Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Sea Games Mindo Rosalina Manulang, dalam kesaksiannya di persidangan menyebut Anas Urbaningrum sebagai salah satu pemilik Grup Permai selain Muhammad Nazaruddin.
"Setahu saya (selain M.Nazaruddin) adalah pak Anas Urbaningrum.... bapak sering hadir dalam rapat pada 2008," kata Rosa dalam kesaksiannya di persidangan kasus suap Wisma Atlet Sea Games di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Dalam kesaksiannya, Rosa menyebutkan M. Nazaruddin dan Anas Urbaningrum sebagai pemilik Grup Permai pada 2008.
Rosa mengatakan Grup Perma telah mengeluarkan uang sebesar 20 milyar rupiah untuk proyek Hambalang dan Wisma Atlet Sea Games.
Rosa juga menyebutkan bahwa Anggota Dewan Angelina Sondakh meminta uang ke Rosa untuk mendapatkan dana untuk proyek Wisma Atlet yang juga untuk diberikan ke sejumlah anggota Banggar DPR-RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar