Selasa, 14 Februari 2012

KY nilai penghapusan kode etik bukti hakim anti-perubahan

Senin, 13 Februari 2012 22:20 WIB | 1481 Views

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengatakan, putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan wujud dari tidak adanya pergeseran paradigma dan kultur di sebagian hakim MA yang anti perubahan dan sangat positivistik.

"Kami berharap putusan itu bukan sikap resmi MA dan ke depan KY bersama MA dapat menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang lebih progresif dalam menjaga dan menegakkan kehormaan hakim," kata Imam Anshori kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dihapusnya prinsip 8 dan prinsip 10 SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tentu berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pengawasan hakim.

Pernyataannya itu terkait dengan putusan majelis hakim MA telah mengabulkan permohonan uji materi poin 8 dan poin 10 Kode Etik Hakim yang diajukan oleh sejumlah advokat, yakni Dr Henry P Pangabean, Humala Simanjuntak, Dr Lintong O Siahaan dan Sarmanto Tambunan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dr Paulus Effendie Lotulung SH ini menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir-butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua KY pada 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi.

Majelis hakim menyebut bahwa poin 8 dan poin 10 Kode Etik Hakim itu bertentangan dengan Pasal 40 Ayat (2) dan Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 34A Ayat (4) UU Nomor 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung.

Putusan ini dibacakan pada 9 Februari 2012 dan diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri atas Dr Paulus Effendie Lotulung SH (ketua) dan anggota terdiri atas Dr H Ahmad Sukardja SH MA, Rehngena Purba SH MS, Dr Takdir Rahmadi SH LLM dan Dr H Supandi SH MHum.

Permohonan uji materi Kode Etik Hakim ini terkait dengan putusan KY mengenai hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam putusannya, KY menilai majelis hakim kasus Antasari terbukti melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.

Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan, yaitu dengan tidak memasukkan pertimbangan ahli forensik Munim Idris dan baju korban yang tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

Sebagai hukuman, KY menskorsing hakim Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji karena melanggar kode etik hakim poin 10.4, yaitu mengabaikan fakta pengadilan.

Atas putusan tersebut, MA menolaknya karena hal tersebut sebagai teknis yudisial dan merupakan kemandirian hakim.
(J008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar