ilustrasi Sidang Hakim Syarifuddin Terdakwa kasus suap, Hakim PN Pusat non aktif Syarifuddin menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kurator di Pengadilan Tipikor, Jakarta (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma) ()
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif Syarifuddin dengan hukuman 20 tahun penjara karena dianggap bersalah menerima suap Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan.

Jaksa dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, menyebutkan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp250 juta.

Perbuatan tersebut, lanjutnya, telah mencederai nama korps kehakiman. Karena itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta, subsidair kurungan enam bulan.

Jaksa menilai hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim nonaktif Syarifuddin tertangkap tangan di rumahnya yang berlokasi di daerah Sunter usai diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan yang juga ditangkap di daerah Pancoran di hari yang sama.

Kasus dugaan penerimaan suap ini berkaitan dengan penetapan aset PT SCI sebagai aset non budel pailit sehingga dapat dijual. Aset tersebut berupa sebidang tanah di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kurator Puguh Wirawan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Jaksa menilai tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa. Justru banyak hal yang dianggap memberatkan seperti tidak kooperatif dalam pemeriksaan, merusak nama baik korps hakim, tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
(T.V002/I007)