Jakarta (ANTARA News) - Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), terkait laporan dugaan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp2,5 miliar.

"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Ari Sigit di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.

Ari mengatakan penyidik meminta keterangan dirinya selaku komisaris PT Dinamika Daya Andalan terkait dugaan penggelapan dana.

Ari menyebutkan pihaknya tidak mengetahui kasus penggelapan dan penipuan dana sebesar Rp2,5 miliar, karena Direktur Utama (Dirut) PT Dinamika Daya Andalan berinisial S yang bertanggung jawab atas proyek kerja sama perusahaannya.

Tanggung jawab Dirut PT Dinamika Daya Andalan berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani pejabat bersangkutan, termasuk operasional perusahaan tersebut, tutur Ari.

Saat pemeriksaan, Ari mengenakan kemeja batik didampingi pengacara dan pengawal, serta menumpang mobil bernomor polisi B-1797-SJA.

Sebelumnya, pimpinan anak perusahaan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp2,5 miliar, 27 Oktober 2011.

PT Krakatau Wajatama menunjuk perusahaan milik Ari Sigit tersebut, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten.

Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.

Penyidik telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ari Sigit pada Jumat (13/1), namun cucu mantan Soeharto tersebut tidak memenuhi panggilan.
(T014/R010)