Kewenangan Konstitusional KY Strategis Bagi Reformasi Peradilan
Jakarta (Komisi Yudisial) - Dua kewenangan konstitusional yang dimiliki KY yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung ke DPR, dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim mempunyai arti penting dan strategis dalam kerangka reformasi peradilan.
Mengingat masalah yang terjadi di peradilan utamanya terkait dua aspek yang menjadi kewenangan konstitusional KY. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Drs. Muzayyin Mahbub, M.Si ketika menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dr. Sutomo, Surabaya di kantor KY, Senin (16/01).
Muzayyin mengatakan, sebelum ada KY, proses pengangkatan hakim agung melalui mekanisme pengusulan ke DPR yang dilakukan oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung. Namun, tambah dia, proses ini belum jelas mekanisme dan ukurannya sehingga menimbulkan kesan kurang transparan.
Tetapi dengan diserahkannya tugas pengusulan pengangkatan hakim agung ke KY dengan mekanisme yang transparan diharapkan hakim agung yang terpilih adalah yang profesional dan mempunyai moral bagus. Selain itu hakim agung yang dihasilkan oleh KY juga diharapkan menjadi agen perubahan dan menjadi panutan bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding.
“Alhamdulillah selama pelaksanaan seleksi calon hakim agung sejak 2006 hingga 2011 tidak ada isu-isu tentang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh Komisi Yudisial,” ujar Muzayyin.
Sementara menyangkut wewenang KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, menurut Muzayyin, ketentuan ini justru dengan jelas menempatkan KY sebagai pengawas eksternal perilaku hakim. (KY/Dinal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar