Karawang (ANTARA News) - Rombongan Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat akan menyerahkan aset-aset pemerintah kabupaten setempat sekaligus menyerahkan mandat bupati dan wakil bupati ke Mahkamah Agung pada, Senin, 27 Februari 2012.

"Belasan hingga puluhan kendaraan dinas Pemkab Subang akan kami bawa dan akan diserahkan ke MA (Mahkamah Agung), untuk selanjutnya MA yang harus melaksanakan pemerintahan Kabupaten Subang," kata Eep Hidayat  di Subang, Sabtu.

Ia mengatakan aset-aset Pemkab Subang serta mandat bupati dan wakil bupati akan diserahkan ke MA, karena MA yang merupakan lembaga pengadilan negara tertinggi dinilai telah menyalahkan orang (Eep) yang tidak bersalah.

Menurut dia, dengan adanya putusan MA yang dinilai telah menyalahkan orang yang tidak bersalah, maka pihaknya menyerahkan pelaksanaan pemerintahan daerah Subang.

"Saya bersama Plt Bupati Subang Ojang Sohandi akan membawa SK Bupati Subang dan SK Wakil Bupati Subang ke MA untuk diserahkan dan silakan MA melaksanakan mandat rakyat Subang untuk melaksanakan pemerintahan daerah Subang," katanya.

Eep mengaku yakin langkah yang diambilnya tepat, sebagai wujud sikap penolakan terhadap vonis MA yang menyebutkan dirinya bersalah dalam kasus biaya pungut pajak bumi dan bangunan tahun 2005-2008, dan diancam penjara selama lima tahun.

"Dalam audit BPK, dalam kasus itu tidak ditemukan kerugian negara, kenapa saya kemudian divonis lima tahun penjara. Padahal di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), saya sudah tidak terbukti dan divonis bebas atas dasar tidak ada kerugian negara dalam kasus itu," kata dia.

Ia menegaskan, rencana penyerahan aset-aset Pemkab Karawang sekaligus menyerahkan mandat bupati dan wakil bupati Subang itu sendiri bukan atas dasar "perintah" dirinya.

Tetapi secara sadar dilakukan para pejabat di lingkungan Pemkab Subang, termasuk secara sadar juga dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Subang Ojang Sohandi, Ketua DPRD Subang Atin Supriatin.