing-masing selama lima tahun penjara, Selasa (10/1).
Selain menyurati Komisi Yudisial, KP2KKN juga mengirim surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Tipikor Semarang untuk mendapatkan salinan putusan perkara Nomor 58/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg dengan terdakwa Agus Soemaniharto.
"Permohonan data yang akan kami gunakan sebagai bahan monitoring tersebut berdasarkan Pasal 24 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana KOrupsi dan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Dalam penanganan kasus Jatirunggo, Kejati Jateng telah menahan tiga terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, yakni Hamid dan Agus Soekmaniharto yang berperan sebagai perantara dan seorang ketua tim pembebasan tanah (TPT) pengadaan tanah pengganti yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo bernama Suyoto.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah menyatakan, kerugian negara dalam kasus pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo milik puluhan warga Desa Jatirunggo mencapai Rp12 miliar.
Modus yang dilakukan para pelaku penyimpangan adalah pemindahbukuan dari rekening warga pemilik lahan dan hanya sekitar Rp1 miliar yang telah diterima warga sebagai ganti rugi lahan dan pajak.
Kerugian dalam kasus Jatirunggo bisa dikategorikan kerugian hilang total (total lost) karena sebagian besar ganti rugi lahan tidak diterima warga sehingga tidak dapat dialihkan haknya menjadi milik negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar