Jakarta (ANTARA News) - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, Rasminah yang dituduh mencuri enam piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri, tidak harus ditahan meski putusan Mahkamah Agung menghukumnya dengan kurungan 140 hari.

"Jadi kalau dieksekusi tinggal menandatangani berita acaranya saja. Kalau pas dengan tahanan dia tidak perlu harus masuk dalam tahanan lagi," katanya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, memvonis bebas setelah penuntut umum menuntutnya dengan lima bulan kurungan.

Rasminah sendiri sempat ditahan selama 140 hari yang pada akhirnya penahanannya ditangguhkan, sedangkan jaksa sendiri mengajukan kasasi ke MA.

Darmono menyatakan, putusan itu sesuai dengan masa tahanan terhadap Rasminah, kendati dirinya mengaku belum membaca putusan itu secara lengkap.

"Tapi yang saya dengar informasi putusan hakim itu sudah pas dengan selama dia berada di dalam tahanan. Jadi kalau dieksekusi tinggal menandatangani berita acaranya saja," katanya.

Ia juga menghargai jika Rasminah berniat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. "Kami menghargainya," katanya.
(T.R021/I007)