Padang (ANTARA News) - Majelis hakim Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat, Djufri empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Mantan Walikota Bukittinggi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pembelian lahan tanah sejumlah proyek di Kota Bukittinggi.
Kasus itu terjadi pada 2007 saat Djufri menjabat sebagai Walikota Bukittinggi.
Sidang vonis mantan Walikota Bukittinggi diketuai Hakim tipikor, Asmuddin, dua hakim ad hok Sapta diharja, Embria Fitrianin, Jaksa penuntut umum (JPU), Dewi Pertama, Cs, sedangkan penasehat hukum (PH) Tumbur Simanjuntak, Anisda Nasition.
Putusan majelis Hakim yang diketuai Asmuddin dalam lanjutan persidangan kasus korupsi penggelembungan dana pembelian lahan tanah sejumlah proyek di Kota Bukittinggi.
"Berdasarkan fakta hukum, segenap unsur dakwaan pertam telah terpenuhi sehingga dakwaan tidak perlu dibuktikan lagi,"kata Ketua Majelis hakim Tipikor, Asmuddin.
Dia menambahkan, terdakwa telah mengembalikan uang honorarium pembelian lahan tahan di kota Bukittinggi.
"Terkdakwa hanya menandatangi telaah staf dalam pembelian tanah,"katanya.
Menanggapi vonis hakim, Mantan Walikota Bukittinggi Djufri, semua putusan hakim akan dibicarakan oleh penasehat hukum.
"Sebagai warga negara, akan bicarakan penasehat hukum besar kemungkinan melakukan banding terhadap putusan hakim Tipikor,"katanya.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Tumbur Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan hakim Tipikor yang telah memvonis klennya empat tahun penjara.
"Tetap melakukan upaya sesuai dengan hak terdakwa yakni akan melakukan banding terhadap putusan Majelis hakim Tipikor,"katanya.
Dia menambahkan, kliennya tidak pernah menerima uang dalam pembelian tanah yang berada di Kota Bukittinggi untuk kantor pemerintahan.
"Semua uang diterima pemilik tanah tanpa ada sedikitpun potongan dilakukan klien (Djufri),"katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar