VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memastikan untuk menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
hari ini, Senin 20 Februari 2012.
Jaksa KPK akan meminta
keterangan Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus
dugaan suap dana Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan
transmigrasi.
"Muhaimin Iskandar dijadwalkan besok (hari ini) dihadirkan di persidangan kasus PPID," kata Johan Budi SP kepada VIVAnews.com, Minggu 19 Februari 2012 malam.
Menurut
rencana, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan bersaksi
bagi anak buahnya Sesditjen P2KT Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya dan
Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans Dadong
Irbarelawan.
Sebelumnya Senin pekan lalu, Jaksa KPK, Jaya P
Sitompul juga telah menyampaikan di hadapan majelis hakim akan
menghadirkan Muhaimin Iskandar dan Ali Mudhori dalam persidangan.
Muhaimin
disebut dalam dakwaan Nyoman dan Dadong. Keduanya didakwa baik sendiri
atau bersama-sama Abdul Muhaimin Iskandar, Djamaluddin Malik menerima
uang sejumlah uang Rp2 miliar dari pengusaha PT Alam Jaya Papua,
Dharnawati.
Atas perbuatannya tersebut, dua pejabat
Kemenakertrans itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun
penjara dan pidana denda maksimal RP1 miliar.
Muhaimin berkali-kali membantah dugaan
keterlibatannya. "Kan sudah bolak balik saya tegaskan, nama saya
dicatut, dipakai-pakai. Ya sudah apalagi," kata Muhaimin di Gedung DPR,
Rabu 25 Januari 2012.
Bantahan juga disampaikan melalui staf khususnya. Atas keterangan pengusaha Danny Nawawi, yang menyebut Muhaimin kekurangan THR.
"Masak
tidak pernah ketemu dikatakan baru saja keluar ruangan menteri. Tidak
pernah berbicara dengan menteri mengaku dimintai tolong menghimpun dana
THR," kata Staf Khusus Menakertrans, Faisol Reza, dalam keterangan yang
diterima VIVAnews.com, Jumat 10 Februari 2012.(np)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar