Hakim beri peringatan, Angie tetap jawab tidak
Rabu, 29 Februari 2012 15:32 WIB | 2374 Views
Video Terkait
"Sesuai dengan pasal 22, bila memberikan keterangan palsu dan bohong, akan dikenakan sanksi hukuman minimum tiga tahun penjara," ujar Dhanarwati kepada Angie.
Dhanarwati juga kembali menanyai Angie perihal fotonya dan pembicaraan Blackberry (BB) dengan Rosa, dan lagi-lagi menekankan bahwa bila Angie sebagai saksi memberikan keterangan palsu dan bohong pada persidangan, maka dia akan dijerat hukuman.
"Itu benar foto saya, namun Blackberry itu bukan milik saya Yang Mulia. Saya baru memiliki Blackberry di akhir 2010," ujar Angie, yang diikuti sorak "huu..." oleh para wartawan dan penonton yang hadir dalam persidangan itu.
Persidangan itu pun akhirnya batal mengkonfrontasi kesaksian Mindo Rosalina Manulang dengan Angelina Sondakh.
Angie datang ditemani adik iparnya, Mudji Masaid akhirnya meninggalkan ruang sidang Tipikor dengan pengawalan polisi.
Ia memilih diam membisu meskipun para wartawan menghujaninya dengan berbagai macam pertanyaan. (M048)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar