Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakapolri Adang Daradjatun selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan tersangka istrinya sendiri, Nunun Nurbaeti.
Dalam pemeriksaa KPK, pada Senin, Adang mengatakan ada beberapa pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
"Pertama adalah apakah saya kenal Miranda Goeltom? Ya, saya kenal," kata Adang kepada para wartawan setelah selesai diperiksa di Gedung KPK pada Selasa.
Adang juga ditanya sejak kapan mengetahui kasus tersebut.
"Saya tahu kasus ini sejak pertama kali ibu (Nunun Nurbaeti) dipanggil ke KPK," kata Adang.
Nunun menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Dia diduga memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI).
Adang, ketika masih menjabat Wakapolri, diduga mengarahkan Fraksi TNI/Polri DPR 1999-2004 agar memilih Miranda sebagai DGSBI.
Adang meninggalkan gedung KPK dengan mobil Kijang Innova berwana hitam dan bernomor polisi B 289 MA setelah menjawab pertanyaan para wartawan.
(A059)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar