Banda Aceh (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh diminta menolak gugatan Walhi terkait terbitnya izin yang diberikan kepada perusahaan perkebunan sawit di hutan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Permintaan penolakan tersebut disampaikan pengacara para tergugat, Pemerintah Aceh dan PT Kalista Alam, perusahaan yang mendapat izin perkebunan sawit tersebut, di PTUN Banda Aceh, Rabu.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh TM Zulfikar dalam keterangan persnya usai persidangan, mengatakan sidang PTUN tersebut mengagendakan mendengarkan jawaban tergugat atas gugatan lembaga peduli lingkungan hidup tersebut.
"Para tergugat menyampaikan keberatan mereka atas gugatan yang dilancarkan oleh Walhi Aceh terhadap pemberian izin pembukaan lahan oleh PT Kalista Alam," ungkap TM Zulfikar.
Ia mengatakan, pengacara PT Kalista Alam diwakili oleh Firman Azuar Lubis, SH, Marihut Simbolon SH, Ahmad Syukri Lubis SH, Fadillah Hutri Lubis, SH, menyampaikan jawaban setebal 24 halaman.
Sedangkan, pengacara pemerintah diwakili delapan pengacara memberikan jawaban tujuh halaman. Kedua tergugat meminta majelis hakim PTUN yang menyidangkan perkara agar menolak gugatan tersebut, katanya.
TM Zulfikar menyebutkan, dalam jawaban tergugat menyatakan tidak ada kerusakan lingkungan dalam pembukaan lahan di hutan gambut Rawa Tripa. Kalaupun ada yang rusak, mereka mengatakan masyarakat Rawa Tripa yang berhak menuntut, bukan Walhi Aceh.
"Sidang tersebut dihadiri puluhan massa dari mahasiswa Nagan Raya, berlangsung sekitar 20 menit. Sidang dilanjutkan pada 25 Januari 2012 pukul 10.00 WIB," ujar dia.
TM Zulfikar mengatakan, Walhi Aceh mewakili Tim Koalisi Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust) mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh terkait izin perkebunan sawit di hutan gambut Rawa Tripa.
Menurut dia, Walhi menilai Gubernur Aceh telah melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Izin Gubernur Aceh No 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan budi daya kepada PT Kalista Alam.
"Lahan yang diizinkan tersebut berada di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan luas areal sekitar 1.605 Hektare," papar TM Zulfikar. (HSA/D009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar