Hakim nonaktif Syarifuddin dituntut 20 tahun
Kamis, 2 Februari 2012 21:16 WIB | 2287 Views
Video Terkait
Jaksa dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, menyebutkan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp250 juta.
Perbuatan tersebut, lanjutnya, telah mencederai nama korps kehakiman. Karena itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta, subsidair kurungan enam bulan.
Jaksa menilai hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim nonaktif Syarifuddin tertangkap tangan di rumahnya yang berlokasi di daerah Sunter usai diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan yang juga ditangkap di daerah Pancoran di hari yang sama.
Kasus dugaan penerimaan suap ini berkaitan dengan penetapan aset PT SCI sebagai aset non budel pailit sehingga dapat dijual. Aset tersebut berupa sebidang tanah di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Kurator Puguh Wirawan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Jaksa menilai tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa. Justru banyak hal yang dianggap memberatkan seperti tidak kooperatif dalam pemeriksaan, merusak nama baik korps hakim, tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
(T.V002/I007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar