Rabu, 22 Februari 2012

3 Pembunuh Irzen Octa Dituntut 7 Tahun
Headline
IST
Oleh:
Metropolitan - Selasa, 21 Februari 2012 | 22:40 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Tiga terdakwa pembunuh Irzen Octa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara. Mereka adalah Arief Lukman, Donald Haris dan Henry Waslinton.

JPU Joelindra Nasution, dalam tuntutannya meyakini bahwa ketiga terdakwa ini secara meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Menyatakan terdakwa Lukman, Donald, dan Henry bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, dua dan tiga selama tujuh tahun," ujar Joelindra saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2012).

Lebih lanjut, ketiga terdakwa ini dianggap memberatkan karena tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum. Selain ketiganya, ada dua terdakwa lainnya yaitu Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan.

Mereka dijerat KUHP pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Irzen Octa ditemukan tewas pada 29 maret 2011 silam. Diduga, penyebab kematiannya karena dianiaya para penagih hutang atau debt collector. [gus]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar