PN Putuskan Pengurus Yayasan Trisakti Tidak Sah
INILAH.COM,
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kepengurusan
Yayasan Trisakti tidak sah. Hal tersebut tertuang dalam salinan resmi
Keputusan PN Jakarta Selatan No.40/Pdt.G/2011/PN/Jkt.Sel yang diputus
pada 5 Januari 2012 lalu.
"Dalam Amar nomor 6 memutuskan bahwa Universitas Trisakti adalah Pembina dan Pengelola dari satuan Pendidikan Tinggi Universitas Trisakti,” ujar Ketua Senat Universitas Trisakti Prof. Dr.Prayitno dalam keterangannya, Selasa (21/2/2012).
Selanjutnya, pada amar nomor 4 lanjut dia, diputuskan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti yang termuat di dalam Akta Notaris Nomor 22 Tertanggal 7 September 2005 tentang berita acara rapat Yayasan Trisakti yang dibuat oleh/dihadapan Notaris Sutjipto adalah tidak sah.
"Dan menyatakan bahwa kepengurusan Yayasan Trisakti yang didasarkan pada akte tesebut adalah tidak sah," sambungnya.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Univesitas Trisakti, Effendi Saragih. Menurutnya, Yayasan Trisakti jelas telah melakukan perlawanan hukum.
"Dengan adanya putusan ini, maka Yayasan Trisakti tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti,” tegas Effendi.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Trisakti, Advendi Simangunsong mengatakan, menyusul putusan ini, artinya telah ada dua putusan Pengadilan Negeri yang memenangkan Universitas Trisakti setelah keluarnya keputusan MA No. 821 K/Pdt/2010 Tanggal 28 September 2010.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusannya dengan Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim tertanggal 15 Juni 2011 juga telah memutuskan bahwa Universitas Trisati adalah pembina pengelola dan penyelenggara satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti.
Pada amar putusan nomor 3, PN Jaktim juga telah menyatakan bahwa Surat Putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Nomor 0281/u/1979 tanggal 31 Desember 1979 telah dinyatakan cacat hukum, kadaluarsa dan tidak memiliki kekuatan hukum, padahal yang menjadi dasar bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memenangkan Yayasan Trisakti adalah SK Mendikbud tersebut.
"Jadi dasar hukum putusan MA telah terbukti cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Itulah dasar kami untuk menolak eksekusi Universitas Trisakti selama ini,” tegas Advendi.
Sehingga lanjut dia, dengan bukti bukti baru tersebut pihaknya tengah mengajukan Peninjauan Kembali pada Makamah Agung (MA). Salinan resmi keputusan PN Jaksel ini juga sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait yakni Ketua PN jakarta Barat, Komandan Kodim Jakbar, dan Wali Kota Jakbar.
‘’Kami ingin sampaikan kepada semua pihak bahwa Yayasan Trisakti tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti," pungkasnya. [gus]
"Dalam Amar nomor 6 memutuskan bahwa Universitas Trisakti adalah Pembina dan Pengelola dari satuan Pendidikan Tinggi Universitas Trisakti,” ujar Ketua Senat Universitas Trisakti Prof. Dr.Prayitno dalam keterangannya, Selasa (21/2/2012).
Selanjutnya, pada amar nomor 4 lanjut dia, diputuskan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti yang termuat di dalam Akta Notaris Nomor 22 Tertanggal 7 September 2005 tentang berita acara rapat Yayasan Trisakti yang dibuat oleh/dihadapan Notaris Sutjipto adalah tidak sah.
"Dan menyatakan bahwa kepengurusan Yayasan Trisakti yang didasarkan pada akte tesebut adalah tidak sah," sambungnya.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Univesitas Trisakti, Effendi Saragih. Menurutnya, Yayasan Trisakti jelas telah melakukan perlawanan hukum.
"Dengan adanya putusan ini, maka Yayasan Trisakti tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti,” tegas Effendi.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Trisakti, Advendi Simangunsong mengatakan, menyusul putusan ini, artinya telah ada dua putusan Pengadilan Negeri yang memenangkan Universitas Trisakti setelah keluarnya keputusan MA No. 821 K/Pdt/2010 Tanggal 28 September 2010.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusannya dengan Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim tertanggal 15 Juni 2011 juga telah memutuskan bahwa Universitas Trisati adalah pembina pengelola dan penyelenggara satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti.
Pada amar putusan nomor 3, PN Jaktim juga telah menyatakan bahwa Surat Putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Nomor 0281/u/1979 tanggal 31 Desember 1979 telah dinyatakan cacat hukum, kadaluarsa dan tidak memiliki kekuatan hukum, padahal yang menjadi dasar bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memenangkan Yayasan Trisakti adalah SK Mendikbud tersebut.
"Jadi dasar hukum putusan MA telah terbukti cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Itulah dasar kami untuk menolak eksekusi Universitas Trisakti selama ini,” tegas Advendi.
Sehingga lanjut dia, dengan bukti bukti baru tersebut pihaknya tengah mengajukan Peninjauan Kembali pada Makamah Agung (MA). Salinan resmi keputusan PN Jaksel ini juga sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait yakni Ketua PN jakarta Barat, Komandan Kodim Jakbar, dan Wali Kota Jakbar.
‘’Kami ingin sampaikan kepada semua pihak bahwa Yayasan Trisakti tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti," pungkasnya. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar