Kamis, 12 Januari 2012

NASIONAL - HUKUM
Kamis, 12 Januari 2012 , 00:32:00

Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Saksi kunci kasus suap Wisma Atlet, Rosa Manulang, terpaksa diinapkan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu setelah Rosa membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait ancaman dari pihak tertentu.

Rosa yang mengenakan sweater warna kombinasi merah dan putih, tiba di KPK sekitar pukul 22.30 dengan kawalan ketat penyidik KPK. Setidaknya ada empat mobil yang beriring-iringan membawa Rosa dari LPSK ke KPK. Semestinya, Rosa menempati salah satu sel di  Rutan Wanita Pondok Bambu.

Setibanya di KPK, perempuan yang sudah divonis bersalah karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharam itu langsung dimasukkan ke gedung KPK melalui pintu samping. Rosa sendiri tak buka mulut saat ditanya wartawan.

Namun seorang penyidik mengatakan bahwa Rosa baru saja melapor ke LPSK. "Tidak ada apa-apa. Cuma barusan dari LPSK," kata salah seorang penyidik KPK.

Sedangkan kuasa hukum Rosa, Muhammad Iskandar, mengungkapkan bahwa ada pihak yang mengancam mantan anak buah M Nazaruddin di PT Anak Negeri itu. "Ada tindakan penekanan dari pihak tertentu berkaitan yang disampaikan Bu Rosa dalam perkara yang ditangani KPK," ujar Iskandar saat dihubungi tadi malam.

Seperti diketahui, sebelumnya Rosa berjanji tak akan menutupi sosok "Ketua Besar" yang disebut meminta jatah "apel".  Rosa mengaku siap membeber kesaksian di persidangan Nazaruddin.

Namun saat ditanya tentang kesediannya membongkar identitas "Ketua Besar", Rosa memberi jawaban tegas. "Pasti," kata Rosa saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1).

Seperti diketahui, dalam beberapa kali kesempatan  Nazaruddin sering berkoar tentang "ketua besar" yang meminta "apel" ke Rosa Manulang melalui Angelina Sondakh. Nazaruddin bahkan membuka sosok yang disebut "ketua besar" dalam transkrip pembicaraan melalui BlackBerry Messenger (BBM) antara Rosa dan Angelina itu duduk di Badan Anggaran DPR.(ara/jpnn)

RELATED NEWS



Tidak ada komentar:

Posting Komentar