Hakim: Kepengurusan Yayasan Trisakti Tidak Sah
INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah.
Sehingga, PN Jaksel memutuskan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti sebagai Akta Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
”Dalam Putusan No 40/PDT.G/2011/PN Jaksel pada tanggal 5 Januari 2012 menyatakan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti yang termuat dalam Akta Notaris No.22 tertanggal 7 September 2005 yang dibuat oleh /dihadapan Notaris Sucipto SH adalah Akta yang tidak sah dan batal demi hukum,“ ucap majelis hakim yang diketuai oleh hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (5/1/2012).
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti yang ditemui wartawan seusai sidang pembacaan putusan mengaku putusan tersebut adil demi hukum. ”Ini Putusan yang memenuhi rasa keadilan ‘’ ujar Advendi Simangunsong SH.
Sementara,ditempat yang sama, Kuasa Hukum Universitas Trisakti Effendy Saragih,SH menegaskan bahwa dengan adanya Putusan ini maka para pihak yang selama ini menyebut dirinya sebagai pengurus Yayasan Trisakti tidak berhak melakukan tindakan hukum apapun juga atas nama Yayasan Trisakti terhadap Yayasan Trisakti maupun pihak lainnya.
”Ini semakin memperkuat kedudukan kami dimata hukum secara formal karena amar putusannya jelas menyatakan bahwa Universitas Trisakti lah yang merupakan pembina dan pengelola satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti dan bukan Yayasan seperti yang mereka sampaikan selama ini, ujarnya.
Apalagi, katanya, secara faktual selama ini sama sekali tidak ada peran Yayasan Trisakti dalam membesarkan Universitas Trisakti.
”Apalagi dari sisi sejarah pendiriannya Universitas Trisakti dibangun dan didirikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No 014/dar Th 1965 hingga sejatinya Universitas Trisakti adalah milik negara,“ pungkasnya. [mar]
Sehingga, PN Jaksel memutuskan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti sebagai Akta Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
”Dalam Putusan No 40/PDT.G/2011/PN Jaksel pada tanggal 5 Januari 2012 menyatakan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti yang termuat dalam Akta Notaris No.22 tertanggal 7 September 2005 yang dibuat oleh /dihadapan Notaris Sucipto SH adalah Akta yang tidak sah dan batal demi hukum,“ ucap majelis hakim yang diketuai oleh hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (5/1/2012).
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti yang ditemui wartawan seusai sidang pembacaan putusan mengaku putusan tersebut adil demi hukum. ”Ini Putusan yang memenuhi rasa keadilan ‘’ ujar Advendi Simangunsong SH.
Sementara,ditempat yang sama, Kuasa Hukum Universitas Trisakti Effendy Saragih,SH menegaskan bahwa dengan adanya Putusan ini maka para pihak yang selama ini menyebut dirinya sebagai pengurus Yayasan Trisakti tidak berhak melakukan tindakan hukum apapun juga atas nama Yayasan Trisakti terhadap Yayasan Trisakti maupun pihak lainnya.
”Ini semakin memperkuat kedudukan kami dimata hukum secara formal karena amar putusannya jelas menyatakan bahwa Universitas Trisakti lah yang merupakan pembina dan pengelola satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti dan bukan Yayasan seperti yang mereka sampaikan selama ini, ujarnya.
Apalagi, katanya, secara faktual selama ini sama sekali tidak ada peran Yayasan Trisakti dalam membesarkan Universitas Trisakti.
”Apalagi dari sisi sejarah pendiriannya Universitas Trisakti dibangun dan didirikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No 014/dar Th 1965 hingga sejatinya Universitas Trisakti adalah milik negara,“ pungkasnya. [mar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar