Senin, 20 Februari 2012

Hari Ini KPK Hadirkan Muhaimin di Pengadilan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin 20 Februari 2012.

Jaksa KPK akan meminta keterangan Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi.

"Muhaimin Iskandar dijadwalkan besok (hari ini) dihadirkan di persidangan kasus PPID," kata Johan Budi SP kepada VIVAnews.com, Minggu 19 Februari 2012 malam.

Menurut rencana, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan bersaksi bagi anak buahnya Sesditjen P2KT Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya dan Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Sebelumnya Senin pekan lalu, Jaksa KPK, Jaya P Sitompul juga telah menyampaikan di hadapan majelis hakim akan menghadirkan  Muhaimin Iskandar dan Ali Mudhori dalam persidangan.

Muhaimin disebut dalam dakwaan Nyoman dan Dadong. Keduanya didakwa baik sendiri atau bersama-sama  Abdul Muhaimin Iskandar, Djamaluddin Malik menerima uang sejumlah uang Rp2 miliar dari pengusaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Atas perbuatannya tersebut, dua pejabat Kemenakertrans itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal RP1 miliar.

Muhaimin berkali-kali membantah dugaan keterlibatannya. "Kan sudah bolak balik saya tegaskan, nama saya dicatut, dipakai-pakai. Ya sudah apalagi," kata Muhaimin di Gedung DPR, Rabu 25 Januari 2012.

Bantahan juga disampaikan melalui staf khususnya. Atas keterangan pengusaha Danny Nawawi, yang menyebut Muhaimin kekurangan THR.

"Masak tidak pernah ketemu dikatakan baru saja keluar ruangan menteri. Tidak pernah berbicara dengan menteri mengaku dimintai tolong menghimpun dana THR," kata Staf Khusus Menakertrans, Faisol Reza, dalam keterangan yang diterima VIVAnews.com, Jumat 10 Februari 2012.(np)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar