Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa Sistoyo yang terjerat kasus korupsi suap Rp 99,9 juta. Alhasil, Sistoyo harus menghabiskan waktu 6 tahun di penjara.
"Menolak permohonan kasasi Sistoyo SH MH dan jaksa penuntut umum," demikian lansir panitera MA di websitenya, Jumat (29/11/2013). Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Sophian Marthabaya pada 9 Januari 2013.
Jaksa Sistoyo ditangkap KPK pada awal 2012 saat menerima uang Rp 99,9 juta di mobilnya dari Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward. Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor.
Saat menjalani sidang di PN Tipikor Bandung, Sistoyo dibacok pengunjung dengan golok kecil berukuran 25 cm. Belakangan diketahui pembacok merupakan aktivis LSM, Dedi Sugarda karena dendam pada koruptor.
Pada 20 Juni 2012, majelis hakim yang diketuai GN Arthanaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sistoyo atau 6 bulan lebih dari tuntutan jaksa KPK. Vonis ini bergeming hingga tingkat kasasi.
Blog ini bersisi kumpulan berita tentang law enforcement dari kalangan Penegak Hukum, ya semacam kliping elektroniklah begitu
Jumat, 29 November 2013
Senin, 30 September 2013
Bali kembali dinobatkan sebagai tujuan wisata terbaik
Oleh I Ketut Sutika
Denpasar (ANTARA News) - Keindahan panorama alam perpaduan lembah, gunung, pesisir pantai dan sawah yang terasering serta keunikan seni budaya yang diwarisi masyarakat setempat menjadi daya tarik tersendiri bagi daerah tujuan wisata Pulau Bali.
Meskipun Bali sebuah pulau kecil yang luasnya hanya 0,29 persen dari luas Nusantara ( 5.632,86 km2), namun memiliki semua unsur lengkap di dalamnya, mulai dari empat buah danau, ratusan sungai, gunung dan kawasan hutan yang membentang di pesisir utara dari barat ke timur.
Wisatawan mancanegara yang berulang kali menghabiskan liburan di Pulau "Seribu Pura" tidak pernah merasa bosan dan jenuh, karena selalu menemukan suasana baru serta atraksi yang unik dan menarik untuk dinikmati.
Bali memang tiada hari tanpa alunan suara gamelan mengiringi olah gerak tari, sehingga menjadi denyut nadi. Puspa ragam ekspresi seni tari itu tersaji dalam ritual keagamaan, tampil dalam upacara adat, peristiwa sosial sekuler maupun sebagai tontonan wisatawan.
Menari bukan hanya dilakoni remaja putri dan pemuda yang tampan, namun melibatkan masyarakat Bali dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua menari dalam ritual keagaan umat Hindu.
Menari adalah kesukacitaan yang mengasyikkan sebagai sebuah persembahan sekaligus ekspresi estetik pada ritual keagamaan yang digelar di masing-masing tiga pura dalam satu desa adat setiap enam bulan sekali.
Di Bali sendiri terdapat sekitar 1.400 desa adat, dan masing-masing desa adat itu memiliki tiga buah pura (Pura Bale Agung, Puseh dan Pura Dalam) yang ritualnya (odalan) setiap enam bulan yang umumnya dimeriahkan dengan menampilkan kesenian.
Kondisi demikian itu didukung masyarakat dan semua pihak di Bali secara sadar dan penuh tanggung jawab menjaga alam lingkungan, sekaligus mewujudkan Bali sebagai provinsi bersih dan hijau (Green Province) yang dicanangkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Semua hal itu memberikan nilai lebih sehingga Bali kembali dinobatkan sebagai daerah tujuan (destinasi) wisata terbaik (Island Destination Of The Year) dalam ajang China Travel & Meeting Industry Awards 2013, tutur Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Teneng.
Penghargaan tersebut diraih setelah Bali memperoleh nilai tertinggi dari dewan juri yang beranggotakan para pakar dan pengamat industri pariwisata di China yang diperkuat dengan hasil "voting online" masyarakat China melalui website majalah tersebut.
Dalam hasil voting, Bali mengungguli dua kandidat lainnya yakni Tahiti dan Mauritius. Penghargaan untuk Bali diterima oleh Dubes RI di Beijing, 4 September 2013.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan terima kasih kepada masyarakat China yang menjatuhkan pilihan kepada Pulau Dewata dalam ajang bergengsi tersebut.
Penghargaan ini dipandang sebagai salah satu wujud pengakuan masyarakat internasional terhadap Bali yang berhasil mengelola industri pariwisata dan Meetings, Incentives, Conference and Exhibition (MICE) kelas dunia.
"Meskipun Bali mendapat pengakuan masyarakat internasional, hal itu tidak membuat terlena dan berdiam diri, karena tantangan yang dihadapi ke depan semakin kompleks," harap Ketut Teneng.
Hal itu ditekankan, mengingat destinasi di berbagai negara belahan dunia terus berlomba dan berbenah untuk menjadi yang terbaik, sehingga Bali tidak boleh diam dan tetap mampu meraih prestasi yang gemilang itu.
Aman dan Nyaman
Daerah tujuan wisata Pulau Bali yang siap menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC yang dihadiri sekitar 6.000 delegasi, ribuan wartawan dan 21 kepala negara/pemerintahan ditekankan untuk terus berbenah diri memperbaiki mutu pariwisata.
Upaya itu dilakukan dengan memelihara dan mempertahankan rasa aman, nyaman, sopan santun serta pelestarian adat dan budaya sehingga tetap tampil terdepan di kancah internasional.
Bali yang menerapkan sistem keamanan berstandar internasional itu didukung dengan adanya penerbangan langsung dari kota-kota besar di mancanegara dengan harapan kunjungan turis di Bali semakin banyak.
Pantai Kuta, Pantai Sanur, perkampungan seniman Ubud, kawasan perhotelan elit Nusa Dua, serta potensi kerajinan tangan, gerak tabuh dan tari Bali, serta karya lukisan yang begitu indah menjadikan Bali cepat populer dibanding provinsi lain yang jauh lebih tua.
Dikenalnya Bali secara meluas di dunia internasional itu tidak semudah "membalikkan telapak tangan" namun memerlukan kerja keras dan dukungan semua pihak dalam jangka waktu yang lama.
Orang-orang asing antara lain Miguel Covarrubias, seorang penulis, pelukis dan antropolog kelahiran Meksiko pada tahun 1930 atau 82 tahun yang silam sempat menetap di Bali dan menulis buku berjudul "Island of Bali".
Seniman mancanegara sebenarnya sejak lama telah mengenal dan menetap di Bali seperti Andrien Jean Le Mayeur, seniman asal Belgia yang akhirnya mempersunting seorang wanita Bali.
Demikian pula Walter Spies (alm) warga negara Jerman, Antonio Blanco (alm) asal Spanyol, Arie Smith, warga negara Belanda dan banyak lagi sederetan nama seniman asing yang pernah menetap di Bali, khususnya di perkampungan seniman Ubud untuk menghasilkan karya-karya seni yang bermutu.
"Citra baik tentang Bali yang telah diperkenalkan itu, tetap ditindaklanjuti dengan mengirim misi kesenian dan promosi pariwisata ke berbagai negara di belahan dunia, sehingga wisatawan yang berkunjung ke Bali jumlahnya terus meningkat," tutur Ketut Teneng, pria kelahiran Buleleng yang lebih dari tiga dasa warsa mengabdikan diri di berbagai instansi pemerintah.
Bali menerima kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 2,94 juta orang selama tahun 2012, meningkat 4,34 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 2,82 juta orang dan tahun 2013 ini sudah mendekati dua juta orang.
Kunjungan turis itu melampaui sasaran dari yang ditetapkan Dinas Pariwisata setempat sebanyak 2,7 juta orang.
Tidak perlu tambah hotel
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Ir Gede Suarsa MSi menjelaskan, meskipun target wisman yang ditetapkan meningkat, Bali tidak perlu menambah atau membangun fasilitas pariwisata berupa kamar hotel berbintang.
Hal itu karena fasilitas yang ada masih memungkinkan untuk menampung peningkatkan kunjungan wisman, mengingat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Bali selama 2012 itu rata-rata 66 persen atau meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat 60,8 persen.
Fasilitas kamar hotel berbintang, khususnya di wilayah Kabupaten dan Denpasar selama ini dinilai cukup memadai tidak perlu ditambah. Namun tiga kabupaten yang selama ini belum memiliki fasilitas hotel berbintang sangat memungkinkan.
Ketiga daerah itu meliputi kabupaten Jembrana, Bali barat, Klungkung dan Kabupaten Bangli, mengingat wisatawan ingin menikmati suasana baru dalam berliburan ke Bali. Demikian pula daerah-daerah lain seperti Kabupaten Tabanan, Gianyar, Buleleng dan Karangasem masih sangat memungkinkan untuk menambah kamar hotel berbintang.
Bali jika bercermin dari hasil penelitian dan pengkajian SCETO, konsultan pariwisata dari Prancis tahun 1975, menurut Kepala Badan Penjamin Mutu Universitas Udayana (BPMU) Prof Dr Ir Wayan Windia, MS di Pulau Dewata maksimal dibangun 24.000 kamar hotel berbintang untuk menjaga daya dukung Bali.
Namun kenyataannya di Bali kini telah dibangun 55.000 kamar hotel berbintang atau dua kali lipat daya dukung Bali, sehingga Bali sudah saatnya melakukan moratorium terhadap pembangunan fisik terkait kepentingan pariwisata, ujar Prof Windia.
Denpasar (ANTARA News) - Keindahan panorama alam perpaduan lembah, gunung, pesisir pantai dan sawah yang terasering serta keunikan seni budaya yang diwarisi masyarakat setempat menjadi daya tarik tersendiri bagi daerah tujuan wisata Pulau Bali.
Meskipun Bali sebuah pulau kecil yang luasnya hanya 0,29 persen dari luas Nusantara ( 5.632,86 km2), namun memiliki semua unsur lengkap di dalamnya, mulai dari empat buah danau, ratusan sungai, gunung dan kawasan hutan yang membentang di pesisir utara dari barat ke timur.
Wisatawan mancanegara yang berulang kali menghabiskan liburan di Pulau "Seribu Pura" tidak pernah merasa bosan dan jenuh, karena selalu menemukan suasana baru serta atraksi yang unik dan menarik untuk dinikmati.
Bali memang tiada hari tanpa alunan suara gamelan mengiringi olah gerak tari, sehingga menjadi denyut nadi. Puspa ragam ekspresi seni tari itu tersaji dalam ritual keagamaan, tampil dalam upacara adat, peristiwa sosial sekuler maupun sebagai tontonan wisatawan.
Menari bukan hanya dilakoni remaja putri dan pemuda yang tampan, namun melibatkan masyarakat Bali dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua menari dalam ritual keagaan umat Hindu.
Menari adalah kesukacitaan yang mengasyikkan sebagai sebuah persembahan sekaligus ekspresi estetik pada ritual keagamaan yang digelar di masing-masing tiga pura dalam satu desa adat setiap enam bulan sekali.
Di Bali sendiri terdapat sekitar 1.400 desa adat, dan masing-masing desa adat itu memiliki tiga buah pura (Pura Bale Agung, Puseh dan Pura Dalam) yang ritualnya (odalan) setiap enam bulan yang umumnya dimeriahkan dengan menampilkan kesenian.
Kondisi demikian itu didukung masyarakat dan semua pihak di Bali secara sadar dan penuh tanggung jawab menjaga alam lingkungan, sekaligus mewujudkan Bali sebagai provinsi bersih dan hijau (Green Province) yang dicanangkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Semua hal itu memberikan nilai lebih sehingga Bali kembali dinobatkan sebagai daerah tujuan (destinasi) wisata terbaik (Island Destination Of The Year) dalam ajang China Travel & Meeting Industry Awards 2013, tutur Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Teneng.
Penghargaan tersebut diraih setelah Bali memperoleh nilai tertinggi dari dewan juri yang beranggotakan para pakar dan pengamat industri pariwisata di China yang diperkuat dengan hasil "voting online" masyarakat China melalui website majalah tersebut.
Dalam hasil voting, Bali mengungguli dua kandidat lainnya yakni Tahiti dan Mauritius. Penghargaan untuk Bali diterima oleh Dubes RI di Beijing, 4 September 2013.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan terima kasih kepada masyarakat China yang menjatuhkan pilihan kepada Pulau Dewata dalam ajang bergengsi tersebut.
Penghargaan ini dipandang sebagai salah satu wujud pengakuan masyarakat internasional terhadap Bali yang berhasil mengelola industri pariwisata dan Meetings, Incentives, Conference and Exhibition (MICE) kelas dunia.
"Meskipun Bali mendapat pengakuan masyarakat internasional, hal itu tidak membuat terlena dan berdiam diri, karena tantangan yang dihadapi ke depan semakin kompleks," harap Ketut Teneng.
Hal itu ditekankan, mengingat destinasi di berbagai negara belahan dunia terus berlomba dan berbenah untuk menjadi yang terbaik, sehingga Bali tidak boleh diam dan tetap mampu meraih prestasi yang gemilang itu.
Aman dan Nyaman
Daerah tujuan wisata Pulau Bali yang siap menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC yang dihadiri sekitar 6.000 delegasi, ribuan wartawan dan 21 kepala negara/pemerintahan ditekankan untuk terus berbenah diri memperbaiki mutu pariwisata.
Upaya itu dilakukan dengan memelihara dan mempertahankan rasa aman, nyaman, sopan santun serta pelestarian adat dan budaya sehingga tetap tampil terdepan di kancah internasional.
Bali yang menerapkan sistem keamanan berstandar internasional itu didukung dengan adanya penerbangan langsung dari kota-kota besar di mancanegara dengan harapan kunjungan turis di Bali semakin banyak.
Pantai Kuta, Pantai Sanur, perkampungan seniman Ubud, kawasan perhotelan elit Nusa Dua, serta potensi kerajinan tangan, gerak tabuh dan tari Bali, serta karya lukisan yang begitu indah menjadikan Bali cepat populer dibanding provinsi lain yang jauh lebih tua.
Dikenalnya Bali secara meluas di dunia internasional itu tidak semudah "membalikkan telapak tangan" namun memerlukan kerja keras dan dukungan semua pihak dalam jangka waktu yang lama.
Orang-orang asing antara lain Miguel Covarrubias, seorang penulis, pelukis dan antropolog kelahiran Meksiko pada tahun 1930 atau 82 tahun yang silam sempat menetap di Bali dan menulis buku berjudul "Island of Bali".
Seniman mancanegara sebenarnya sejak lama telah mengenal dan menetap di Bali seperti Andrien Jean Le Mayeur, seniman asal Belgia yang akhirnya mempersunting seorang wanita Bali.
Demikian pula Walter Spies (alm) warga negara Jerman, Antonio Blanco (alm) asal Spanyol, Arie Smith, warga negara Belanda dan banyak lagi sederetan nama seniman asing yang pernah menetap di Bali, khususnya di perkampungan seniman Ubud untuk menghasilkan karya-karya seni yang bermutu.
"Citra baik tentang Bali yang telah diperkenalkan itu, tetap ditindaklanjuti dengan mengirim misi kesenian dan promosi pariwisata ke berbagai negara di belahan dunia, sehingga wisatawan yang berkunjung ke Bali jumlahnya terus meningkat," tutur Ketut Teneng, pria kelahiran Buleleng yang lebih dari tiga dasa warsa mengabdikan diri di berbagai instansi pemerintah.
Bali menerima kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 2,94 juta orang selama tahun 2012, meningkat 4,34 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 2,82 juta orang dan tahun 2013 ini sudah mendekati dua juta orang.
Kunjungan turis itu melampaui sasaran dari yang ditetapkan Dinas Pariwisata setempat sebanyak 2,7 juta orang.
Tidak perlu tambah hotel
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Ir Gede Suarsa MSi menjelaskan, meskipun target wisman yang ditetapkan meningkat, Bali tidak perlu menambah atau membangun fasilitas pariwisata berupa kamar hotel berbintang.
Hal itu karena fasilitas yang ada masih memungkinkan untuk menampung peningkatkan kunjungan wisman, mengingat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Bali selama 2012 itu rata-rata 66 persen atau meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat 60,8 persen.
Fasilitas kamar hotel berbintang, khususnya di wilayah Kabupaten dan Denpasar selama ini dinilai cukup memadai tidak perlu ditambah. Namun tiga kabupaten yang selama ini belum memiliki fasilitas hotel berbintang sangat memungkinkan.
Ketiga daerah itu meliputi kabupaten Jembrana, Bali barat, Klungkung dan Kabupaten Bangli, mengingat wisatawan ingin menikmati suasana baru dalam berliburan ke Bali. Demikian pula daerah-daerah lain seperti Kabupaten Tabanan, Gianyar, Buleleng dan Karangasem masih sangat memungkinkan untuk menambah kamar hotel berbintang.
Bali jika bercermin dari hasil penelitian dan pengkajian SCETO, konsultan pariwisata dari Prancis tahun 1975, menurut Kepala Badan Penjamin Mutu Universitas Udayana (BPMU) Prof Dr Ir Wayan Windia, MS di Pulau Dewata maksimal dibangun 24.000 kamar hotel berbintang untuk menjaga daya dukung Bali.
Namun kenyataannya di Bali kini telah dibangun 55.000 kamar hotel berbintang atau dua kali lipat daya dukung Bali, sehingga Bali sudah saatnya melakukan moratorium terhadap pembangunan fisik terkait kepentingan pariwisata, ujar Prof Windia.
Ini Alasan Lengkap Mengapa Nurfatha Batal Sekolah ke Jerman
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Prime Management Indonesia (PT PMI) atas gugatan Nurfatha Haryani. PT Prime tidak bisa memberangkatkan Nurfatha untuk sekolah ke Jerman sesuai aturan yang ada.
"Nurfatha merupakan siswa yang bergabung menandatangani perjanjian kerjasama dengan kami pada 9 Juni 2010 untuk persiapan keberangkatan kuliah ke luar negeri dengan negara tujuan Jerman," kata Direktur PT PMI, Anwari, Rabu (25/9/2013). Penjelasan Anwari tersebut untuk mengklarifikasi berita detikcom yang berjudul 'MA Kabulkan Permohonan Kasasi PT PMI Soal Gugatan Nurfatha'.
Dalam perjalanannya, Nurfatha tidak dapat memenuhi persyaratan pembuatan visa pelajar yang ditetapkan pemerintah Jerman berupa uang jaminan sebesar 7.800 Euro yang harus dikirim ke rekening atas nama Nurfatha di Jerman atau dengan kurs saat itu senilai kurang lebih Rp 100 juta.
"Dengan semangat membantu, kami mencarikan solusi lain yaitu berpindah negara tujuan ke negara yang tidak mewajibkan adanya rekening jaminan dengan cara tersebut yaitu Austria, yang hanya mewajibkan adanya rekening atas nama orang tua siswa di Indonesia," lanjutnya.
Namun setelah nilai tes bahasa keluar, ternyata nilai Nurfatha tidak memenuhi kriteria minimal untuk bersekolah di Austria. Lagi-lagi dengan semangat ingin membantu, PT PMI menawarkan bantuan peminjaman uang jaminan ke Jerman dengan skema pengembalian dicicil tanpa bunga, hanya terkena biaya transfer pengiriman dana.
Namun tawaran bantuan tersebut ditolak dan pada Januari 2012 Nurfatha secara sepihak memutuskan perjanjian kerjasama dengan PT PMI dan menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Nurfatha juga menuntut pengembalian uang yang sudah dibayarkan, yang sebenarnya aturan mengenai pengembalian uang pembayaran sudah ditentukan dalam surat perjanjian kerjasama no 004/SPJN/PM/JT/06/2010 yang dicatatatkan di notaris Suharni SH di Magelang dengan nomor 4119/W/VIII/2010 tanggal 28 Agustus 2010.
"Sepanjang perjalanan kerjasama kami dengan Nurfatha, Nurfatha berkali-kali melanggar kesepakatan jadwal pembayaran, seharusnya sesuai pasal dalam surat perjanjian kerjasama dapat dihentikan. Namun kami tetap membantu semua proses persiapan keberangkatan walaupun Nurfatha tidak mematuhi skema pembayaran dalam surat perjanjian," lanjutnya.
Kemudian setelah diketahui nilai ujian bahasanya tidak memenuhi persyaratan mendaftar ke universitas di Austria PT PMI tetap memberi bantuan menyediakan kelas bahasa tambahan untuk mengejar syarat minimal kelulusan bahasa tanpa mengenakan biaya tambahan apapun
"Sebagai perusahaan yang tunduk pada aturan hukum di Indonesia, kami menghormati dan mengikuti keseluruhan proses hukum yang berjalan sesuai peraturan di Indonesia. Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang kami serahkan, MA akhirnya membebaskan kami dari segala tuntutan termasuk membatalkan semua putusan BPSK dan putusan PN Jakarta Utara," terangnya.
Berikut bunyi lengkap putusan MA yang memenangkan PT PMI tersebut:
PUTUSAN
Nomor 10 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
Tuan H. ANWARI. S.H., selaku Direktur Utama PT. PRIME MANAGEMENT INDONESIA untuk dan atas nama PT. PRIME MANAGEMENT INDONESIA, berkedudukan di Kantor Pusat Jalan Pandega Asih No. A5 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. H. DHIAN AMBARSARI, S.H.; 2. ROFIKOH KRISNASARI, S.H.; 3. FAJAR SETIA KUSUMAH, S.H.; 4. FEBRI KURNIAWAN, S.H. semuanya Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum semuanya beralamat di Low Office "Dhian and Partner", Jalan Tengiri VIII/42 Perumahan Minomartani
Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2012, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
Melawan NURFATHA HARYANI (HUSNIH. S.Pd), bertempat tinggal di Papanggo Raya Gang 20 No. 119 A RT.013/RW.005, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
A. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Propinsi DKI Jakarta melanggar Hukum Acara BPSK;
1. Bahwa BPSK Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tercantum di dalam putusan tersebut di atas, telah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan konsumen dan menghukum Pelaku Usaha (Pemohon Keberatan) untuk mengembalikan uang konsumen yang sudah diterima Pelaku Usaha, yang mana putusan tersebut diambil secara verstek (tanpa kehadiran Pelaku Usaha). Putusan verstek tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 36 ayat (3) yang berbunyi: "Bilamana pada persidangan ke-II konsumen tidak hadir maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha";
Namun ternyata, BPSK Provinsi DKI Jakarta keliru didalam mengambil dasar pertimbangan untuk mengabulkan tuntutan konsumen secara verstek tersebut. Ketentuan Pasal 36 ayat (3) di atas tidak dapat dibaca secara tunggal, namun harus dilihat secara keseluruhan (utuh) bunyi Pasal 36 Keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen selengkapnya berbunyi sebagai berikut, kami kutip, Pasal 36 :
1. Apabila Pelaku Usaha atau konsumen tidak hadir pada hari persidangan I (pertama) Majelis memberikan kesempatan terakhir pada konsumen dan Pelaku Usaha untuk hadir padi persidangan ke-II (kedua) dengan membawa alat bukti yang diperlukan;
2. Persidangan ke-II (kedua) diselenggarakan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hari persidangan I (pertama) dan diberitahukan dengan surat panggilan kepada konsumen dan Pelaku Usaha oleh Sekretariat BPSK;
3. Bilamana pada persidangan ke-II (kedua) konsumen tidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha;
Di dalam ketentuan Pasal 36 di atas, jelas diatur bahwa BPSK memberikan kesempatan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali kepada para pihak untuk hadir di dalam persidangan. Jika pada pemanggilan I (pertama) ada pihak yang tidak hadir, maka diberi kesempatan terakhir melalui pemanggilan persidangan yang ke-II (kedua). Artinya, putusan verstek (diluar kehadiran salah satu pihak) hanya dapat dijatuhkan apabila ada pihak yang tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut pada persidangan pertama dan kedua setelah dipanggil secara patut. Namun dalam perkara a quo, Pemohon Keberatan telah hadir pada sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan, lalu Pemohon Keberatan diberi kesempatan pada sidang berikutnya untuk memberikan jawaban secara tertulis. Kehadiran Pemohon Keberatan pada sidang pertama dapat dilihat pada berita acara sidang BPSK tanggal 10 Mei 2012 dan tanggal 22 Mei 2012;
Jika pada sidang pertama tanggal 10 Mei 2012 Pemohon Keberatan tidak hadir, maka tidak mungkin sidang kedua diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2012. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) di atas, jika Pemohon Keberatan tidak hadir pada sidang pertama tanggal 10 Mei 2012, maka seharusnya sidang kedua diselenggarakan paling lambat 5 (lima) hari kemudian, yaitu tanggal 15 Mei 2012 pada kenyataannya, sidang kedua diselenggarakan 12 (dua belas) hari kemudian, yaitu tanggal 22 Mei 2012 untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon Keberatan memberikan jawaban atas gugatan konsumen. Hal ini menunjukan bahwa Pemohon Keberatan telah hadir pada sidang pertama. Namun, pada persidangan berikutnya yaitu sidang kedua, Pemohon Keberatan tidak hadir dikarenakan wakil dari Pemohon Keberatan di dalam sidang tersebut mendadak sakit dan tidak sempat menunjuk pengganti. Sejak saat itu, Pemohon Keberatan tidak pernah lagi mendapat panggilan sidang dari BPSK Provinsi DKI Jakarta, hingga tiba-tiba Pemohon Keberatan mendapat informasi (bukan pemberitahuan secara resmi) bahwa perkara a quo telah diputus secara verstek;
2. Bahwa dari uraian di atas, jelahlah bahwa BPSK Provinsi DKI Jakarta telah keliru di dalam menerapkan hukum acara. Ketentuan pasal 36 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/ Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen haruslah dimaknai bahwa putusan verstek dapat dijatuhkan apabila salah satu atau kedua pihak tidak hadir 2 (dua) kali beturut-turut setelah dipanggil secara patut. Namun dalam perkara a quo, BPSK Provinsi DKI Jakarta sekonyong-konyong menjatuhkan putusan secara verstek, padahal Pemohon Keberatan telah hadir di dalam sidang ke-I (pertama). Artinya, BPSK Provinsi DKI Jakarta menggunakan logika yang keliru di dalam menerapkan ketentuan di atas.
Jika kita semua mengikuti logika BPSK Provinsi DKI Jakarta tersebut, maka bisa saja salah satu pihak atau keduanya datang pada sidang pertama dan kedua, lalu tidak datang pada sidang ketiga, keempat, dan seterusnya, tanpa khawatir akan diputus secara verstek, karena putusan verstek hanya mengatur ketidakhadiran pada sidang kedua. Namun tentu saja logika tersebut adalah logika yang keliru dan tidak sesuai dengan kaidah hukum yang seharusnya. Dengan demikian, maka putusan verstek yang dijatuhkan oleh BPSK Provinsi DKI Jakarta didasari pada pertimbangan hukum yang keliru, sehingga layak untuk dibatalkan;
3. Bahwa setelah pada persidangan kedua Pemohon Keberatan tidak menghadiri sidang sebagaimana telah dijadikan pada point di atas, Pemohon Keberatan sama sekali tidak pernah mendapat panggilansidang selanjutnya dari BPSK Provinsi DKI Jakarta hingga tiba-tiba Pemohon Keberatan mendapat informasi (bukan pemberitahuan secararesmi) bahwa perkara a quo sudah diputus secara verstek oleh BPSK
Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 29 Mei 2012. Atas informasi tersebut, Pemohon Keberatan mencari informasi ke kantor BPSK Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 25 Juni 2012. Dan pada saat itulah Pemohon Keberatan baru mendapat pemberitahuan secara resmi mengenai putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta tersebut. Hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Hukum Acara BPSK mengenaipemberitahuan isi putusan kepada para pihak. Di dalam Pasal 41 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Numor 350/MPP/ Kep/12/2001 Tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen secara tugas disebutkan, kami kutip: Pasal 41
• Ketua BPSK memberitahukan putusan Majelis secara tertulis kepada alamat Konsumen dan Pelaku Usaha yang bersengketa, selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan;
Dari ketentuan di atas jelas-jelas diatur bahwa putusan BPSK harus diberitahukan kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan. Namun dalam perkara a quo Pemohon Keberatan baru mendapat pemberitahuan secara resmi atas putusan tersebut pada tanggal 25 Juni 2012, atau 27 (dua puluh tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan.
Itupun setelah Pemohon Keberatan secara proaktif mendatangi BPSK Provinsi DKI Jakarta untuk menanyakan perihal putusan tersebut.
4. Bahwa pemeriksaan perkara a quo di BPSK Provinsi DKI Jakarta tercantum dalam sebuah putusan arbitrase, sebagaimana diatur di dalam tersebut menunjukan BPSK Provinsi DKI Jakarta kembali telah melanggar hukum acara yang berlaku dalam pemeriksaan perkara sengketa konsumen di BPSK; Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, kami kutip:
Pasal 54:
(1) Putusan arbitrase memuat :
a. Kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa";
b. Nama lengkap dan alamat para pihak;
c. Uraian singkat sengketa;
d. Pendirian para pihak;
e. Nama lengkap dan alamat arbiter;
f. Pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase
mengenai keseluruhan sengketa;
h. Tempat dan tanggal putusan; dan
i. Tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase;
Dengan tidak dicantumkannya hal-hal tersebut di atas, terutama kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap keabsahan suatu putusan arbitrase, sehingga beralasan secara hukum agar putusan BPSK a quo dinyatakan batal demi hukum;
B. BPSK Provinsi DKI Jakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara A Quo Karena Para Pihak Telah Memilih Domisili Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur
1. Bahwa sengketa a quo antara Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) dengan Termohon Keberatan (konsumen) bermula dari adanya perjanjian kerjasama antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, sebagaimana dituangkan di dalam surat perjanjian nomor: 004/SPJN/ PM/06/2010 tanggal 09 Juni 2010. Di dalam Surat Perjanjian tersebut, terutama di dalam Pasal VII, para pihak yaitu dalam hal ini Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan telah bersepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai pilihan forum (choice of forum) resmi dan sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa yang mungkin akan terjadi di kemudian hari antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan. Klausal pemilihan domisili hukum tersebut kami kutip:
PASAL VII
LAIN-L AIN
Hal-hal selain yang tercantum di dalan perjanjian ini tidak menjadi tanggung jawab pihak kedua dan apabila terjadi permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, apabila tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di negara Indonesia;
2. Berdasarkan klausul tersebut di atas, jelaslah bahwa para pihak telah sepakat memilih domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak. Hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami kutip:
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 45
1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat Pelaku Usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan Pelaku Usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum
2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelaslah bahwa pemilihan domisili Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa;
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelaslah bahwa pemilihan domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan pilihan sukarela para pihak sejak awal untuk menyelesaikan sengketa yarg timbul. Maka, dengan diajukannya gugatan oleh Termohon Keberatan melalui BPSK Provinsi DKI Jakarta jelas-jelas telah melanggar kompetensi relative, karena BPSK Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki wewenang mengadili sengketa a quo.
Dengan demikian, beralasan secara hukum agar putusan BPSK a quo dinyatakan batal demi hukum;
C. Pokok Perkara Sengketa A Quo Belum Diperiksa Oleh BPSK Provinsi DKI Jakarta
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Keberatan uraikan sebelumnya, bahwa perkara a quo pada saat proses pemeriksaan di BPSK Provinsi DKI Jakarta baru berlangsung 1 (satu) kali persidangan dengan agenda pembacaan gugatan, yang mana hingga putusan verstek dijatuhkan, Pemohon Keberatan belum memberikan jawaban sama sekali sehingga pokok perkara sengketa a quo belum diperiksa sama sekali. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini Pemohon Keberatan akan memberikan jawaban atas gugatan dari Termohon Keberatan (konsumen) sebagaimana uraian berikut ini;
2. Bahwa Pemohon Keberatan menolak dengan tegas seluruh dalil dari Termohon Keberatan di dalam surat gugatannya, kecuali yang secara tegas Pemohon Keberatan akui kebenarannya;
3. Bahwa tidak benar apabila dikatakan Termohon Keberatan tidak mengetahui tentang adanya uang deposit sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sebagai uang jaminan selama di Jerman. Mengenai uang deposit tersebut telah dijelaskan sebelumnya kepada Termohon Keberatan pada saat Termohon Keberatan datang untuk berkonsultasi di kantor Pemohon Keberatan.
Uang deposit itu sendiri merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Jerman, yang mana uang deposit tersebut akan disimpan di dalam rekening atas nama Termohon Keberatan (konsumen) di bank yang ada di Jerman, dan pada saatnya boleh diambil oleh Termohon Keberatan. Pemohon Keberatan sendiri akan membantu proses pembuatan rekening tersebut. Namun dikarenakan Termohon Keberatan tidak menyanggupi adanya uang deposit tersebut, maka Pemohon Keberatan selanjutnya menawarkan solusi dengan mencarikan negara tujuan lain yang tidak mewajibkan adanya uang deposit, yaitu Austria. Yang mana untuk Negara Austria hanya mewajibkan adanya rekening atas nama orang tua Termohon Keberatan di Indonesia. Solusi yang ditawarkan oleh Pemohon Keberatan semata-mata didasari niat untuk membantu Termohon Keberatan agar dapat berangkat studi/bersekolah ke luar negeri Namun setelah hasil tes bahasa atas nama Termohon Keberatan keluar, ternyata nilai Termohon Keberatan tidak memenuhi kriteria minimal untuk bersekolah di Austria, namun cukup untuk bersekolah di Jerman;
4. Bahwa setelah diketahui nilai tes bahawa Termohon Keberatan tidak memenuhi kriteria untuk bersekolah di Austria, maka Pemohon Keberatan menawarkan kepada Termohon Keberatan untuk tetap berangkat ke Jerman, yang mana untuk uang deposit sebesar Rp.1.00.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dipinjami oleh Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan diberi keleluasan untuk mencicilnya. Sedangkan untuk uang Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) yang menurut dalil Termohon Keberatan merupakan bunga pinjaman, hal tersebut sama sekali tidak benar. Uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) adalah biaya transfer uang ke Jerman dalam rangka pembuatan rekening uang deposit tersebut, karena untuk transfer uang antar negara dikenakan biaya. Sehingga uang sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) tidak dimaksudkan sebagai bunga ataupun keuntungan yang akan masuk ke dalam kas Pemohon Keberatan. Lagi-lagi tawaran pinjaman uang deposit tersebut didasari semangat untuk membantu Termohon Keberatan agar dapat berangkat ke Jerman. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Termohon Keberatan;
5. Bahwa sebenarnya, semenjak awal pelaksanaan kerjasama ini, Termohon Keberatan telah beberapa kali melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian, terutama pelanggaran terhadap jadwal pembayaran kepada Pemohon Keberatan, yang mana pelanggaran tersebut sebenarnya berakibat hukum berakhirnya perjanjian tersebut, sebagaimana diatur di dalam padal VI ayat (1) dan ayat (2), kami kutip:
PASAL VI
SANKSI
1. Apabila pihak pertama terlambat membayar atau pembayaran tidak sesuai dengan pasal V, maka sisa nilai kontrak harus dilunasi sekaligus secara tunai; 2. Apabila pihak pertama tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal tersebut pasal V, maka kerjasama dihentikan;
Sedangkan pada pasal V, diatur jadwal pembayaran sebagai berikut:
PASAL V JADWAL PEMBAYARAN
Pihak pertama menyetujui jadwal pembayaran yang dilakukan kepada pihak kedua, yaitu:
1. Pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah), dibayarkan pertama kali pada tanggal 9 Juni 2010;
2. Pembayaran cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Juli 2012;
3. Pembayaran cicilan kedua sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Agustus 2012;
4. Pembayaran cicilan ketiga sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah)dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 September 2012;
5. Pembayaran cicilan keempat sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Oktober 2012;
6. Pembayaran cicilan kelima sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 November 2012;
Namun pada kenyataannya, Termohon Keberatan hanya tepat waktu sesuai jadwal ketika membayar Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah). Sedangkan untuk pembayaran cicilan pertama hingga cicilan kelima, Termohon Keberatan selalu terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal dalam melakukan pembayaran. Sesuai dengan bukti invoince, pembayaran yang telah dilakukan oleh Termohon Keberatan dilakukan sebagai berikut:
1. Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah), dibayarkan tanggal 9 Juni 2010
2. Cicilan pertama sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 11 Agustus 2010;
3. Cicilan pertama sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 2010;
4. Cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 19 Oktober 2010;
5. Cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2010;
Dari uraian pembayaran di atas, jelaslah bahwa Termohon Keberatansebenarnya telah melakukan perbuatan sebagaimana tercantum di dalam ketentuan pasal VI ayat (1) dan ayat (2), sehingga perjanjian kerjasama tersebut dapat dihentikan. Namun lagi-lagi didasari oleh semangat untuk membantu Termohon Keberatan, maka Pemohon Keberatan tetap bersedia melanjutkan kerjasama tersebut, walaupun Termohon Keberatan telah melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian;
6. Bahwa sebenarnya, Termohon Keberatan masih memiliki kesempatan untuk berangkat ke Jerman hingga bulan juni 2012 sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 004/SPJN/PM/JT/06/2010 tanggal 09 Juni 2010, dan Pemohon Keberatan pun masih akan membantu Termohon Keberatan untuk dapat berangkat ke Jerman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Namun Termohon Keberatan lebih memilih untuk mengakhiri secara sepihak perjanjian kerjasama tersebut sekitar Januari 2012. Hal ini jelas-jelas menunjukan bahwa Termohon Keberatan sendiri yang telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati, karena Termohon Keberatan pada bulan Januari 2012 telah menghentikan kerjasama secara sepihak, padahal durasi perjanjian kerjasama yang telah disepakati berakhir pada bulan Juni 2012;
7. Bahwa dari uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa di satu sisi Pemohon Keberatan sebagai Pelaku Usaha selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada Termohon Keberalan sebagai konsumen agar dapat berangkat bersekolah ke Jerman, namun di sisi lain justru Termohon Keberatan yang bahkan pada akhimyn justru Termohon Keberatan yang melakukan penghentian kerjasama secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama. Sehingga sungguh tidak adil dan tidak layak secara hukum jika Pemohon Keberatan yang justru dihukum untuk mengembalikan uang konsumen sebesar Rp. 63.800.000,00 (enam puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah), yang mana uang yang telah dibayarkan oleh Termohon Keberatan tidaklah sebesar itu;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan kesemua fakta-fakta yang sebenarnya, Pemohon Keberatan mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari
Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Membatalkan putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 201;
3. Menolak gugatan pemohon (konsumen) untuk seluruhnya;
4. Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (ex aequo etbono);
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utaratelah memberi putusan Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon);
2. Menyatakan batal Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Propinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DK/V/2012 tanggal 29 Mei 2012;
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan tuntutan Termohon Keberatan/Konsumen (dahulu Pemohon); 2. Menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon) untuk mengembalikan uang sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah kepada Termohon Keberatan/ Konsumen (dahulu Pemohon);
3. Menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon Keberatan pada tanggal 08 Oktober 2012, terhadap putusan tersebut, Pemohon Keberatan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/Pdt.BPSK/2012/ permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 01 Nopember 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Keberatan PN.Jkt.Ut. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal 07 Oktober 2012, kemudian Termohon Keberatan tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa sebagaimana telah terurai di dalam putusan perkara a quo, terdapat 2 (dua) amar putusan pokok, yaitu membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DKI/ V/2012 tanggal 29 Mei 2012, dan menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha untuk mengembalikan uang sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah) kepada Termohon Keberatan/Konsumen;
2. Bahwa terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Judex Facti yang membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 2012, pemohon kasasi menyatakan menerima karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti telah sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku;
3. Bahwa sedangkan terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis hakim Judex Facti yang menghukum Pemohon Kasasi untuk mengembalikan uang sebesar Rp55.000.000.00 (lima puluh lima juta Rupiah) kepada Termohon kasasi.
Termohon Kasasi menyatakan menolak karena pertimbangan hukum tersebut telah melanggar hukum yang berlaku;
4. Bahwa aturan hukum yang dilangar terkait dengan pertimbangan hukum di atas adalah Majelis Hakim Judex Facti telah melakukan ultra petita, yaitu mengadili dan memutus perkara di luar luar pokok perkara yang disengketakan para pihak. Dalam pemeriksaan perkara a quo, para pihak sama sekali tidak mempermasalahkan biaya yang sudah dikeluarkan oleh Termohon Kasasi sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah). Para pihak hanya mempermasalahkan keabsahan putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta yang dimohonkan keberatan. Namun mengapa Majelis Hakim Judex Facti sekonyong-konyong mempermasalahkan biaya yang sudah dikeluarkan oleh Termohon Kasasi? Hal ini menunjukkan Majelis Hakim Judex Facti telah melakukan ultra petita dengan memutus perkara melebihi pokok perkara yang disengketakan para pihak;
5. Bahwa selain telah melakukan ultra petita, Majelis Hakim Judex Facti juga telah melanggar azas audi et alteram partem dengan hanya mempertimbangkan dalil dari Termohon Kasasi saja. Memang benar bahwa Termohon Kasasi telah membayar Rp. 55.000.000,0 (lima pulu lima ribu Rupiah) dan pada akhirnya tidak jadi diberangkatkan. Namun hal itu bukan karena kesalahan Pemohon Kasasi, namun karena Termohon Kasasi yang tidak mampu menyediakan uang deposit sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya. Hal tersebut tekah diakui pula oleh Termohon Kasasi di dalam jawabannya yang menyatakan tidak menyediakan uang deposit Rp. 100.000.00,00 walaupun dengan alasan tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut;
6. Bahwa kalaupun Majelis Hakim Judex Facti mempertimbangkan bahwa Pemohon Kasasi dihukum untuk mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh Termohon Kasasi dengan alasan Termohon Kasasi tenyata tidak jadi diberangkatkan ke Jerman, maka seharusnya Majelis Hakim Judex Facti pun mempertimbangkan pula biaya yang sudah diekeluarkan oleh Pemohon Kasasi Karena perjanjian kerjasama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tidak hanya meliputi pemberangkataan Termohon Kasasi ke Jerman, tetapi juga meliputi pendidikan bahasa Jerman yang secara faktual sudah dinikmati oleh Termohon Kasasi. Sehingga sangat tidak adil jika Pemohon Kasasi dihukum untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan Termohon Kasasi namun di sisi lain Termohon Kasasi sudah menikmati jasa yag disediakan oleh Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari alasan kasasi dari Pemohon Kasasi, ternyata Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan BPSK telah salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa meneliti dengan saksama posita keberatan Pemohon Keberatan, dihubungkan dengan jawaban Termohon Keberatan, ternyata sengketa atau perkara antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, bukan sengketa atau perkara antara pelaku usaha dengan konsumen, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi adalah sengketa atau perkara, yang termasuk ruang lingkup hukum perdata, karena hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah didasarkan kepada surat perjanjian No. 004/SPJN/PM/06/2010 tanggal 9 Juni 2010 (P6,T2).
Bahwa karena sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah merupakan sengketa atau perkara perdata, maka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa, maka beralasan untuk membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri, dengan amar sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Tuan H. ANWARI. S.H. tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 01/Pdt/ BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 008/PK/BPSK-DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Pemohon Keberatan dikabulkan, maka Termohon Kasasi/Termohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan: Tuan H. ANWARI. S.H., tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari SENIN tanggal 13 MEI 2013 oleh DR.H.MOHAMMAD SALEH, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., dan DR. NURUL ELMIYAH, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua
Ttd/DR.H.MOHAMMAD SALEH, SH.MH.
Anggota-anggota,
Ttd/H. DJAFNI DJAMAL, SH.MH.
Ttd/ DR. NURUL ELMIYAH, SH., MH
Panitera Pengganti,
td/ NAWANGSARI, SH., MH
Biaya-biaya:
1.Meterai:Rp6.000,00 2.Redaksi:Rp5.000,00
3.Administrasi Kasasi: Rp 489.000,00 +
Jumlah : Rp 500.000,00
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Prime Management Indonesia (PT PMI) atas gugatan Nurfatha Haryani. PT Prime tidak bisa memberangkatkan Nurfatha untuk sekolah ke Jerman sesuai aturan yang ada.
"Nurfatha merupakan siswa yang bergabung menandatangani perjanjian kerjasama dengan kami pada 9 Juni 2010 untuk persiapan keberangkatan kuliah ke luar negeri dengan negara tujuan Jerman," kata Direktur PT PMI, Anwari, Rabu (25/9/2013). Penjelasan Anwari tersebut untuk mengklarifikasi berita detikcom yang berjudul 'MA Kabulkan Permohonan Kasasi PT PMI Soal Gugatan Nurfatha'.
Dalam perjalanannya, Nurfatha tidak dapat memenuhi persyaratan pembuatan visa pelajar yang ditetapkan pemerintah Jerman berupa uang jaminan sebesar 7.800 Euro yang harus dikirim ke rekening atas nama Nurfatha di Jerman atau dengan kurs saat itu senilai kurang lebih Rp 100 juta.
"Dengan semangat membantu, kami mencarikan solusi lain yaitu berpindah negara tujuan ke negara yang tidak mewajibkan adanya rekening jaminan dengan cara tersebut yaitu Austria, yang hanya mewajibkan adanya rekening atas nama orang tua siswa di Indonesia," lanjutnya.
Namun setelah nilai tes bahasa keluar, ternyata nilai Nurfatha tidak memenuhi kriteria minimal untuk bersekolah di Austria. Lagi-lagi dengan semangat ingin membantu, PT PMI menawarkan bantuan peminjaman uang jaminan ke Jerman dengan skema pengembalian dicicil tanpa bunga, hanya terkena biaya transfer pengiriman dana.
Namun tawaran bantuan tersebut ditolak dan pada Januari 2012 Nurfatha secara sepihak memutuskan perjanjian kerjasama dengan PT PMI dan menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Nurfatha juga menuntut pengembalian uang yang sudah dibayarkan, yang sebenarnya aturan mengenai pengembalian uang pembayaran sudah ditentukan dalam surat perjanjian kerjasama no 004/SPJN/PM/JT/06/2010 yang dicatatatkan di notaris Suharni SH di Magelang dengan nomor 4119/W/VIII/2010 tanggal 28 Agustus 2010.
"Sepanjang perjalanan kerjasama kami dengan Nurfatha, Nurfatha berkali-kali melanggar kesepakatan jadwal pembayaran, seharusnya sesuai pasal dalam surat perjanjian kerjasama dapat dihentikan. Namun kami tetap membantu semua proses persiapan keberangkatan walaupun Nurfatha tidak mematuhi skema pembayaran dalam surat perjanjian," lanjutnya.
Kemudian setelah diketahui nilai ujian bahasanya tidak memenuhi persyaratan mendaftar ke universitas di Austria PT PMI tetap memberi bantuan menyediakan kelas bahasa tambahan untuk mengejar syarat minimal kelulusan bahasa tanpa mengenakan biaya tambahan apapun
"Sebagai perusahaan yang tunduk pada aturan hukum di Indonesia, kami menghormati dan mengikuti keseluruhan proses hukum yang berjalan sesuai peraturan di Indonesia. Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang kami serahkan, MA akhirnya membebaskan kami dari segala tuntutan termasuk membatalkan semua putusan BPSK dan putusan PN Jakarta Utara," terangnya.
Berikut bunyi lengkap putusan MA yang memenangkan PT PMI tersebut:
PUTUSAN
Nomor 10 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
Tuan H. ANWARI. S.H., selaku Direktur Utama PT. PRIME MANAGEMENT INDONESIA untuk dan atas nama PT. PRIME MANAGEMENT INDONESIA, berkedudukan di Kantor Pusat Jalan Pandega Asih No. A5 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. H. DHIAN AMBARSARI, S.H.; 2. ROFIKOH KRISNASARI, S.H.; 3. FAJAR SETIA KUSUMAH, S.H.; 4. FEBRI KURNIAWAN, S.H. semuanya Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum semuanya beralamat di Low Office "Dhian and Partner", Jalan Tengiri VIII/42 Perumahan Minomartani
Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2012, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
Melawan NURFATHA HARYANI (HUSNIH. S.Pd), bertempat tinggal di Papanggo Raya Gang 20 No. 119 A RT.013/RW.005, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
A. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Propinsi DKI Jakarta melanggar Hukum Acara BPSK;
1. Bahwa BPSK Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tercantum di dalam putusan tersebut di atas, telah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan konsumen dan menghukum Pelaku Usaha (Pemohon Keberatan) untuk mengembalikan uang konsumen yang sudah diterima Pelaku Usaha, yang mana putusan tersebut diambil secara verstek (tanpa kehadiran Pelaku Usaha). Putusan verstek tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 36 ayat (3) yang berbunyi: "Bilamana pada persidangan ke-II konsumen tidak hadir maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha";
Namun ternyata, BPSK Provinsi DKI Jakarta keliru didalam mengambil dasar pertimbangan untuk mengabulkan tuntutan konsumen secara verstek tersebut. Ketentuan Pasal 36 ayat (3) di atas tidak dapat dibaca secara tunggal, namun harus dilihat secara keseluruhan (utuh) bunyi Pasal 36 Keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen selengkapnya berbunyi sebagai berikut, kami kutip, Pasal 36 :
1. Apabila Pelaku Usaha atau konsumen tidak hadir pada hari persidangan I (pertama) Majelis memberikan kesempatan terakhir pada konsumen dan Pelaku Usaha untuk hadir padi persidangan ke-II (kedua) dengan membawa alat bukti yang diperlukan;
2. Persidangan ke-II (kedua) diselenggarakan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hari persidangan I (pertama) dan diberitahukan dengan surat panggilan kepada konsumen dan Pelaku Usaha oleh Sekretariat BPSK;
3. Bilamana pada persidangan ke-II (kedua) konsumen tidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha;
Di dalam ketentuan Pasal 36 di atas, jelas diatur bahwa BPSK memberikan kesempatan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali kepada para pihak untuk hadir di dalam persidangan. Jika pada pemanggilan I (pertama) ada pihak yang tidak hadir, maka diberi kesempatan terakhir melalui pemanggilan persidangan yang ke-II (kedua). Artinya, putusan verstek (diluar kehadiran salah satu pihak) hanya dapat dijatuhkan apabila ada pihak yang tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut pada persidangan pertama dan kedua setelah dipanggil secara patut. Namun dalam perkara a quo, Pemohon Keberatan telah hadir pada sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan, lalu Pemohon Keberatan diberi kesempatan pada sidang berikutnya untuk memberikan jawaban secara tertulis. Kehadiran Pemohon Keberatan pada sidang pertama dapat dilihat pada berita acara sidang BPSK tanggal 10 Mei 2012 dan tanggal 22 Mei 2012;
Jika pada sidang pertama tanggal 10 Mei 2012 Pemohon Keberatan tidak hadir, maka tidak mungkin sidang kedua diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2012. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) di atas, jika Pemohon Keberatan tidak hadir pada sidang pertama tanggal 10 Mei 2012, maka seharusnya sidang kedua diselenggarakan paling lambat 5 (lima) hari kemudian, yaitu tanggal 15 Mei 2012 pada kenyataannya, sidang kedua diselenggarakan 12 (dua belas) hari kemudian, yaitu tanggal 22 Mei 2012 untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon Keberatan memberikan jawaban atas gugatan konsumen. Hal ini menunjukan bahwa Pemohon Keberatan telah hadir pada sidang pertama. Namun, pada persidangan berikutnya yaitu sidang kedua, Pemohon Keberatan tidak hadir dikarenakan wakil dari Pemohon Keberatan di dalam sidang tersebut mendadak sakit dan tidak sempat menunjuk pengganti. Sejak saat itu, Pemohon Keberatan tidak pernah lagi mendapat panggilan sidang dari BPSK Provinsi DKI Jakarta, hingga tiba-tiba Pemohon Keberatan mendapat informasi (bukan pemberitahuan secara resmi) bahwa perkara a quo telah diputus secara verstek;
2. Bahwa dari uraian di atas, jelahlah bahwa BPSK Provinsi DKI Jakarta telah keliru di dalam menerapkan hukum acara. Ketentuan pasal 36 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/ Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen haruslah dimaknai bahwa putusan verstek dapat dijatuhkan apabila salah satu atau kedua pihak tidak hadir 2 (dua) kali beturut-turut setelah dipanggil secara patut. Namun dalam perkara a quo, BPSK Provinsi DKI Jakarta sekonyong-konyong menjatuhkan putusan secara verstek, padahal Pemohon Keberatan telah hadir di dalam sidang ke-I (pertama). Artinya, BPSK Provinsi DKI Jakarta menggunakan logika yang keliru di dalam menerapkan ketentuan di atas.
Jika kita semua mengikuti logika BPSK Provinsi DKI Jakarta tersebut, maka bisa saja salah satu pihak atau keduanya datang pada sidang pertama dan kedua, lalu tidak datang pada sidang ketiga, keempat, dan seterusnya, tanpa khawatir akan diputus secara verstek, karena putusan verstek hanya mengatur ketidakhadiran pada sidang kedua. Namun tentu saja logika tersebut adalah logika yang keliru dan tidak sesuai dengan kaidah hukum yang seharusnya. Dengan demikian, maka putusan verstek yang dijatuhkan oleh BPSK Provinsi DKI Jakarta didasari pada pertimbangan hukum yang keliru, sehingga layak untuk dibatalkan;
3. Bahwa setelah pada persidangan kedua Pemohon Keberatan tidak menghadiri sidang sebagaimana telah dijadikan pada point di atas, Pemohon Keberatan sama sekali tidak pernah mendapat panggilansidang selanjutnya dari BPSK Provinsi DKI Jakarta hingga tiba-tiba Pemohon Keberatan mendapat informasi (bukan pemberitahuan secararesmi) bahwa perkara a quo sudah diputus secara verstek oleh BPSK
Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 29 Mei 2012. Atas informasi tersebut, Pemohon Keberatan mencari informasi ke kantor BPSK Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 25 Juni 2012. Dan pada saat itulah Pemohon Keberatan baru mendapat pemberitahuan secara resmi mengenai putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta tersebut. Hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Hukum Acara BPSK mengenaipemberitahuan isi putusan kepada para pihak. Di dalam Pasal 41 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Numor 350/MPP/ Kep/12/2001 Tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen secara tugas disebutkan, kami kutip: Pasal 41
• Ketua BPSK memberitahukan putusan Majelis secara tertulis kepada alamat Konsumen dan Pelaku Usaha yang bersengketa, selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan;
Dari ketentuan di atas jelas-jelas diatur bahwa putusan BPSK harus diberitahukan kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan. Namun dalam perkara a quo Pemohon Keberatan baru mendapat pemberitahuan secara resmi atas putusan tersebut pada tanggal 25 Juni 2012, atau 27 (dua puluh tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan.
Itupun setelah Pemohon Keberatan secara proaktif mendatangi BPSK Provinsi DKI Jakarta untuk menanyakan perihal putusan tersebut.
4. Bahwa pemeriksaan perkara a quo di BPSK Provinsi DKI Jakarta tercantum dalam sebuah putusan arbitrase, sebagaimana diatur di dalam tersebut menunjukan BPSK Provinsi DKI Jakarta kembali telah melanggar hukum acara yang berlaku dalam pemeriksaan perkara sengketa konsumen di BPSK; Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, kami kutip:
Pasal 54:
(1) Putusan arbitrase memuat :
a. Kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa";
b. Nama lengkap dan alamat para pihak;
c. Uraian singkat sengketa;
d. Pendirian para pihak;
e. Nama lengkap dan alamat arbiter;
f. Pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase
mengenai keseluruhan sengketa;
h. Tempat dan tanggal putusan; dan
i. Tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase;
Dengan tidak dicantumkannya hal-hal tersebut di atas, terutama kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap keabsahan suatu putusan arbitrase, sehingga beralasan secara hukum agar putusan BPSK a quo dinyatakan batal demi hukum;
B. BPSK Provinsi DKI Jakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara A Quo Karena Para Pihak Telah Memilih Domisili Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur
1. Bahwa sengketa a quo antara Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) dengan Termohon Keberatan (konsumen) bermula dari adanya perjanjian kerjasama antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, sebagaimana dituangkan di dalam surat perjanjian nomor: 004/SPJN/ PM/06/2010 tanggal 09 Juni 2010. Di dalam Surat Perjanjian tersebut, terutama di dalam Pasal VII, para pihak yaitu dalam hal ini Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan telah bersepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai pilihan forum (choice of forum) resmi dan sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa yang mungkin akan terjadi di kemudian hari antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan. Klausal pemilihan domisili hukum tersebut kami kutip:
PASAL VII
LAIN-L AIN
Hal-hal selain yang tercantum di dalan perjanjian ini tidak menjadi tanggung jawab pihak kedua dan apabila terjadi permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, apabila tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di negara Indonesia;
2. Berdasarkan klausul tersebut di atas, jelaslah bahwa para pihak telah sepakat memilih domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak. Hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami kutip:
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 45
1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat Pelaku Usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan Pelaku Usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum
2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelaslah bahwa pemilihan domisili Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa;
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelaslah bahwa pemilihan domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan pilihan sukarela para pihak sejak awal untuk menyelesaikan sengketa yarg timbul. Maka, dengan diajukannya gugatan oleh Termohon Keberatan melalui BPSK Provinsi DKI Jakarta jelas-jelas telah melanggar kompetensi relative, karena BPSK Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki wewenang mengadili sengketa a quo.
Dengan demikian, beralasan secara hukum agar putusan BPSK a quo dinyatakan batal demi hukum;
C. Pokok Perkara Sengketa A Quo Belum Diperiksa Oleh BPSK Provinsi DKI Jakarta
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Keberatan uraikan sebelumnya, bahwa perkara a quo pada saat proses pemeriksaan di BPSK Provinsi DKI Jakarta baru berlangsung 1 (satu) kali persidangan dengan agenda pembacaan gugatan, yang mana hingga putusan verstek dijatuhkan, Pemohon Keberatan belum memberikan jawaban sama sekali sehingga pokok perkara sengketa a quo belum diperiksa sama sekali. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini Pemohon Keberatan akan memberikan jawaban atas gugatan dari Termohon Keberatan (konsumen) sebagaimana uraian berikut ini;
2. Bahwa Pemohon Keberatan menolak dengan tegas seluruh dalil dari Termohon Keberatan di dalam surat gugatannya, kecuali yang secara tegas Pemohon Keberatan akui kebenarannya;
3. Bahwa tidak benar apabila dikatakan Termohon Keberatan tidak mengetahui tentang adanya uang deposit sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sebagai uang jaminan selama di Jerman. Mengenai uang deposit tersebut telah dijelaskan sebelumnya kepada Termohon Keberatan pada saat Termohon Keberatan datang untuk berkonsultasi di kantor Pemohon Keberatan.
Uang deposit itu sendiri merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Jerman, yang mana uang deposit tersebut akan disimpan di dalam rekening atas nama Termohon Keberatan (konsumen) di bank yang ada di Jerman, dan pada saatnya boleh diambil oleh Termohon Keberatan. Pemohon Keberatan sendiri akan membantu proses pembuatan rekening tersebut. Namun dikarenakan Termohon Keberatan tidak menyanggupi adanya uang deposit tersebut, maka Pemohon Keberatan selanjutnya menawarkan solusi dengan mencarikan negara tujuan lain yang tidak mewajibkan adanya uang deposit, yaitu Austria. Yang mana untuk Negara Austria hanya mewajibkan adanya rekening atas nama orang tua Termohon Keberatan di Indonesia. Solusi yang ditawarkan oleh Pemohon Keberatan semata-mata didasari niat untuk membantu Termohon Keberatan agar dapat berangkat studi/bersekolah ke luar negeri Namun setelah hasil tes bahasa atas nama Termohon Keberatan keluar, ternyata nilai Termohon Keberatan tidak memenuhi kriteria minimal untuk bersekolah di Austria, namun cukup untuk bersekolah di Jerman;
4. Bahwa setelah diketahui nilai tes bahawa Termohon Keberatan tidak memenuhi kriteria untuk bersekolah di Austria, maka Pemohon Keberatan menawarkan kepada Termohon Keberatan untuk tetap berangkat ke Jerman, yang mana untuk uang deposit sebesar Rp.1.00.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dipinjami oleh Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan diberi keleluasan untuk mencicilnya. Sedangkan untuk uang Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) yang menurut dalil Termohon Keberatan merupakan bunga pinjaman, hal tersebut sama sekali tidak benar. Uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) adalah biaya transfer uang ke Jerman dalam rangka pembuatan rekening uang deposit tersebut, karena untuk transfer uang antar negara dikenakan biaya. Sehingga uang sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) tidak dimaksudkan sebagai bunga ataupun keuntungan yang akan masuk ke dalam kas Pemohon Keberatan. Lagi-lagi tawaran pinjaman uang deposit tersebut didasari semangat untuk membantu Termohon Keberatan agar dapat berangkat ke Jerman. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Termohon Keberatan;
5. Bahwa sebenarnya, semenjak awal pelaksanaan kerjasama ini, Termohon Keberatan telah beberapa kali melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian, terutama pelanggaran terhadap jadwal pembayaran kepada Pemohon Keberatan, yang mana pelanggaran tersebut sebenarnya berakibat hukum berakhirnya perjanjian tersebut, sebagaimana diatur di dalam padal VI ayat (1) dan ayat (2), kami kutip:
PASAL VI
SANKSI
1. Apabila pihak pertama terlambat membayar atau pembayaran tidak sesuai dengan pasal V, maka sisa nilai kontrak harus dilunasi sekaligus secara tunai; 2. Apabila pihak pertama tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal tersebut pasal V, maka kerjasama dihentikan;
Sedangkan pada pasal V, diatur jadwal pembayaran sebagai berikut:
PASAL V JADWAL PEMBAYARAN
Pihak pertama menyetujui jadwal pembayaran yang dilakukan kepada pihak kedua, yaitu:
1. Pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah), dibayarkan pertama kali pada tanggal 9 Juni 2010;
2. Pembayaran cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Juli 2012;
3. Pembayaran cicilan kedua sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Agustus 2012;
4. Pembayaran cicilan ketiga sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah)dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 September 2012;
5. Pembayaran cicilan keempat sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Oktober 2012;
6. Pembayaran cicilan kelima sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 November 2012;
Namun pada kenyataannya, Termohon Keberatan hanya tepat waktu sesuai jadwal ketika membayar Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah). Sedangkan untuk pembayaran cicilan pertama hingga cicilan kelima, Termohon Keberatan selalu terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal dalam melakukan pembayaran. Sesuai dengan bukti invoince, pembayaran yang telah dilakukan oleh Termohon Keberatan dilakukan sebagai berikut:
1. Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah), dibayarkan tanggal 9 Juni 2010
2. Cicilan pertama sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 11 Agustus 2010;
3. Cicilan pertama sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 2010;
4. Cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 19 Oktober 2010;
5. Cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2010;
Dari uraian pembayaran di atas, jelaslah bahwa Termohon Keberatansebenarnya telah melakukan perbuatan sebagaimana tercantum di dalam ketentuan pasal VI ayat (1) dan ayat (2), sehingga perjanjian kerjasama tersebut dapat dihentikan. Namun lagi-lagi didasari oleh semangat untuk membantu Termohon Keberatan, maka Pemohon Keberatan tetap bersedia melanjutkan kerjasama tersebut, walaupun Termohon Keberatan telah melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian;
6. Bahwa sebenarnya, Termohon Keberatan masih memiliki kesempatan untuk berangkat ke Jerman hingga bulan juni 2012 sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 004/SPJN/PM/JT/06/2010 tanggal 09 Juni 2010, dan Pemohon Keberatan pun masih akan membantu Termohon Keberatan untuk dapat berangkat ke Jerman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Namun Termohon Keberatan lebih memilih untuk mengakhiri secara sepihak perjanjian kerjasama tersebut sekitar Januari 2012. Hal ini jelas-jelas menunjukan bahwa Termohon Keberatan sendiri yang telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati, karena Termohon Keberatan pada bulan Januari 2012 telah menghentikan kerjasama secara sepihak, padahal durasi perjanjian kerjasama yang telah disepakati berakhir pada bulan Juni 2012;
7. Bahwa dari uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa di satu sisi Pemohon Keberatan sebagai Pelaku Usaha selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada Termohon Keberalan sebagai konsumen agar dapat berangkat bersekolah ke Jerman, namun di sisi lain justru Termohon Keberatan yang bahkan pada akhimyn justru Termohon Keberatan yang melakukan penghentian kerjasama secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama. Sehingga sungguh tidak adil dan tidak layak secara hukum jika Pemohon Keberatan yang justru dihukum untuk mengembalikan uang konsumen sebesar Rp. 63.800.000,00 (enam puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah), yang mana uang yang telah dibayarkan oleh Termohon Keberatan tidaklah sebesar itu;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan kesemua fakta-fakta yang sebenarnya, Pemohon Keberatan mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari
Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Membatalkan putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 201;
3. Menolak gugatan pemohon (konsumen) untuk seluruhnya;
4. Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (ex aequo etbono);
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utaratelah memberi putusan Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon);
2. Menyatakan batal Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Propinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DK/V/2012 tanggal 29 Mei 2012;
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan tuntutan Termohon Keberatan/Konsumen (dahulu Pemohon); 2. Menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon) untuk mengembalikan uang sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah kepada Termohon Keberatan/ Konsumen (dahulu Pemohon);
3. Menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon Keberatan pada tanggal 08 Oktober 2012, terhadap putusan tersebut, Pemohon Keberatan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/Pdt.BPSK/2012/ permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 01 Nopember 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Keberatan PN.Jkt.Ut. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal 07 Oktober 2012, kemudian Termohon Keberatan tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa sebagaimana telah terurai di dalam putusan perkara a quo, terdapat 2 (dua) amar putusan pokok, yaitu membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DKI/ V/2012 tanggal 29 Mei 2012, dan menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha untuk mengembalikan uang sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah) kepada Termohon Keberatan/Konsumen;
2. Bahwa terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Judex Facti yang membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 2012, pemohon kasasi menyatakan menerima karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti telah sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku;
3. Bahwa sedangkan terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis hakim Judex Facti yang menghukum Pemohon Kasasi untuk mengembalikan uang sebesar Rp55.000.000.00 (lima puluh lima juta Rupiah) kepada Termohon kasasi.
Termohon Kasasi menyatakan menolak karena pertimbangan hukum tersebut telah melanggar hukum yang berlaku;
4. Bahwa aturan hukum yang dilangar terkait dengan pertimbangan hukum di atas adalah Majelis Hakim Judex Facti telah melakukan ultra petita, yaitu mengadili dan memutus perkara di luar luar pokok perkara yang disengketakan para pihak. Dalam pemeriksaan perkara a quo, para pihak sama sekali tidak mempermasalahkan biaya yang sudah dikeluarkan oleh Termohon Kasasi sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah). Para pihak hanya mempermasalahkan keabsahan putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta yang dimohonkan keberatan. Namun mengapa Majelis Hakim Judex Facti sekonyong-konyong mempermasalahkan biaya yang sudah dikeluarkan oleh Termohon Kasasi? Hal ini menunjukkan Majelis Hakim Judex Facti telah melakukan ultra petita dengan memutus perkara melebihi pokok perkara yang disengketakan para pihak;
5. Bahwa selain telah melakukan ultra petita, Majelis Hakim Judex Facti juga telah melanggar azas audi et alteram partem dengan hanya mempertimbangkan dalil dari Termohon Kasasi saja. Memang benar bahwa Termohon Kasasi telah membayar Rp. 55.000.000,0 (lima pulu lima ribu Rupiah) dan pada akhirnya tidak jadi diberangkatkan. Namun hal itu bukan karena kesalahan Pemohon Kasasi, namun karena Termohon Kasasi yang tidak mampu menyediakan uang deposit sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya. Hal tersebut tekah diakui pula oleh Termohon Kasasi di dalam jawabannya yang menyatakan tidak menyediakan uang deposit Rp. 100.000.00,00 walaupun dengan alasan tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut;
6. Bahwa kalaupun Majelis Hakim Judex Facti mempertimbangkan bahwa Pemohon Kasasi dihukum untuk mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh Termohon Kasasi dengan alasan Termohon Kasasi tenyata tidak jadi diberangkatkan ke Jerman, maka seharusnya Majelis Hakim Judex Facti pun mempertimbangkan pula biaya yang sudah diekeluarkan oleh Pemohon Kasasi Karena perjanjian kerjasama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tidak hanya meliputi pemberangkataan Termohon Kasasi ke Jerman, tetapi juga meliputi pendidikan bahasa Jerman yang secara faktual sudah dinikmati oleh Termohon Kasasi. Sehingga sangat tidak adil jika Pemohon Kasasi dihukum untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan Termohon Kasasi namun di sisi lain Termohon Kasasi sudah menikmati jasa yag disediakan oleh Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari alasan kasasi dari Pemohon Kasasi, ternyata Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan BPSK telah salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa meneliti dengan saksama posita keberatan Pemohon Keberatan, dihubungkan dengan jawaban Termohon Keberatan, ternyata sengketa atau perkara antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, bukan sengketa atau perkara antara pelaku usaha dengan konsumen, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi adalah sengketa atau perkara, yang termasuk ruang lingkup hukum perdata, karena hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah didasarkan kepada surat perjanjian No. 004/SPJN/PM/06/2010 tanggal 9 Juni 2010 (P6,T2).
Bahwa karena sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah merupakan sengketa atau perkara perdata, maka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa, maka beralasan untuk membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri, dengan amar sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Tuan H. ANWARI. S.H. tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 01/Pdt/ BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 008/PK/BPSK-DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Pemohon Keberatan dikabulkan, maka Termohon Kasasi/Termohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan: Tuan H. ANWARI. S.H., tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari SENIN tanggal 13 MEI 2013 oleh DR.H.MOHAMMAD SALEH, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., dan DR. NURUL ELMIYAH, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua
Ttd/DR.H.MOHAMMAD SALEH, SH.MH.
Anggota-anggota,
Ttd/H. DJAFNI DJAMAL, SH.MH.
Ttd/ DR. NURUL ELMIYAH, SH., MH
Panitera Pengganti,
td/ NAWANGSARI, SH., MH
Biaya-biaya:
1.Meterai:Rp6.000,00 2.Redaksi:Rp5.000,00
3.Administrasi Kasasi: Rp 489.000,00 +
Jumlah : Rp 500.000,00
MA Kabulkan Permohonan Kasasi PT PMI Soal Gugatan Nurfatha
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Prime Management Indonesia (PT PMI) atas gugatan Nurfatha Haryani. Nurfatha tidak berhak menggugat uang persiapan sekolah ke Jerman sebanyak Rp 55 juta yang telah digunakan untuk persiapan tersebut.
Hal ini bermula saat Nurfatha ingin sekolah di Jerman pada 2011. Sesuai peraturan pemerintah Jerman, setiap mahasiswa harus memiliki deposito Rp 100 juta. Namun karena Nurfatha tidak punya uang sebanyak itu, PT PMI menyanggupi untuk meminjamkan Rp 100 juta dan Nurfatha boleh membayarnya dengan mencicil.
Dibuatlah perjanjian waktu cicilan dengan down payment (DP) sebesar Rp 22 juta. Dalam perjalanannya, Nurfatha yang tinggal di Tanjung Priok Jakarta Utara mengalami kegagalan pembayaran cicilan. Uang DP dan uang cicilan yang telah disetor total Rp 55 juta.
Pada Januari 2012 Nurfatha membatalkan secara sepihak perjanjian tersebut karena merasa jika dia sudah terlambat untuk bisa sekolah ke Jerman. PT PMI menolak mengembalikan uang Rp 55 juta karena meskipun Nurfatha tak jadi berangkat ke Jerman, namun dia telah menggunakan jasa yang ada di PT PMI seperti pelatihan bahasa Jerman.
Atas kasus ini, Nurfatha lalu mengajukan gugatan ke Badan Perlindungan Konsumen (BPSK) Jakarta dan BPSK mengabulkan permohonan tersebut pada 25 Juni 2012. BPSK menghukum konsultan pendidikan internasional yang berkedudukan di Yogyakarta sebesar Rp 63,8 juta.
Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan diperbaiki sepanjang banyaknya kerugian yang harus dikembalikan. Melalui putusan nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT, pengadilan memerintahkan PT PMI mengembalikan uang Nurfatha sebesar Rp 55 juta tersebut.
Atas putusan ini, Direktur Utama PT PMI, Anwari lalu mengajukan permohonan kasasi. Angin segar berhembus yaitu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan dan menganulir putusan PN Jakut.
"BPSK tidak berwenanang mengadili perkara ini," putus majelis kasasi MA seperti dilansir website MA, Rabu (18/9/2013).
MA menilai sengketa tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata karena hubungan hukum antara penggugat dan tergugat berdasarkan surat perjanjian. Duduk sebagai majelis hakim yang diputus pada 13 Mei 2013 itu Dr M Saleh, Djafni Djamal dan Dr Nurul Elmiyah.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Prime Management Indonesia (PT PMI) atas gugatan Nurfatha Haryani. Nurfatha tidak berhak menggugat uang persiapan sekolah ke Jerman sebanyak Rp 55 juta yang telah digunakan untuk persiapan tersebut.
Hal ini bermula saat Nurfatha ingin sekolah di Jerman pada 2011. Sesuai peraturan pemerintah Jerman, setiap mahasiswa harus memiliki deposito Rp 100 juta. Namun karena Nurfatha tidak punya uang sebanyak itu, PT PMI menyanggupi untuk meminjamkan Rp 100 juta dan Nurfatha boleh membayarnya dengan mencicil.
Dibuatlah perjanjian waktu cicilan dengan down payment (DP) sebesar Rp 22 juta. Dalam perjalanannya, Nurfatha yang tinggal di Tanjung Priok Jakarta Utara mengalami kegagalan pembayaran cicilan. Uang DP dan uang cicilan yang telah disetor total Rp 55 juta.
Pada Januari 2012 Nurfatha membatalkan secara sepihak perjanjian tersebut karena merasa jika dia sudah terlambat untuk bisa sekolah ke Jerman. PT PMI menolak mengembalikan uang Rp 55 juta karena meskipun Nurfatha tak jadi berangkat ke Jerman, namun dia telah menggunakan jasa yang ada di PT PMI seperti pelatihan bahasa Jerman.
Atas kasus ini, Nurfatha lalu mengajukan gugatan ke Badan Perlindungan Konsumen (BPSK) Jakarta dan BPSK mengabulkan permohonan tersebut pada 25 Juni 2012. BPSK menghukum konsultan pendidikan internasional yang berkedudukan di Yogyakarta sebesar Rp 63,8 juta.
Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan diperbaiki sepanjang banyaknya kerugian yang harus dikembalikan. Melalui putusan nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT, pengadilan memerintahkan PT PMI mengembalikan uang Nurfatha sebesar Rp 55 juta tersebut.
Atas putusan ini, Direktur Utama PT PMI, Anwari lalu mengajukan permohonan kasasi. Angin segar berhembus yaitu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan dan menganulir putusan PN Jakut.
"BPSK tidak berwenanang mengadili perkara ini," putus majelis kasasi MA seperti dilansir website MA, Rabu (18/9/2013).
MA menilai sengketa tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata karena hubungan hukum antara penggugat dan tergugat berdasarkan surat perjanjian. Duduk sebagai majelis hakim yang diputus pada 13 Mei 2013 itu Dr M Saleh, Djafni Djamal dan Dr Nurul Elmiyah.
MA Menangkan Perusahaan Jam Tangan Mewah Papan Atas Dunia
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Richemont International S.A yang menggugat pengusaha lokal Hartafadjaja Mulia. Perusahaan yang berpusat di Swiss ini menggugat jam tangan buatan Hartafadjaja yang mereknya serupa, Piaget.
Richemont merupakan perusahaan yang bermarkas di Route des Biches 10, Geneva, Swiss. Salah satu anak perusahaannya adala Piaget SA yang membuat jam dan perhiasan mewah. Menurut studi peringkat perhiasan The Luxury Institute, Piaget masuk sebagai merek perhiasan ke 6 paling bergengsi di dunia.
Richemont pun kaget ternyata ada jam tangan serupa yang beredar di Indonesia. Alhasil, perusahaan yang didirikan pada 1874 oleh Georges Piaget di desa La Cte-aux-Fes ini pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Siapa nyana, gugatan salah satu orang terkaya di Swiss itu dimentahkan PN Jakpus pada 16 Agustus 2012 dan mengadili tidak menerima (niet ontvankelijk verklaard).
Gugatan dianggap telah melewati batas waktu pengajuan 5 tahun untuk pembatalan merek sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No 15/2001 tentang Merek. Gugatan bisa dilakukan tanpa batas waktu jika merek penggugat itu adalah merek terkenal.
PN Jakpus menilai klaim sebagai merek terkenal tidak dapat dibuktikan di pengadilan niaga sehingga Richemont dianggap tak memiliki legal standing untuk membatalkan merek Piaget Polo versi Hartafadjaja.
Tidak terima, lalu Richemont pun mengajukan perlawanan hukum kasasi dan dikabulkan.
"Kedaluwarsa merek tidak ada batas waktu apabila yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Berdasarkan itikad tidak baik termasuk pengertian bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum," demikian alasan majelis kasasi yang diketuai oleh I Made Tara dengan anggota Soltoni Mohdally dan Djafni Djamal seperti dilansir dalam website MA, Sabtu (21/9/2013).
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Richemont International S.A yang menggugat pengusaha lokal Hartafadjaja Mulia. Perusahaan yang berpusat di Swiss ini menggugat jam tangan buatan Hartafadjaja yang mereknya serupa, Piaget.
Richemont merupakan perusahaan yang bermarkas di Route des Biches 10, Geneva, Swiss. Salah satu anak perusahaannya adala Piaget SA yang membuat jam dan perhiasan mewah. Menurut studi peringkat perhiasan The Luxury Institute, Piaget masuk sebagai merek perhiasan ke 6 paling bergengsi di dunia.
Richemont pun kaget ternyata ada jam tangan serupa yang beredar di Indonesia. Alhasil, perusahaan yang didirikan pada 1874 oleh Georges Piaget di desa La Cte-aux-Fes ini pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Siapa nyana, gugatan salah satu orang terkaya di Swiss itu dimentahkan PN Jakpus pada 16 Agustus 2012 dan mengadili tidak menerima (niet ontvankelijk verklaard).
Gugatan dianggap telah melewati batas waktu pengajuan 5 tahun untuk pembatalan merek sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No 15/2001 tentang Merek. Gugatan bisa dilakukan tanpa batas waktu jika merek penggugat itu adalah merek terkenal.
PN Jakpus menilai klaim sebagai merek terkenal tidak dapat dibuktikan di pengadilan niaga sehingga Richemont dianggap tak memiliki legal standing untuk membatalkan merek Piaget Polo versi Hartafadjaja.
Tidak terima, lalu Richemont pun mengajukan perlawanan hukum kasasi dan dikabulkan.
"Kedaluwarsa merek tidak ada batas waktu apabila yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Berdasarkan itikad tidak baik termasuk pengertian bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum," demikian alasan majelis kasasi yang diketuai oleh I Made Tara dengan anggota Soltoni Mohdally dan Djafni Djamal seperti dilansir dalam website MA, Sabtu (21/9/2013).
Selasa, 24 September 2013
Samakan Persepsi Hukum Bisnis, 10 Ketua MA se-ASEAN Bertemu di Singapura
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia yang juga selaku Presiden Asean Law Association (ALA), Hatta Ali memimpin pertemuan Ketua MA se-ASEAN di Singapura. Dalam pertemuan itu, dibahas isu aktual terkini terutama soal hukum bisnis menghadapi pasar bebas.
"Pertemuan hari ini adalah tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah ALA kesepuluh negara ASEAN yaitu Singapura, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos PDR, Kamboja dan Myanmar bertemu dalam satu forum," kata Hatta Ali.
Hal ini disampaikan dalam sambutan pembukaannya sebagai Presiden ALA di Begonia Ballroom, Marina Bay Sands, Singapura pada Sabtu (24/8/2013) seperti dilansir website MA, Minggu (25/8/2013).
Sebagai Presiden ALA, Hatta Ali mengaku merasa terhormat atas kepercayaan masyarakat ASEAN, khususnya dalam bidang hukum. Menurut Hatta, ALA memiliki peran yang sangat strategis di ASEAN dan menjadi tanggung jawab ALA untuk terus menciptakan harmonisasi pada sistem hukum di kawasan ASEAN.
"Bahkan, kini saya sedang membangun hubungan yang lebih akrab lagi dengan China. Melalui hubungan yang harmonis ini ke depannya saya berharap akan lebih banyak lagi forum-forum untuk saling berdiskusi, seminar, workshop, penelitian bersama dalam bidang hukum, antara negara ASEAN dan tentunya China," kata hakim agung spesialis hukum pidana ini.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen ALA, Swandy Halim menjelaskan harmonisasi masih menjadi tema utama dalam Governing Council Meeting yang ke 35 ini. Tema ALA kali ini adalah harmonisasi ASEAN melaui hukum. Tema ini memiiki visi dan misi ke depan, di mana di tahun 2015 nanti akan tercipta masyarakat ekonomi ASEAN. Untuk membangun masyarakat ekonomi ASEAN dibutuhkan banyak kesiapan faktor di antaranya infrastruktur, sosial, ekonomi, dan hukum.
"Itulah sebabnya diperlukan harmonisasi hukum antar negara ASEAN supaya masyarakat ASEAN memiliki landasan hukum yang kuat dalam bersaing dengan masyrakat dunia lainnya," ujar Swandy.
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia yang juga selaku Presiden Asean Law Association (ALA), Hatta Ali memimpin pertemuan Ketua MA se-ASEAN di Singapura. Dalam pertemuan itu, dibahas isu aktual terkini terutama soal hukum bisnis menghadapi pasar bebas.
"Pertemuan hari ini adalah tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah ALA kesepuluh negara ASEAN yaitu Singapura, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos PDR, Kamboja dan Myanmar bertemu dalam satu forum," kata Hatta Ali.
Hal ini disampaikan dalam sambutan pembukaannya sebagai Presiden ALA di Begonia Ballroom, Marina Bay Sands, Singapura pada Sabtu (24/8/2013) seperti dilansir website MA, Minggu (25/8/2013).
Sebagai Presiden ALA, Hatta Ali mengaku merasa terhormat atas kepercayaan masyarakat ASEAN, khususnya dalam bidang hukum. Menurut Hatta, ALA memiliki peran yang sangat strategis di ASEAN dan menjadi tanggung jawab ALA untuk terus menciptakan harmonisasi pada sistem hukum di kawasan ASEAN.
"Bahkan, kini saya sedang membangun hubungan yang lebih akrab lagi dengan China. Melalui hubungan yang harmonis ini ke depannya saya berharap akan lebih banyak lagi forum-forum untuk saling berdiskusi, seminar, workshop, penelitian bersama dalam bidang hukum, antara negara ASEAN dan tentunya China," kata hakim agung spesialis hukum pidana ini.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen ALA, Swandy Halim menjelaskan harmonisasi masih menjadi tema utama dalam Governing Council Meeting yang ke 35 ini. Tema ALA kali ini adalah harmonisasi ASEAN melaui hukum. Tema ini memiiki visi dan misi ke depan, di mana di tahun 2015 nanti akan tercipta masyarakat ekonomi ASEAN. Untuk membangun masyarakat ekonomi ASEAN dibutuhkan banyak kesiapan faktor di antaranya infrastruktur, sosial, ekonomi, dan hukum.
"Itulah sebabnya diperlukan harmonisasi hukum antar negara ASEAN supaya masyarakat ASEAN memiliki landasan hukum yang kuat dalam bersaing dengan masyrakat dunia lainnya," ujar Swandy.
Jumat, 13 September 2013
Koruptor Rp 1,2 Triliun Lepas, Eks Ketua MA: Prosedurnya Menyimpang
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan dilepaskan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mantan Ketua MA Harifin Tumpa menilai lahirnya vonis itu dari prosedur yang tak dipenuhi.
"Saya kira ini prosedur putusannya tidak dipenuhi. Seperti PK kalau membatalkan kasasi harus dibawa ke rapat pleno kamar," kata Harifin kepada detikcom, Jumat (6/9/2013).
Menurut Harifin, majelis PK yang hendak membatalkan putusan kasasi harus melalui rapat pleno kamar. Dalam rapat pleno kamar harus ada pendapat dari majelis kasasi. Duduk dalam majelis kasasi yaitu Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief.
"Majelis hakim kasasi dihadirkan, jadi semua hadir. Sebelum ada sistem kamar, pendapat hakim kasasi yang didengar lebih dulu supaya pertanggungjawabannya ada," ujar Harifin.
Kamar yang dimaksud yaitu kamar pidana. Namun dalam kasus Timan rapat pleno kamar pidana tidak dilalui.
"Dari prosedurnya saja menyimpang, karena aturan sistem kamar itu, apabila kasasi mau dibatalkan, harus pleno kamar," tutup Harifin.
PK Timan membatalkan kasasi MA yang memvonis Timan 15 tahun penjara, sehingga Timan pun lepas dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Bahkan dalam proses PK itu, Timan tidak pernah menampakan batang hidungnya karena menjadi buronan negara.
"Lalu para hakim agung itu harus jaga betul-betul, supaya pemberantasan korupsi efektif," pungkasnya.
Jakarta - Koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan dilepaskan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mantan Ketua MA Harifin Tumpa menilai lahirnya vonis itu dari prosedur yang tak dipenuhi.
"Saya kira ini prosedur putusannya tidak dipenuhi. Seperti PK kalau membatalkan kasasi harus dibawa ke rapat pleno kamar," kata Harifin kepada detikcom, Jumat (6/9/2013).
Menurut Harifin, majelis PK yang hendak membatalkan putusan kasasi harus melalui rapat pleno kamar. Dalam rapat pleno kamar harus ada pendapat dari majelis kasasi. Duduk dalam majelis kasasi yaitu Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief.
"Majelis hakim kasasi dihadirkan, jadi semua hadir. Sebelum ada sistem kamar, pendapat hakim kasasi yang didengar lebih dulu supaya pertanggungjawabannya ada," ujar Harifin.
Kamar yang dimaksud yaitu kamar pidana. Namun dalam kasus Timan rapat pleno kamar pidana tidak dilalui.
"Dari prosedurnya saja menyimpang, karena aturan sistem kamar itu, apabila kasasi mau dibatalkan, harus pleno kamar," tutup Harifin.
PK Timan membatalkan kasasi MA yang memvonis Timan 15 tahun penjara, sehingga Timan pun lepas dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Bahkan dalam proses PK itu, Timan tidak pernah menampakan batang hidungnya karena menjadi buronan negara.
"Lalu para hakim agung itu harus jaga betul-betul, supaya pemberantasan korupsi efektif," pungkasnya.
MA Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Balik Lepasnya Koruptor Rp 1,2 T
Rivki - detikNews
Jakarta - Dua pekan berlalu usai Mahkamah Agung (MA) memeriksa vonis lepas koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Namun hingga Hari ini MA belum menemukan adanya indikasi pelanggaran majelis peninjauan kembali (PK).
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Belum ada indikasi karena kan tim sedang periksa hasil pemanggilan kemarin," kata Ketua Bawas MA, Syarifuddin, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (9/9/2013).
Syarifuddin mengatakan, ketua tim pengawasan masih mempelajari putusan PK yang kontroversi tersebut.
"Selain itu, tim juga mempelajari hasil konfirmasi pemanggilan," ucapnya.
Dia menjelaskan pemeriksaan oleh tim tidak ditentukan tenggat waktunya sehingga hasilnya belum diketahui kapan akan dipublikasikan kepada publik.
"Pemeriksaan tidak ditentukan sampai kapan," pungkasnya.
Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara
Jakarta - Dua pekan berlalu usai Mahkamah Agung (MA) memeriksa vonis lepas koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Namun hingga Hari ini MA belum menemukan adanya indikasi pelanggaran majelis peninjauan kembali (PK).
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Belum ada indikasi karena kan tim sedang periksa hasil pemanggilan kemarin," kata Ketua Bawas MA, Syarifuddin, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (9/9/2013).
Syarifuddin mengatakan, ketua tim pengawasan masih mempelajari putusan PK yang kontroversi tersebut.
"Selain itu, tim juga mempelajari hasil konfirmasi pemanggilan," ucapnya.
Dia menjelaskan pemeriksaan oleh tim tidak ditentukan tenggat waktunya sehingga hasilnya belum diketahui kapan akan dipublikasikan kepada publik.
"Pemeriksaan tidak ditentukan sampai kapan," pungkasnya.
Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara
KY Temukan Indikasi Perilaku Tak Wajar Dari Majelis PK Sudjiono Timan
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial terus melakukan investigasi terkait putusan kontroversial PK Sudjiono Timan. Hingga kini KY telah memeriksa satu orang saksi dalam menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim.
"KY periksa saksi lepasnya timan, kemarin (Selasa) Baru satu," kata Komisioner KY Taufikkurahman, melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (11/9/2013).
Seharusnya telah diperiksa dua orang, hanya saja karena alasan tertentu saksi satu berhalangan dan kemudian dijadwal ulang. Ditemukan petunjuk yang mengarah kepada perilaku tidak wajar yang dilakukan majelis hakim dalam memutus perkara lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun.
"Yang didapat baru petunjuk dan perilaku tidak wajar dari salah satu majelis PK," ujarnya.
Taufik menambahkan, yang akan diperiksa sebagai saksi dapat saja panitera serta majelis hakim PN Jaksel yang terkait dengan perkara Timan. Sayangnya, KY belum juga menerima salinan putusan agar dapat dilakukan investigasi lebih jauh.
"Sampai kemarin putusan PK belum didapat," tambahnya.
Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara
Jakarta - Komisi Yudisial terus melakukan investigasi terkait putusan kontroversial PK Sudjiono Timan. Hingga kini KY telah memeriksa satu orang saksi dalam menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim.
"KY periksa saksi lepasnya timan, kemarin (Selasa) Baru satu," kata Komisioner KY Taufikkurahman, melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (11/9/2013).
Seharusnya telah diperiksa dua orang, hanya saja karena alasan tertentu saksi satu berhalangan dan kemudian dijadwal ulang. Ditemukan petunjuk yang mengarah kepada perilaku tidak wajar yang dilakukan majelis hakim dalam memutus perkara lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun.
"Yang didapat baru petunjuk dan perilaku tidak wajar dari salah satu majelis PK," ujarnya.
Taufik menambahkan, yang akan diperiksa sebagai saksi dapat saja panitera serta majelis hakim PN Jaksel yang terkait dengan perkara Timan. Sayangnya, KY belum juga menerima salinan putusan agar dapat dilakukan investigasi lebih jauh.
"Sampai kemarin putusan PK belum didapat," tambahnya.
Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara
Jumat, 06 September 2013
Terbukti Korupsi, Eks Dirjen Listrik ESDM Divonis 9 Tahun Bui
VIVAnews - Mantan Direktorat Jenderal Listrik dan
Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM), Jacobus Purwono, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta
subsider enam bulan kurungan. Sementara anak buahnya, Kosasih Abbas
divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan
kurungan.
Majelis menyatakan terdakwa satu, Jacobus Purwono dan terdakwa dua, Kosasih Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa satu dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Terhadap terdakwa dua, Kosasih Abbas pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 6 Februari 2013.
Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa satu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,03 miliar dan terdakwa dua Rp550 juta. Dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap tidak dapat membayar, maka harta bendanya disita untuk negara. Jika tidak terpenuhi diganti dengan hukuman penjara, untuk terdakwa satu hukuman dua tahun penjara dan terdakwa dua satu tahun.
Hakim menyatakan, Jacobus terbukti memperkaya sendiri atau pihak lain dan beberapa perusahaan rekanan dalam proyek pembangunan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008 di seluruh Indonesia sebesar Rp8.321.837.500. Sedangkan, Kosasih selaku Kepala Sub Energi Terbarukan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.854.738.500.
Dengan cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) SHS yang tidak sesuai ketentuan, sehingga muncul HPS yang tidak wajar. Terdakwa Jacobus juga telah mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberikan sejumlah nama-nama perusahaan.
"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp144,8 miliar," ujar Hakim Sudjatmiko.
Dalam menjatuhi putusan, dua majelis hakim berbeda pendapat. Yakni hakim Sudjatmiko dan hakim Afiantara. Menurut dua majelis hakim itu, terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Majelis yang dipimpin hakim Sudjatmiko menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan kepada dua terdakwa. Yang memberatkan terdakwa satu, perbuatannya kontraproduktif dalam upaya pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan kepada bawahannya dan terdakwa tidak merasa bersalah.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa dua, perbuatannya kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi, terdakwa dua sebagai anak buah tidak berani menolak arahan yang tidak benar dari atasannya sehingga melakukan korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa satu bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, telah mengabdi kepada negara dan telah memperoleh penghargaan satya lencana. Sedangkan bagi terdakwa dua, telah mengakui perbuatannya di persidangan, telah mengabdi sebagai PNS, bersikap sopan di persidangan dan masih punya tanggungan.
Terkait putusan majelis hakim, dua mantan pejabat Kementerian ESDM itu menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum yang juga menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. (umi)
Majelis menyatakan terdakwa satu, Jacobus Purwono dan terdakwa dua, Kosasih Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa satu dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Terhadap terdakwa dua, Kosasih Abbas pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 6 Februari 2013.
Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa satu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,03 miliar dan terdakwa dua Rp550 juta. Dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap tidak dapat membayar, maka harta bendanya disita untuk negara. Jika tidak terpenuhi diganti dengan hukuman penjara, untuk terdakwa satu hukuman dua tahun penjara dan terdakwa dua satu tahun.
Hakim menyatakan, Jacobus terbukti memperkaya sendiri atau pihak lain dan beberapa perusahaan rekanan dalam proyek pembangunan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008 di seluruh Indonesia sebesar Rp8.321.837.500. Sedangkan, Kosasih selaku Kepala Sub Energi Terbarukan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.854.738.500.
Dengan cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) SHS yang tidak sesuai ketentuan, sehingga muncul HPS yang tidak wajar. Terdakwa Jacobus juga telah mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberikan sejumlah nama-nama perusahaan.
"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp144,8 miliar," ujar Hakim Sudjatmiko.
Dalam menjatuhi putusan, dua majelis hakim berbeda pendapat. Yakni hakim Sudjatmiko dan hakim Afiantara. Menurut dua majelis hakim itu, terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Majelis yang dipimpin hakim Sudjatmiko menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan kepada dua terdakwa. Yang memberatkan terdakwa satu, perbuatannya kontraproduktif dalam upaya pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan kepada bawahannya dan terdakwa tidak merasa bersalah.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa dua, perbuatannya kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi, terdakwa dua sebagai anak buah tidak berani menolak arahan yang tidak benar dari atasannya sehingga melakukan korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa satu bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, telah mengabdi kepada negara dan telah memperoleh penghargaan satya lencana. Sedangkan bagi terdakwa dua, telah mengakui perbuatannya di persidangan, telah mengabdi sebagai PNS, bersikap sopan di persidangan dan masih punya tanggungan.
Terkait putusan majelis hakim, dua mantan pejabat Kementerian ESDM itu menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum yang juga menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. (umi)
Kamis, 05 September 2013
Kecewa Vonis Hakim, Massa Pendukung Kopassus Bakar Ban dan Poster
Bagus Kurniawan - detikNews
Bantul - Ratusan pendukung Kopassus menggeliat setelah 5 terdakwa kasus Cebongan divonis 1 tahun 9 bulan. Mereka melampiaskan kekesalannya dengan membakar ban bekas, poster, dan spanduk. Situasi sempat memanas.
Massa ormas berseragam loreng dan berbaret merah yang sebelumnya hanya menyaksikan sidang melalui layar televisi, sekitar pukul 13.40 WIB, Kamis (5/9/2013) tiba-tiba bergerak. Mereka menuju jalan di sekitar Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul.
Asap hitam mengepul di tengah jalan. Bendera dari beragam organisasi berkibar. Beberapa peserta meneriakkan kata-kata kecewa. Mereka menilai hakim tidak adil, karena seharusnya terdakwa dibebaskan, bukan dihukum.
"Bebaskan terdakwa!" teriak mereka.
Personel TNI mengamankan spanduk dan poster yang dibawa massa. Mereka menjaga kerumunan massa agar tidak terjadi situasi lebih buruk.
5 Terdakwa yang divonis 1 tahun 9 bulan adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman 2 tahun penjara. Di ruang sidang utama, hingga saat ini Serda Ucok Cs masih mendengarkan pembacaan vonis.
Bantul - Ratusan pendukung Kopassus menggeliat setelah 5 terdakwa kasus Cebongan divonis 1 tahun 9 bulan. Mereka melampiaskan kekesalannya dengan membakar ban bekas, poster, dan spanduk. Situasi sempat memanas.
Massa ormas berseragam loreng dan berbaret merah yang sebelumnya hanya menyaksikan sidang melalui layar televisi, sekitar pukul 13.40 WIB, Kamis (5/9/2013) tiba-tiba bergerak. Mereka menuju jalan di sekitar Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul.
Asap hitam mengepul di tengah jalan. Bendera dari beragam organisasi berkibar. Beberapa peserta meneriakkan kata-kata kecewa. Mereka menilai hakim tidak adil, karena seharusnya terdakwa dibebaskan, bukan dihukum.
"Bebaskan terdakwa!" teriak mereka.
Personel TNI mengamankan spanduk dan poster yang dibawa massa. Mereka menjaga kerumunan massa agar tidak terjadi situasi lebih buruk.
5 Terdakwa yang divonis 1 tahun 9 bulan adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman 2 tahun penjara. Di ruang sidang utama, hingga saat ini Serda Ucok Cs masih mendengarkan pembacaan vonis.
Serda Ucok Divonis 11 Tahun Bui dan Dipecat
Bagus Kurniawan - detikNews
Bantul - Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa utama kasus penyerangan LP Cebongan Sleman, divonis 11 tahun penjara. Prajurit Kopassus ini dinilai terbukti melakukan penyerangan yang mengakibatkan 4 tahanan tewas mengenaskan.
"Oleh karena itu, memutuskan menghukum terdakwa satu dengan hukuman 11 tahun dan dipecat dari kesatuan," kata Hakim Letkol Joko Sasmito di Pengadilan Militer, Jl Ringroad Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013) sekitar pukul 15.10 WIB.
Vonis hakim lebih rendah setahun dari tuntutan oditur, yakni 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.
Saat vonis dibacakan, ketiga terdakwa yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik, diminta berdiri dalam posisi sempurna. Baret merah yang sebelumnya dicopot, dipasang lagi.
Serda Sugeng divonis 8 tahun penjara dan dipecat dan Koptu Kodik divonis 6 tahun. Sebelumnya, keduanya dituntut 10 dan 8 tahun penjara.
Di ruang sidang terpisah 5 terdakwa dalam kasus yang sama, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo divonis 1 tahun 9 bulan. Hukuman ini lebih rendah 3 bulan dari tuntutan oditur.
Bantul - Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa utama kasus penyerangan LP Cebongan Sleman, divonis 11 tahun penjara. Prajurit Kopassus ini dinilai terbukti melakukan penyerangan yang mengakibatkan 4 tahanan tewas mengenaskan.
"Oleh karena itu, memutuskan menghukum terdakwa satu dengan hukuman 11 tahun dan dipecat dari kesatuan," kata Hakim Letkol Joko Sasmito di Pengadilan Militer, Jl Ringroad Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013) sekitar pukul 15.10 WIB.
Vonis hakim lebih rendah setahun dari tuntutan oditur, yakni 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.
Saat vonis dibacakan, ketiga terdakwa yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik, diminta berdiri dalam posisi sempurna. Baret merah yang sebelumnya dicopot, dipasang lagi.
Serda Sugeng divonis 8 tahun penjara dan dipecat dan Koptu Kodik divonis 6 tahun. Sebelumnya, keduanya dituntut 10 dan 8 tahun penjara.
Di ruang sidang terpisah 5 terdakwa dalam kasus yang sama, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo divonis 1 tahun 9 bulan. Hukuman ini lebih rendah 3 bulan dari tuntutan oditur.
Kasus Cebongan: 5 Prajurit Kopassus Divonis 1 Tahun 9 Bulan
VIVAnews
- Lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan,
Sleman, Sertu Tri Juwanto cs., dijatuhi vonis hukuman penjara satu tahun
sembilan bulan. Hakim menilai seluruh terdakwa yang merupakan prajurit
Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, terbukti terlibat dalam
serangan itu.
Vonis dibacakan hakim Letkol Chk. Faridah Faisal di Ruang Sidang 2 Pengadilan Militer Yogyakarta, Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Kamis, 5 September 2013. Sebelumnya, mereka dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.
Lima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Herman Siswoyo, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, dan Sertu Suprapto.
"Menetapkan terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana dan secara bersama-sama menggunakan barang untuk melakukan kekerasan. Karenanya terdakwa 1, 2, 3, 4 dan 5 dijatuhi hukuman kurungan satu tahun sembilan bulan dikurangi masa tahanan," kata Letkol Faridah Faisal.
Majelis hakim dalam vonisnya juga memerintahkan barang bukti berupa dua pucuk senjata AK 47 dengan dua magasin serta sepucuk senjata Sig Sauer dikembalikan ke Grup 2 Kopassus. Sementara barang bukti berupa mobil Suzuki APV KH 9943 H dikembalikan kepada pemiliknya, Sertu Tri Juanto.
"Terdakwa juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp15.000," katanya.
Letkol Cyarif Hidayat, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding atas vonis hakim. Putusan ini dianggap tidak tepat, karena kelima terdakwa tidak ikut menyerbu masuk LP Cebongan dan hanya berjaga di luar.
"Tidak dalam kategori membantu. Terdakwa tidak tahu apa yang terjadi di dalam," katanya.
Setelah mendengarkan vonis, seluruh terpidana digiring dua personel Provost ke tahanan sementara di pengadilan. Mereka tak berkomentar saat ditanya wartawan tanggapan mereka mengenai vonis ini.
Sementara itu, persidangan terhadap Serda Ucok cs., yang merupakan eksekutor empat tahanan LP Cebongan masih berlangsung, mendengarkan pembacaan vonis.
Vonis dibacakan hakim Letkol Chk. Faridah Faisal di Ruang Sidang 2 Pengadilan Militer Yogyakarta, Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Kamis, 5 September 2013. Sebelumnya, mereka dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.
Lima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Herman Siswoyo, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, dan Sertu Suprapto.
"Menetapkan terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana dan secara bersama-sama menggunakan barang untuk melakukan kekerasan. Karenanya terdakwa 1, 2, 3, 4 dan 5 dijatuhi hukuman kurungan satu tahun sembilan bulan dikurangi masa tahanan," kata Letkol Faridah Faisal.
Majelis hakim dalam vonisnya juga memerintahkan barang bukti berupa dua pucuk senjata AK 47 dengan dua magasin serta sepucuk senjata Sig Sauer dikembalikan ke Grup 2 Kopassus. Sementara barang bukti berupa mobil Suzuki APV KH 9943 H dikembalikan kepada pemiliknya, Sertu Tri Juanto.
"Terdakwa juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp15.000," katanya.
Letkol Cyarif Hidayat, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding atas vonis hakim. Putusan ini dianggap tidak tepat, karena kelima terdakwa tidak ikut menyerbu masuk LP Cebongan dan hanya berjaga di luar.
"Tidak dalam kategori membantu. Terdakwa tidak tahu apa yang terjadi di dalam," katanya.
Setelah mendengarkan vonis, seluruh terpidana digiring dua personel Provost ke tahanan sementara di pengadilan. Mereka tak berkomentar saat ditanya wartawan tanggapan mereka mengenai vonis ini.
Sementara itu, persidangan terhadap Serda Ucok cs., yang merupakan eksekutor empat tahanan LP Cebongan masih berlangsung, mendengarkan pembacaan vonis.
Sepanjang sidang, aksi
unjuk rasa para pendukung terdakwa berlangsung. Mereka melakukan aksi
bakar ban di depan gedung pengadilan. (kd)
Dari Penganiayaan dan Pembunuhan, Jiwa Korsa Hingga Eksekusi 4 Tahanan
Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Jakarta - Dalam kesaksiannya di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Serda Ucok mengaku tak bisa mengendalikan emosi saat melihat bendera setengah tiang di lokasi latihan, kawasan Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, sebagai penghormatan atas meninggalnya Serka Heru di Hugo's Cafe. Ia juga marah karena teman seangkatannya di Kopassus, Sertu Sriyono, dibacok preman.
Dari lokasi latihan, Jumat (22/3) sore, Serda Ucok kembali ke markas. Ia mengajak rekan-rekannya pergi ke Yogyakarta, mencari pembacok Sertu Sriyono. Ada 11 teman yang berhasil dia 'rekrut'. Dengan dua mobil, ke-12 prajurit berangkat ke Yogyakarta. Karena tak menemukan Marcel Cs, mereka menuju LP Cebongan.
Usai memaksa dan sempat menganiaya sipir, Serda Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik Cs masuk ke sel Deki Cs. Serda Ucok mengaku mendapat serangan lebih dulu. Dia dipukul dengan besi dari belakang pintu sel oleh Deki. Besi yang digunakan merupakan kruk atau alat bantu jalan. Besi itu terjatuh dan kemudian ada seseorang dari balik pintu akan menyergap Ucok.
"Dengan cepat saya tarik senjata dan saya khawatirkan senjata saya direbut. Saya tembak orang tersebut," kata Serda Ucok saat bersaksi, Selasa (2/7/2013).
Ucok mengaku menembak 2 orang sekaligus yang berada di balik pintu tersebut. Kemudian dilihatnya ada satu orang yang berusaha lari ke sudut ruangan, lalu dikejar dan langsung ditembak. Saat menembak orang ketiga tersebut, senjata Ucok macet sehingga dengan cepat keluar ruangan.
Ucok kemudian minta bantuan Serda Sugeng. "Geng, bantu saya, senjata saya macet," katanya sambil menjelaskan ia menembak seorang lagi teman Deki di kamar mandi.
Deki Cs yang baru sehari ditititpkan Polda DIY ke LP Cebongan pun tewas seketika, Sabtu (23/3) dini hari. Sedangkan Marcel Cs, pembacok Sertu Sriyono, sudah divonis 3-4 tahun penjara pada Senin (29/7).
Hari ini, Kamis (5/9) giliran Serda Ucok Cs yang divonis. Oditur menuntut terdakwa 8 bulan hingga 12 tahun. Tapi penasihat hukum terdakwa minta Serda Ucok Cs dibebaskan. Sejumlah organisasi massa juga minta para prajurit itu dibebaskan dengan alasan membantu 'membersihkan' preman
Apa hukuman yang pantas bagi Serda Ucok Cs? Hakim penentunya.
Jakarta - Dalam kesaksiannya di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Serda Ucok mengaku tak bisa mengendalikan emosi saat melihat bendera setengah tiang di lokasi latihan, kawasan Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, sebagai penghormatan atas meninggalnya Serka Heru di Hugo's Cafe. Ia juga marah karena teman seangkatannya di Kopassus, Sertu Sriyono, dibacok preman.
Dari lokasi latihan, Jumat (22/3) sore, Serda Ucok kembali ke markas. Ia mengajak rekan-rekannya pergi ke Yogyakarta, mencari pembacok Sertu Sriyono. Ada 11 teman yang berhasil dia 'rekrut'. Dengan dua mobil, ke-12 prajurit berangkat ke Yogyakarta. Karena tak menemukan Marcel Cs, mereka menuju LP Cebongan.
Usai memaksa dan sempat menganiaya sipir, Serda Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik Cs masuk ke sel Deki Cs. Serda Ucok mengaku mendapat serangan lebih dulu. Dia dipukul dengan besi dari belakang pintu sel oleh Deki. Besi yang digunakan merupakan kruk atau alat bantu jalan. Besi itu terjatuh dan kemudian ada seseorang dari balik pintu akan menyergap Ucok.
"Dengan cepat saya tarik senjata dan saya khawatirkan senjata saya direbut. Saya tembak orang tersebut," kata Serda Ucok saat bersaksi, Selasa (2/7/2013).
Ucok mengaku menembak 2 orang sekaligus yang berada di balik pintu tersebut. Kemudian dilihatnya ada satu orang yang berusaha lari ke sudut ruangan, lalu dikejar dan langsung ditembak. Saat menembak orang ketiga tersebut, senjata Ucok macet sehingga dengan cepat keluar ruangan.
Ucok kemudian minta bantuan Serda Sugeng. "Geng, bantu saya, senjata saya macet," katanya sambil menjelaskan ia menembak seorang lagi teman Deki di kamar mandi.
Deki Cs yang baru sehari ditititpkan Polda DIY ke LP Cebongan pun tewas seketika, Sabtu (23/3) dini hari. Sedangkan Marcel Cs, pembacok Sertu Sriyono, sudah divonis 3-4 tahun penjara pada Senin (29/7).
Hari ini, Kamis (5/9) giliran Serda Ucok Cs yang divonis. Oditur menuntut terdakwa 8 bulan hingga 12 tahun. Tapi penasihat hukum terdakwa minta Serda Ucok Cs dibebaskan. Sejumlah organisasi massa juga minta para prajurit itu dibebaskan dengan alasan membantu 'membersihkan' preman
Apa hukuman yang pantas bagi Serda Ucok Cs? Hakim penentunya.
Hari Ini, Serda Ucok Cs Hadapi Vonis Kasus Cebongan
Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Jakarta - Tahapan hukum kasus penyerangan LP Cebongan Sleman memasuki babak akhir. 12 Prajurit Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan Kartasura Sukoharjo yang menjadi terdakwa akan divonis. Apakah mereka dihukum penjara dan dipecat? Atau malah bebas?
Sidang vonis dijadwalkan digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang-sidang sebelumnya, oditur menyebut penyerangan LP Cebongan merupakan tindakan pembunuhan terencana. Buktinya, terdakwa berangkat dari markas dengan membawa senjata api. Karena itu, terdakwa dijerat pasal berlapis, KUHP dan KUHP Militer.
Para terdakwa berangkat dari markas usai latihan di Tawangmangu, Karanganyar, Jumat (22/3/2013) sore. Mereka menuju Yogyakarta dengan menggunakan dua mobil. Sabtu (23/3) dini hari, mereka tiba di LP Cebongan Sleman. Dengan dalih dipukul lebih dulu saat berada di sel, Ucok mengeksekusi 4 tersangka pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santosa, yakni Benyamin Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy, dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade.
12 Terdakwa dibagi dalam 4 berkas sesuai peran dalam penyerangan. Berkas pertam yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Sebagai inisiator, Serda Ucok dituntut paling tinggi, yakni hukuman penjara 12 tahun dan dipecat dari kesatuan. Disusul dengan Serda Sugeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan dipecat, dan Kopral Satu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara dan dipecat.
5 Terdakwa dalam berkas kedua, yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Mereka berperan sebagai 'personel pendukung' penyerangan.
Terdakwa dalam berkas ketiga, Serda Ikhmawan Suprapto, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam drama penyerangan, ia berperan sebagai sopir mobil yang digunakan Serda Ucok.
Sedangkan 3 terdakwa dalam berkas keempat, yakni Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar dituntut paling ringan: 8 bulan penjara. Anggota Intelkam dan Provost Kopassus ini dianggap lalai karena tidak melaporkan kejadian itu.
Selama sidang, oditur dan penasihat terdakwa saling bantah soal beragam fakta. Mereka mendatangkan sejumlah saksi, baik meringankan maupun memberatkan. Tapi vonis di tangan hakim. Akankah Serda Ucok dihukum 12 tahun dan dipecat? Lalu apakah 11 terdakwa lainnya dihukum penjara? Atau mereka bebas, sebagaimana permintaan penasihat hukum, terdakwa, dan sejumlah organisasi pendukung Kopassus?
Jakarta - Tahapan hukum kasus penyerangan LP Cebongan Sleman memasuki babak akhir. 12 Prajurit Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan Kartasura Sukoharjo yang menjadi terdakwa akan divonis. Apakah mereka dihukum penjara dan dipecat? Atau malah bebas?
Sidang vonis dijadwalkan digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang-sidang sebelumnya, oditur menyebut penyerangan LP Cebongan merupakan tindakan pembunuhan terencana. Buktinya, terdakwa berangkat dari markas dengan membawa senjata api. Karena itu, terdakwa dijerat pasal berlapis, KUHP dan KUHP Militer.
Para terdakwa berangkat dari markas usai latihan di Tawangmangu, Karanganyar, Jumat (22/3/2013) sore. Mereka menuju Yogyakarta dengan menggunakan dua mobil. Sabtu (23/3) dini hari, mereka tiba di LP Cebongan Sleman. Dengan dalih dipukul lebih dulu saat berada di sel, Ucok mengeksekusi 4 tersangka pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santosa, yakni Benyamin Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy, dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade.
12 Terdakwa dibagi dalam 4 berkas sesuai peran dalam penyerangan. Berkas pertam yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Sebagai inisiator, Serda Ucok dituntut paling tinggi, yakni hukuman penjara 12 tahun dan dipecat dari kesatuan. Disusul dengan Serda Sugeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan dipecat, dan Kopral Satu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara dan dipecat.
5 Terdakwa dalam berkas kedua, yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Mereka berperan sebagai 'personel pendukung' penyerangan.
Terdakwa dalam berkas ketiga, Serda Ikhmawan Suprapto, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam drama penyerangan, ia berperan sebagai sopir mobil yang digunakan Serda Ucok.
Sedangkan 3 terdakwa dalam berkas keempat, yakni Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar dituntut paling ringan: 8 bulan penjara. Anggota Intelkam dan Provost Kopassus ini dianggap lalai karena tidak melaporkan kejadian itu.
Selama sidang, oditur dan penasihat terdakwa saling bantah soal beragam fakta. Mereka mendatangkan sejumlah saksi, baik meringankan maupun memberatkan. Tapi vonis di tangan hakim. Akankah Serda Ucok dihukum 12 tahun dan dipecat? Lalu apakah 11 terdakwa lainnya dihukum penjara? Atau mereka bebas, sebagaimana permintaan penasihat hukum, terdakwa, dan sejumlah organisasi pendukung Kopassus?
Senin, 02 September 2013
Ratna Dewi Umar divonis 5 tahun penjara
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar, divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung 2006-2007.
"Menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda selama Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolongo dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ratna dipidana penjara 5 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan namun berdasarkan dakwaan primer yaitu dari pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan majelis hakim menganggap dakwaan yang terbukti adalah dakwaan subsider yang berasal dari pasal 3 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua pasal tersebut sama-sama mengatur mengenai perbuatan orang yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, tapi pasal 2 memuat unsur "melawan hukum".
"Pada tuntutan penuntut umum KPK disebutkan pada pasal 2, sedangkan majelis berpendapat pada pasal 3, akan tetapi, pidana yang dijatuhkan sama dengan yang dimohonkan dalam tuntutan pidana penuntut umum yaitu selama 5 tahun pidana penjara," ungkap Nawawi.
Selain memvonis Dewi Ratna Umar bersalah, majelis hakim juga setuju ada pihak-pihak lain yang ikut merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Terbukti ada kerjasama erat dan secara sadar antara terdakwa, Ratna Dewi Umar, Siti Fadillah Supari, dan beberapa pihak atau korporasi dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan serta `reagen` dan `consumable flu` burung di Kementerian Kesehatan pada 2006 dan 2007," kata hakim annggota Sutiyo.
Siti Fadillah Supari saat proyek itu berlangsung menjabat sebagai Menteri Kesehatan sedangkan pihak lain yang juga terlibat adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan abang dari pengusaha Hary Taoesoedibjo selaku direktur utama PT Prasasti Mitra yang disepakati mengerjakan proyek namun diberikan kepada perusahaan lain sehingga merugikan keuangan negara.
Perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp50,47 miliar yang berasal dari empat pengadaan.
Pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 dan pengadaan; kedua penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2006 sebesar Rp10,22 miliar; ketiga yaitu pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN Perubahan anggaran 2007 sebesar Rp27,92 miliar dan keempat pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P anggaran 2007 senilai Rp12,33 miliar.
Pada pengadaan pertama, Ratna merugikan keuangan negara karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui penunjukkan langsung perusahaan pengadaan proyek tanpa cara tender atas perusahaan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan saat itu Siti Fadillah Supari.
Ratna selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan menyetujui arahan Siti Fadillah Supari selaku Menteri Kesehatan agar dalam pengadaan alat kesehatan dilaksanakan dengan metode penunjukkan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Selanjutnya Ratna mengarahkan direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno untuk menemui ketua panitia pengadaan dan menyampaikan PT Prasasti Mitra akan melaksanaan pekerjaan dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo padahal diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki spesifikasi pengadaan alat kesehatan.
Ratna juga dianggap mengetahui pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan PT Rajawali Nusindo karena perusahaan itu tidak mempunyai alat yang dibutuhkan sehingga hanya dipinjam dari PT Prasasti Mitra, PT Fondaco Motratama, PT Airindo Sentra Medika, PT Kartika Sentamas, dan PT Heltindo Internasional.
Perbuatan Ratna tersebut menguntungkan PT Rajawali Nusindo sebesar Rp 1,51 miliar, PT Prasasti Mitra sebesar Rp 4,9 miliar, PT Airindo Sentra Medika sebesar Rp999,6 juta, PT Fondaco Mitratama sebesar Rp 102,8 juta, PT Kartika Sentamas sebesar Rp55,6 juta, dan Nuki Syahrun (PT Heltindo International) sebesar Rp 1,7 miliar.
Pada penggunaan sisa dana DIPA anggaran 2006, Ratna menyalahgunakan kewenangan selaku KPA dengan memerintahkan supaya sisa anggaran dibelikan tambahan alat kesehatan penanganan flu burung berupa 13 ventilator sebesar Rp7,02 miliar yang pembeliannya dilakukan kepada PT Rajawali Nusindo sehingga memperkaya PT Rajawali Nusindo sebesar Rp378,6 juta dan PT Prasasti Mitra sebesar Rp520,9 juta.
Pada pengadaan ketiga, Ratna meminta arahan dari Siti Fadilah Supari untuk pengadaan alat kesehatan untuk melengkapi 56 rumah sakit rujukan flu burung.
"Siti Fadiah Supari lalu memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution sehingga terdakwa selaku KPK memerintah panitia pengadaan agar melaksanakan proses pengadaan secara langsung yaitu PT Kimia Farma Trading Distribution (PT KFTD)," jelas jaksa.
Padahal PT KFTD tidak melaksanakan sendiri proyek pengadaan itu dan memberikannya ke PT Bhineka Usada Raya (PT BUR) sehingga proses tersebut memperkaya PT KFTD sebesar Rp2,01 miliar dan PT BUR sebesar Rp25,9 miliar.
Pada pengadaan terakhir Ratna juga mendapat arahan dari Siti Fadilah untuk melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung kepada PT KFTD dengan alasan situasi dalam kejadian luar biasa (KLB) flu burung, padahal PT KFTD tidak mengerjakan sendiri pengadaan itu dan memberikannya kepada PT Cahaya Prima Cemerlang (PT CPC) sehingga memperkaya PT KFTD sebesar Rp 1,47 miliar dan PT CPC sebesar Rp10,8 miliar.
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar, divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung 2006-2007.
"Menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda selama Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolongo dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ratna dipidana penjara 5 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan namun berdasarkan dakwaan primer yaitu dari pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan majelis hakim menganggap dakwaan yang terbukti adalah dakwaan subsider yang berasal dari pasal 3 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua pasal tersebut sama-sama mengatur mengenai perbuatan orang yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, tapi pasal 2 memuat unsur "melawan hukum".
"Pada tuntutan penuntut umum KPK disebutkan pada pasal 2, sedangkan majelis berpendapat pada pasal 3, akan tetapi, pidana yang dijatuhkan sama dengan yang dimohonkan dalam tuntutan pidana penuntut umum yaitu selama 5 tahun pidana penjara," ungkap Nawawi.
Selain memvonis Dewi Ratna Umar bersalah, majelis hakim juga setuju ada pihak-pihak lain yang ikut merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Terbukti ada kerjasama erat dan secara sadar antara terdakwa, Ratna Dewi Umar, Siti Fadillah Supari, dan beberapa pihak atau korporasi dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan serta `reagen` dan `consumable flu` burung di Kementerian Kesehatan pada 2006 dan 2007," kata hakim annggota Sutiyo.
Siti Fadillah Supari saat proyek itu berlangsung menjabat sebagai Menteri Kesehatan sedangkan pihak lain yang juga terlibat adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan abang dari pengusaha Hary Taoesoedibjo selaku direktur utama PT Prasasti Mitra yang disepakati mengerjakan proyek namun diberikan kepada perusahaan lain sehingga merugikan keuangan negara.
Perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp50,47 miliar yang berasal dari empat pengadaan.
Pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 dan pengadaan; kedua penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2006 sebesar Rp10,22 miliar; ketiga yaitu pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN Perubahan anggaran 2007 sebesar Rp27,92 miliar dan keempat pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P anggaran 2007 senilai Rp12,33 miliar.
Pada pengadaan pertama, Ratna merugikan keuangan negara karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui penunjukkan langsung perusahaan pengadaan proyek tanpa cara tender atas perusahaan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan saat itu Siti Fadillah Supari.
Ratna selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan menyetujui arahan Siti Fadillah Supari selaku Menteri Kesehatan agar dalam pengadaan alat kesehatan dilaksanakan dengan metode penunjukkan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Selanjutnya Ratna mengarahkan direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno untuk menemui ketua panitia pengadaan dan menyampaikan PT Prasasti Mitra akan melaksanaan pekerjaan dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo padahal diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki spesifikasi pengadaan alat kesehatan.
Ratna juga dianggap mengetahui pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan PT Rajawali Nusindo karena perusahaan itu tidak mempunyai alat yang dibutuhkan sehingga hanya dipinjam dari PT Prasasti Mitra, PT Fondaco Motratama, PT Airindo Sentra Medika, PT Kartika Sentamas, dan PT Heltindo Internasional.
Perbuatan Ratna tersebut menguntungkan PT Rajawali Nusindo sebesar Rp 1,51 miliar, PT Prasasti Mitra sebesar Rp 4,9 miliar, PT Airindo Sentra Medika sebesar Rp999,6 juta, PT Fondaco Mitratama sebesar Rp 102,8 juta, PT Kartika Sentamas sebesar Rp55,6 juta, dan Nuki Syahrun (PT Heltindo International) sebesar Rp 1,7 miliar.
Pada penggunaan sisa dana DIPA anggaran 2006, Ratna menyalahgunakan kewenangan selaku KPA dengan memerintahkan supaya sisa anggaran dibelikan tambahan alat kesehatan penanganan flu burung berupa 13 ventilator sebesar Rp7,02 miliar yang pembeliannya dilakukan kepada PT Rajawali Nusindo sehingga memperkaya PT Rajawali Nusindo sebesar Rp378,6 juta dan PT Prasasti Mitra sebesar Rp520,9 juta.
Pada pengadaan ketiga, Ratna meminta arahan dari Siti Fadilah Supari untuk pengadaan alat kesehatan untuk melengkapi 56 rumah sakit rujukan flu burung.
"Siti Fadiah Supari lalu memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution sehingga terdakwa selaku KPK memerintah panitia pengadaan agar melaksanakan proses pengadaan secara langsung yaitu PT Kimia Farma Trading Distribution (PT KFTD)," jelas jaksa.
Padahal PT KFTD tidak melaksanakan sendiri proyek pengadaan itu dan memberikannya ke PT Bhineka Usada Raya (PT BUR) sehingga proses tersebut memperkaya PT KFTD sebesar Rp2,01 miliar dan PT BUR sebesar Rp25,9 miliar.
Pada pengadaan terakhir Ratna juga mendapat arahan dari Siti Fadilah untuk melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung kepada PT KFTD dengan alasan situasi dalam kejadian luar biasa (KLB) flu burung, padahal PT KFTD tidak mengerjakan sendiri pengadaan itu dan memberikannya kepada PT Cahaya Prima Cemerlang (PT CPC) sehingga memperkaya PT KFTD sebesar Rp 1,47 miliar dan PT CPC sebesar Rp10,8 miliar.
Sabtu, 03 Agustus 2013
PTUN kabulkan pencabutan gugatan Khofifah-Herman
Pewarta: Slamet Hidayat
Sidoarjo (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan pencabutan gugatan oleh kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja dalam persidangan dugaan pelanggaran penetapan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur.
Majelis hakim PTUN Surabaya Tri Cahya Indra Permana, Jumat, menjelaskan kuasa hukum Khofifah-Herman sebagai pihak penggugat memang telah mengajukan surat pengajuan pencabutan gugatan.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, pencabutan gugatan itu bisa dilakukan jika pihak tergugat menyetujui adanya usulan pencabutan tersebut. KPU Jawa Timur sebagai pihak tergugat ternyata menyetujui pencabutan gugatan," ujarnya di Sidoarjo, Jumat.
Setelah adanya persetujuan dari pihak tergugat, kata dia, PTUN bisa langsung membuat penetapan tentang pencabutan gugatan.
"Sudah ada jawaban dari pihak tergugat. Sehingga, kami pun langsung membuat penetapan yang menyatakan gugatan tersebut telah dicabut," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Khofifah-Herman, Djuly Edi mengajukan pencabutan gugatan kepada majelis hakim PTUN Surabaya menyusul sudah ada ketetapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencalonan kliennya sebagai peserta pilkada.
"Putusan DKPP itu bersifat final. Oleh karena itu, kami menganggap gugatan melalui PTUN sudah tidak efisien lagi," katanya.
Ia juga mengemukakan, KPU sudah menyatakan kliennya sebagai peserta Pilkada Jatim dengan nomor urut empat.
Sidoarjo (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan pencabutan gugatan oleh kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja dalam persidangan dugaan pelanggaran penetapan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur.
Majelis hakim PTUN Surabaya Tri Cahya Indra Permana, Jumat, menjelaskan kuasa hukum Khofifah-Herman sebagai pihak penggugat memang telah mengajukan surat pengajuan pencabutan gugatan.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, pencabutan gugatan itu bisa dilakukan jika pihak tergugat menyetujui adanya usulan pencabutan tersebut. KPU Jawa Timur sebagai pihak tergugat ternyata menyetujui pencabutan gugatan," ujarnya di Sidoarjo, Jumat.
Setelah adanya persetujuan dari pihak tergugat, kata dia, PTUN bisa langsung membuat penetapan tentang pencabutan gugatan.
"Sudah ada jawaban dari pihak tergugat. Sehingga, kami pun langsung membuat penetapan yang menyatakan gugatan tersebut telah dicabut," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Khofifah-Herman, Djuly Edi mengajukan pencabutan gugatan kepada majelis hakim PTUN Surabaya menyusul sudah ada ketetapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencalonan kliennya sebagai peserta pilkada.
"Putusan DKPP itu bersifat final. Oleh karena itu, kami menganggap gugatan melalui PTUN sudah tidak efisien lagi," katanya.
Ia juga mengemukakan, KPU sudah menyatakan kliennya sebagai peserta Pilkada Jatim dengan nomor urut empat.
Selasa, 30 Juli 2013
'Kawulo Ngayogyakarto' Gelar Sidang Pengadilan Rakyat Bebaskan 12 Kopassus
Bagus Kurniawan - detikNews
Jakarta - Ratusan warga dari berbagai elemen yang tergabung dalam Kawulo Ngayogyakarto Hadiningrat menggelar aksi sidang tandingan untuk membebaskan 12 anggota Kopassus Grup II Kartosuro yang dijadikan terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan.
Sidang tandingan ini tidak digelar di Gedung Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta. Namun digelar di depan Istana Gedung Agung Yogyakarta di Jl Ahmad Yani. Sidang yang digelar hari ini, Selasa (30/7/2013) sore ini juga mendahului jadwal. Sidang yang sebenarnya baru digelar hari Rabu (31/7/2013) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer.
"Kami memang menggelar sidang pengadilan versi rakyat Yogyakarta hari ini atau lebih dulu agar masyarakat tahu bahwa 12 anggota Kopassus itu tidak bersalah. Mereka itu berjasa bagi masyarakat Yogya," ungkap koordinator aksi Agung.
Sidang digelar di depan pintu gerbang gedung Agung. Sebanyak 12 orang duduk dikursi mengenakan ikat kepala merah, tanpa baju dan kain batik. Mereka seolah-oleh menjadi 12 anggota Kopassus, rekan-rekan Serda Ucok Tigor Simbolon cs.
Satu orang mengenakan jubah hitam bertindak sebagai hakim. Satu orang lain juga mengenakan jubah hitam sebagai oditur militer. Di belakang 12 orang 'terdakwa' terpasang spanduk merah bertuliskan 'pengadilan rakyat untuk pembebasan penumpas kejahatan'.
Usai mendengarkan oditur membacakan tuntutan, hakim kemudian menyatakan membebaskan ke 12 orang tersebut. Alasannya anggota Kopassus yang merupakan pasukan elit TNI itu adalah prajurit terlatih yang menempuh pendidikan yang ketat dan biaya mahal. Mereka juga banyak berjasa terhadap negara.
"Mereka belum pernah dihukum dan berjasa telah menumpas kejahatan dan preman Deki cs di Yogyakarta," kata hakim.
Usai memberikan vonis bebas, penonton dan peserta aksi langsung bertepuk tangan. Mereka kemudian meneriakkan pekik 'merdeka' berkali-kali.
Selam aksi berlangsung kawasan Jl Ahmad Yani sore itu tengah penuh dengan warga yang melintas di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Aksi berlangsung dengan tertib dan tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Jakarta - Ratusan warga dari berbagai elemen yang tergabung dalam Kawulo Ngayogyakarto Hadiningrat menggelar aksi sidang tandingan untuk membebaskan 12 anggota Kopassus Grup II Kartosuro yang dijadikan terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan.
Sidang tandingan ini tidak digelar di Gedung Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta. Namun digelar di depan Istana Gedung Agung Yogyakarta di Jl Ahmad Yani. Sidang yang digelar hari ini, Selasa (30/7/2013) sore ini juga mendahului jadwal. Sidang yang sebenarnya baru digelar hari Rabu (31/7/2013) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer.
"Kami memang menggelar sidang pengadilan versi rakyat Yogyakarta hari ini atau lebih dulu agar masyarakat tahu bahwa 12 anggota Kopassus itu tidak bersalah. Mereka itu berjasa bagi masyarakat Yogya," ungkap koordinator aksi Agung.
Sidang digelar di depan pintu gerbang gedung Agung. Sebanyak 12 orang duduk dikursi mengenakan ikat kepala merah, tanpa baju dan kain batik. Mereka seolah-oleh menjadi 12 anggota Kopassus, rekan-rekan Serda Ucok Tigor Simbolon cs.
Satu orang mengenakan jubah hitam bertindak sebagai hakim. Satu orang lain juga mengenakan jubah hitam sebagai oditur militer. Di belakang 12 orang 'terdakwa' terpasang spanduk merah bertuliskan 'pengadilan rakyat untuk pembebasan penumpas kejahatan'.
Usai mendengarkan oditur membacakan tuntutan, hakim kemudian menyatakan membebaskan ke 12 orang tersebut. Alasannya anggota Kopassus yang merupakan pasukan elit TNI itu adalah prajurit terlatih yang menempuh pendidikan yang ketat dan biaya mahal. Mereka juga banyak berjasa terhadap negara.
"Mereka belum pernah dihukum dan berjasa telah menumpas kejahatan dan preman Deki cs di Yogyakarta," kata hakim.
Usai memberikan vonis bebas, penonton dan peserta aksi langsung bertepuk tangan. Mereka kemudian meneriakkan pekik 'merdeka' berkali-kali.
Selam aksi berlangsung kawasan Jl Ahmad Yani sore itu tengah penuh dengan warga yang melintas di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Aksi berlangsung dengan tertib dan tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Juru Sita Datang, Suasana di Trisakti Memanas
VIVAnews - Ketegangan mulai terjadi dalam proses
eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait
dengan izin pengelolaan Universitas Trisakti, Jakarta.
Dari pantauan VIVAnews, Senin, 28 Mei 2012, ketegangan mulai terjadi saat juru sita datang bersama ratusan polisi. Ratusan mahasiswa yang mendukung eksekusi ini, sudah lebih dulu melakukan orasi di luar gerbang kampus dan berhadapan dengan mahasiswa yang menolak upaya eksekusi yang ada di dalam kampus.
Saat ini masih dilakukan perundingan antara juru sita, dan pihak rektorat yang disaksikan Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Suntana. Sementera polisi juga sudah dilengkapi dengan tameng dan kayu sudah berisaga di depan kampus untuk mendukung upaya esekusi yang dilakukan PN Jakarta Barat.
Sebelumnya, massa dari pihak Yayasan dengan Rektorat saling lempar batu. Kejadian tersebut tidak berlangsung lama. Tapi peristiwa tidak berlanjut. Tapi kini ketegangan kembali terjadi saat juru sita datang.
Akibat proses eksekusi ini, lalu lintas dari arah Tomang yang akan berputar ke Slipi dan dari arah Roxi menuju Slipi ditutup sementara waktu. (eh)
Dari pantauan VIVAnews, Senin, 28 Mei 2012, ketegangan mulai terjadi saat juru sita datang bersama ratusan polisi. Ratusan mahasiswa yang mendukung eksekusi ini, sudah lebih dulu melakukan orasi di luar gerbang kampus dan berhadapan dengan mahasiswa yang menolak upaya eksekusi yang ada di dalam kampus.
Saat ini masih dilakukan perundingan antara juru sita, dan pihak rektorat yang disaksikan Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Suntana. Sementera polisi juga sudah dilengkapi dengan tameng dan kayu sudah berisaga di depan kampus untuk mendukung upaya esekusi yang dilakukan PN Jakarta Barat.
Sebelumnya, massa dari pihak Yayasan dengan Rektorat saling lempar batu. Kejadian tersebut tidak berlangsung lama. Tapi peristiwa tidak berlanjut. Tapi kini ketegangan kembali terjadi saat juru sita datang.
Akibat proses eksekusi ini, lalu lintas dari arah Tomang yang akan berputar ke Slipi dan dari arah Roxi menuju Slipi ditutup sementara waktu. (eh)
Eksekusi Trisakti, Mahasiswa Unjuk Rasa
VIVAnews -
Ratusan orang yang tergabung dalam civitas akademika, Universitas
Triksati (Usakti), sejak pagi tadi menggelar unjuk rasa menolak eksekusi
oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Barat.
Dari pantauan VIVAnews, sejak pukul 11.00 WIB, jumlah pengujuk rasa terus bertambah, dan kebanyakan dari mereka adalah mahasiswa. Unjuk rasa dengan menggelar orasi ini digelar di belakang gerbang kampus, dan tidak ada satupun polisi yang melakukan penjagaan.
Petugas keamanan di kampus bahkan ikut dalam aksi tersebut. Kebanyakan dari pengunjuk rasa membawa bambu untuk menghadang pihak yayasan yang akan datang bersama juru sita PN Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi. Tapi hingga kini, belum ada petugas yang datang untuk melakukan eksekusi.
Belasan spanduk membentang di sekililing kampus elite itu, seperti "Kami Tidak Akan Tinggal Diam Menghadapi Pelanggaran HAM yang dilakukan" dan "Yayasan Trisakti Bukan Pendiri dan Bukan Pemilik Universitas Trisakti".
"Kami menolak eksekusi dan segala bentuk campur tangan yayasan, kami mendukung supaya Universitas Trisakti menjadi universitas negeri," ucap salah seorang orator di depan kampus Trisakti, Senin, 28 Mei 2012.
Perselisihan antara rektor Trisakti Thoby Mutis, dan Yayasan Trisakti, terjadi setelah Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti.
Perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya eksekusi telah dilakukan sejak 28 Februari 2012 lalu, tapi selalu gagal.
Dari pantauan VIVAnews, sejak pukul 11.00 WIB, jumlah pengujuk rasa terus bertambah, dan kebanyakan dari mereka adalah mahasiswa. Unjuk rasa dengan menggelar orasi ini digelar di belakang gerbang kampus, dan tidak ada satupun polisi yang melakukan penjagaan.
Petugas keamanan di kampus bahkan ikut dalam aksi tersebut. Kebanyakan dari pengunjuk rasa membawa bambu untuk menghadang pihak yayasan yang akan datang bersama juru sita PN Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi. Tapi hingga kini, belum ada petugas yang datang untuk melakukan eksekusi.
Belasan spanduk membentang di sekililing kampus elite itu, seperti "Kami Tidak Akan Tinggal Diam Menghadapi Pelanggaran HAM yang dilakukan" dan "Yayasan Trisakti Bukan Pendiri dan Bukan Pemilik Universitas Trisakti".
"Kami menolak eksekusi dan segala bentuk campur tangan yayasan, kami mendukung supaya Universitas Trisakti menjadi universitas negeri," ucap salah seorang orator di depan kampus Trisakti, Senin, 28 Mei 2012.
Perselisihan antara rektor Trisakti Thoby Mutis, dan Yayasan Trisakti, terjadi setelah Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti.
Perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya eksekusi telah dilakukan sejak 28 Februari 2012 lalu, tapi selalu gagal.
© VIVA.co.id | Share :
Dua Kubu Kampus Trisakti Bentrok
VIVAnews -
Kericuhan terjadi antara dua kubu yang bertikai di kampus Universitas
Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Senin 28 Mei 2012. Massa dari pihak
rektorat yang berada di dalam kampus dan massa dari Yayasan Trisakti
saling lempar batu.
Tidak jelas batu pertama yang terlempar ke udara berasal dari pihak mana. Akibat lemparan satu batu itu, suasana menjadi ricuh. Massa yang berada di luar kampus adalah massa dari Yayasan Trisakti, kubu yang memenangkan gugatan di Mahkamah Agung.
Lemparan-lemparan batu itu jalan utama ke Grogol dan Jakarta menjadi terganggu. Saat lemparan batu terjadi, mobil-mobil dan motor terpaksa menghentikan laju kendaraan.
Saat ini ada sekitar 25 orang petugas keamanan yang mencoba melerai. Petugas hanya bermodal pentungan bambu untuk menghentikan aksi lempar batu dari kedua arah. Beruntung aksi saling lempar batu tidak berlangsung lama.
Sementara hingga siang ini, tidak ada satupun anggota polisi yang berada di lokasi kejadian. Massa dari pihak rektorat yang berada di dalam kampus mengimbau kubunya untuk tidak terprovokasi. Massa rektorat diminta untuk tidak keluar pagar kampus.
Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti. Eksekusi putusan itu berkali-kali mendapatkan penolakan.
Perintah eksekusi itu merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya eksekusi telah dilakukan sejak 28 Februari 2012 lalu, tapi selalu gagal. (umi)
Tidak jelas batu pertama yang terlempar ke udara berasal dari pihak mana. Akibat lemparan satu batu itu, suasana menjadi ricuh. Massa yang berada di luar kampus adalah massa dari Yayasan Trisakti, kubu yang memenangkan gugatan di Mahkamah Agung.
Lemparan-lemparan batu itu jalan utama ke Grogol dan Jakarta menjadi terganggu. Saat lemparan batu terjadi, mobil-mobil dan motor terpaksa menghentikan laju kendaraan.
Saat ini ada sekitar 25 orang petugas keamanan yang mencoba melerai. Petugas hanya bermodal pentungan bambu untuk menghentikan aksi lempar batu dari kedua arah. Beruntung aksi saling lempar batu tidak berlangsung lama.
Sementara hingga siang ini, tidak ada satupun anggota polisi yang berada di lokasi kejadian. Massa dari pihak rektorat yang berada di dalam kampus mengimbau kubunya untuk tidak terprovokasi. Massa rektorat diminta untuk tidak keluar pagar kampus.
Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti. Eksekusi putusan itu berkali-kali mendapatkan penolakan.
Perintah eksekusi itu merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya eksekusi telah dilakukan sejak 28 Februari 2012 lalu, tapi selalu gagal. (umi)
Kamis, 25 Juli 2013
Pegawai MA dan Pengacara Diperiksa Intensif di Kantor KPK
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK menangkap pegawai MA DS dan seorang pengacara MCB. Dua orang dengan status terperiksa itu tengah menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
"DS dan MCB dibawa ke kantor KPK siang tadi, dan menjalani pemeriksaan intensif," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/7/2013).
Penangkapan Djody dilakukan di sekitar bilangan Monas. Sedangkan penangkapan Mario dilakukan di kantornya di Jl Martapura, Jakpus.
"Status keduanya masih terperiksa," kata Johan.
Untuk menentukan apakah kasus hasil penangkapan ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka, atau tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk keduanya untuk maksimal 1 x 24 jam ke depan.
Jakarta - KPK menangkap pegawai MA DS dan seorang pengacara MCB. Dua orang dengan status terperiksa itu tengah menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
"DS dan MCB dibawa ke kantor KPK siang tadi, dan menjalani pemeriksaan intensif," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/7/2013).
Penangkapan Djody dilakukan di sekitar bilangan Monas. Sedangkan penangkapan Mario dilakukan di kantornya di Jl Martapura, Jakpus.
"Status keduanya masih terperiksa," kata Johan.
Untuk menentukan apakah kasus hasil penangkapan ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka, atau tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk keduanya untuk maksimal 1 x 24 jam ke depan.
Saat Naik Ojek Bawa Rp 80 juta, Pegawai MA Langsung Ditangkap KPK
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - KPK menangkap pegawai MA berinisal DS dan seorang pengacara inisial MCB. DS ditangkap saat sedang naik ojek di kawasan Monas, hanya beberapa ratus meter dari MA.
"KPK menangkap seseorang berinisial DS, pegawai di lingkungan MA di sekitar Monas. Yang bersangkutan sedang kendarai roda dua alias ojek," kata jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/7/2013).
Saat ditangkap, DS kedapatan membawa tas coklat. Tas berisi uang ini didapat DS dari MCB di kantor pengacara Hotma Sitompul.
"Dari tangan DS kita temukan ada uang yang masih dihitung, kisaran Rp 80-an juta," sambung Johan.
Johan Budi mengatakan, penyidik sebelumnya sudah melihat DS keluar dari kantor MCB sekitar pukul 11.30 WIB. Saat keluar DS pun terlihat menenteng tas coklat.
"KPK peroleh info ada penyerahan uang," kata Johan.
Jumlah Rp 80 juta kemungkinan akan bertambah, sebab KPK menemukan sejumlah uang lain di kediaman DS yang diduga berkaitan dengan urusan dengan sang pengacara.
Jakarta - KPK menangkap pegawai MA berinisal DS dan seorang pengacara inisial MCB. DS ditangkap saat sedang naik ojek di kawasan Monas, hanya beberapa ratus meter dari MA.
"KPK menangkap seseorang berinisial DS, pegawai di lingkungan MA di sekitar Monas. Yang bersangkutan sedang kendarai roda dua alias ojek," kata jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/7/2013).
Saat ditangkap, DS kedapatan membawa tas coklat. Tas berisi uang ini didapat DS dari MCB di kantor pengacara Hotma Sitompul.
"Dari tangan DS kita temukan ada uang yang masih dihitung, kisaran Rp 80-an juta," sambung Johan.
Johan Budi mengatakan, penyidik sebelumnya sudah melihat DS keluar dari kantor MCB sekitar pukul 11.30 WIB. Saat keluar DS pun terlihat menenteng tas coklat.
"KPK peroleh info ada penyerahan uang," kata Johan.
Jumlah Rp 80 juta kemungkinan akan bertambah, sebab KPK menemukan sejumlah uang lain di kediaman DS yang diduga berkaitan dengan urusan dengan sang pengacara.
Terkait Anak Buah Hotma, Pegawai MA yang Dibekuk KPK Berinisial DS
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK menangkap pengacara MCB di kantor Hotma Sitompoel terkait kasus dugaan suap. Tak hanya MCB, seorang pegawai MA berinisial DS juga ditangkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (25/7/2013), DS dibekuk saat dalam perjalanan di kawasan Monas, Jakpus. Belum jelas apakah ada uang yang disita KPK atau tidak.
DS adalah salah satu staf di MA. Sehari-hari dia dikabarkan mengurusi perkara pajak. Belum jelas apakah ada kaitannya dengan kasus di KPK.
KPK dan tim dari Hotma Sitompoel akan segera menggelar jumpa pers terkait penangkapan ini.
Jakarta - KPK menangkap pengacara MCB di kantor Hotma Sitompoel terkait kasus dugaan suap. Tak hanya MCB, seorang pegawai MA berinisial DS juga ditangkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (25/7/2013), DS dibekuk saat dalam perjalanan di kawasan Monas, Jakpus. Belum jelas apakah ada uang yang disita KPK atau tidak.
DS adalah salah satu staf di MA. Sehari-hari dia dikabarkan mengurusi perkara pajak. Belum jelas apakah ada kaitannya dengan kasus di KPK.
KPK dan tim dari Hotma Sitompoel akan segera menggelar jumpa pers terkait penangkapan ini.
Sebelum Ditangkap KPK, Pegawai MA Ambil Uang dari Kantor Hotma
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - KPK menangkap pegawai MA berinisal DS dan pengacara inisial MCB. Sebelum ditangkap KPK, DS sempat mengambil uang dulu dari kantor MCB, di kantor Hotma Sitompul, Jl Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik sebelumnya sudah melihat DS keluar dari kantor MCB sekitar pukul 11.30 WIB. Saat keluar DS pun terlihat menenteng tas coklat.
"KPK peroleh info ada penyerahan uang," kata Johan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/7/2013).
DS pun kemudian diikuti oleh tim penyelidik. Dan tepat di sekitaran Monas, tidak jauh dari MA, KPK menangkap DS.
Di dalam tas itu, ditemukan sejumlah uang yang masih dihitung oleh penyidik KPK. Tim lainnya yang langsung menyambangi rumah DS juga menemukan uang lain.
Jakarta - KPK menangkap pegawai MA berinisal DS dan pengacara inisial MCB. Sebelum ditangkap KPK, DS sempat mengambil uang dulu dari kantor MCB, di kantor Hotma Sitompul, Jl Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik sebelumnya sudah melihat DS keluar dari kantor MCB sekitar pukul 11.30 WIB. Saat keluar DS pun terlihat menenteng tas coklat.
"KPK peroleh info ada penyerahan uang," kata Johan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/7/2013).
DS pun kemudian diikuti oleh tim penyelidik. Dan tepat di sekitaran Monas, tidak jauh dari MA, KPK menangkap DS.
Di dalam tas itu, ditemukan sejumlah uang yang masih dihitung oleh penyidik KPK. Tim lainnya yang langsung menyambangi rumah DS juga menemukan uang lain.
Ahok Pernah Dipalak Oknum MA
Oleh: Ahmad Farhan Faris
INILAH.COM, Jakarta - Wakil Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah punya pengalaman buruk saat
mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Sebab saat itu, ia pernah
dipalak oleh oknum MA, agar gugatannya bisa menang.
Pria
yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada
tahun 2007 lalu, saat ia kalah dalam Pemilihan Gubernur Bangka Belitung.
Merasa ada kecurangan ia pun mengadukan hal tersebut ke MA.
"Pada
waktu itu sedang perhitungan suara, tiba-tiba listrik mati dan suara
saya kalah tipis. Padahal sebelum mati lampu saya menang mutlak,"
ucapnya di Jakarta, Minggu (21/7/2013).
Namun,
harapan Ahok untuk bisa mendapatka keadilan kandas. Sebab ia menolak
untuk membayar saat diminta uang sejumlah Rp5 miliar agar gugatannya
bisa menang.
"Ada orang MA yang meminta setoran
cukup besar. Kalau kasusnya mau diproses dan mau menang, oknum MA bilang
harus setor Rp 5 miliar, saya gak mau," katanya.
Mantan
anggota DPR itu juga mengatakan jika ia sempat kesal dengan pendiri
Lingkar Survei Indonesia Denny JA, karena lembaga surveinya tidak mau
mengadakan quick count di Pilgub Babel.
"Saya sebel dengan Denny JA, dia enggak berani quick count di Bangka Belitung," tandasnya.[man]
Jumat, 19 Juli 2013
Lagi, Vonis Kasus Bioremediasi Chevron Terbelah Bagi Terdakwa Widodo
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali terbelah dalam menjatuhkan vonis kasus bioremediasi PT Chevron. Jika kemarin majelis terbelah saat memvonis Endah Rubiyanti dan Kukuh, kini terulang saat menghukum Widodo.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sekunder. Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jumat (19/7/2013).
Selain hukuman tersebut, Widodo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Adapun hukuman badan 2 tahun penjara, baru berlaku ketika vonis berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim tidak langsung memerintahkan penahanan.
Dalam persidangan ini, hakim anggota Anas Mustaqim mengajukan concurring opinion. Beda pendapatnya hanya pada Widodo lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dakwaan primer.
"Terdakwa tidak melaksanakan kewenangannya merupakan melawan hukum. Semua unsur dalam dakwaan primair terbukti,"kata Anas.
Vonis bersalah tersebut tidak disepakati oleh dua hakim anggota Slamet Subagyo dan Sofialdi. Keduanya menyatakan Widodo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim Slamet lebih mendasarkan bahwa Widodo menjabat sebagai team leader waste management sesudah kontrak proyek bioremediasi dilakukan. Oleh karenanya, Widodo dianggap tidak ikut-ikutan dalam proyek tersebut.
Sedangkan hakim Sofialdi menilai terdapat sejumlah kesaksian di persidangan yang bertolak belakang dengan dakwaan. Salah satunya mengenai ahli dari Kejagung disebutnya memiliki konflik kepentingan.
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali terbelah dalam menjatuhkan vonis kasus bioremediasi PT Chevron. Jika kemarin majelis terbelah saat memvonis Endah Rubiyanti dan Kukuh, kini terulang saat menghukum Widodo.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sekunder. Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jumat (19/7/2013).
Selain hukuman tersebut, Widodo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Adapun hukuman badan 2 tahun penjara, baru berlaku ketika vonis berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim tidak langsung memerintahkan penahanan.
Dalam persidangan ini, hakim anggota Anas Mustaqim mengajukan concurring opinion. Beda pendapatnya hanya pada Widodo lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dakwaan primer.
"Terdakwa tidak melaksanakan kewenangannya merupakan melawan hukum. Semua unsur dalam dakwaan primair terbukti,"kata Anas.
Vonis bersalah tersebut tidak disepakati oleh dua hakim anggota Slamet Subagyo dan Sofialdi. Keduanya menyatakan Widodo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim Slamet lebih mendasarkan bahwa Widodo menjabat sebagai team leader waste management sesudah kontrak proyek bioremediasi dilakukan. Oleh karenanya, Widodo dianggap tidak ikut-ikutan dalam proyek tersebut.
Sedangkan hakim Sofialdi menilai terdapat sejumlah kesaksian di persidangan yang bertolak belakang dengan dakwaan. Salah satunya mengenai ahli dari Kejagung disebutnya memiliki konflik kepentingan.
Selasa, 16 Juli 2013
Penyerang Cebongan Mengaku Tak Berniat Bunuh Dicky cs
VIVAnews - Serda
Ucok Tigor Simbolon, terdakwa utama penyerangan Lembaga Pemasyarakatan
Cebongan, Sleman, Yogyakarta, mengaku tak berniat membunuh empat tahanan
di penjara itu pada 23 Maret lalu. Dia juga mengaku, masuk ke dalam
lapas secara baik-baik tanpa mengancam sipir.
Hari ini, Selasa 16 Juli 2013, Ucok yang juga anggota Komando Pasukan Khusus Grup II Kandang Menjangan, Jawa Tengah itu duduk sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa lain dalam kasus penyerangan lapas itu di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Dalam kesaksiannya, Ucok mengaku diserang duluan oleh salah satu korban, Yohanis Juan Manbait alias Juan. Juan merupakan salah satu anggota kelompok Dicky cs yang beberapa hari sebelum penyerangan, diduga membunuh anggota Kopassus Heru Santosa di Hugo's Cafe.
"Saya diserang lebih dulu dengan besi," kata Ucok yang bersaksi untuk tersangka Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus, Sertu Suprapto, dan Sertu Imam Siswoyo. Akhirnya, dia pun menembak Juan.
Dalam sidang ini, Ucok menceritakan kronologi penyerangan Sabtu malam itu. Diawali saat dia dan kawan-kawannya mendatangi lapas dengan mengaku sebagai utusan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin mengambil sidik jari kelompok Dicky, yakni Dicky, Adi, Dedi, dan Juan.
Ucok memastikan, dia dan kawan-kawannya datang baik-baik dan tidak mengancam petugas penjaga pintu portir. "Selamat malam Pak. Maaf kami malam-malam mengganggu. Kami dari Polda minta sidik jari tahanan Dicky dan kawan-kawannya. Boleh Pak kami masuk?" kata Ucok mengulang kata-kata dia pada malam penyerangan itu.
Sipir Indrawan, masih menurut Ucok, kemudian mempersilakan dia dan kawan-kawannya masuk. "Saat itu saya hanya memakai sebagian sebo (penutup muka) sehingga muka sangat jelas terlihat," jelas Ucok.
Hari ini, Selasa 16 Juli 2013, Ucok yang juga anggota Komando Pasukan Khusus Grup II Kandang Menjangan, Jawa Tengah itu duduk sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa lain dalam kasus penyerangan lapas itu di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Dalam kesaksiannya, Ucok mengaku diserang duluan oleh salah satu korban, Yohanis Juan Manbait alias Juan. Juan merupakan salah satu anggota kelompok Dicky cs yang beberapa hari sebelum penyerangan, diduga membunuh anggota Kopassus Heru Santosa di Hugo's Cafe.
"Saya diserang lebih dulu dengan besi," kata Ucok yang bersaksi untuk tersangka Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus, Sertu Suprapto, dan Sertu Imam Siswoyo. Akhirnya, dia pun menembak Juan.
Dalam sidang ini, Ucok menceritakan kronologi penyerangan Sabtu malam itu. Diawali saat dia dan kawan-kawannya mendatangi lapas dengan mengaku sebagai utusan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin mengambil sidik jari kelompok Dicky, yakni Dicky, Adi, Dedi, dan Juan.
Ucok memastikan, dia dan kawan-kawannya datang baik-baik dan tidak mengancam petugas penjaga pintu portir. "Selamat malam Pak. Maaf kami malam-malam mengganggu. Kami dari Polda minta sidik jari tahanan Dicky dan kawan-kawannya. Boleh Pak kami masuk?" kata Ucok mengulang kata-kata dia pada malam penyerangan itu.
Sipir Indrawan, masih menurut Ucok, kemudian mempersilakan dia dan kawan-kawannya masuk. "Saat itu saya hanya memakai sebagian sebo (penutup muka) sehingga muka sangat jelas terlihat," jelas Ucok.
Hal ini berbeda dengan kesaksian Indrawan yang sebelumnya mengaku ditodong senjata. Baca kesaksian Indrawan di sini.
Kesaksian Ucok itu
diamini saksi lain yang juga terdakwa dalam kasus ini, Serda Sugeng
Sumaryanto. Sugeng pun menekankan, mereka diizinkan masuk ke dalam lapas
dengan baik-baik. "Tidak ada senjata mengarah ke lubang pintu petugas
lapas yang membuka pintu. Kami dibukakan baik-baik," jelas Sugeng.
Saat pintu dibuka, Sugeng
dan saksi Kopda Kodik sudah mengenakan sebo sambil menenteng senjata
replika AK-47. Sementara Ucok membawa senjata asli AK-47. Senjata
tersebut dibawa dari latihan di Gunung Lawu.
"Tidak ada kata-kata 'ngebon',
saat kami masuk ke pintu utama. Ucok melakukan dialog dengan petugas
lapas. Kata-katanya juga sama, 'Selamat malam pak, kami dari Polda
meminta sidik jari,'" jelas Sugeng menirukan ucapan Ucok.
Malam itu, lanjutnya, ketua regu jaga lapas tidak bisa memutuskan apakah memberi izin atau tidak kawanan Ucok ini mengambil sidik jari Dicky cs. Kepala Keamanan lapas, Margo Utomo sempat menghubungi Kepala Lapas yang saat itu dijabat Sukamto. Ucok lantas merebut telepon genggam milik Margo.
Malam itu, lanjutnya, ketua regu jaga lapas tidak bisa memutuskan apakah memberi izin atau tidak kawanan Ucok ini mengambil sidik jari Dicky cs. Kepala Keamanan lapas, Margo Utomo sempat menghubungi Kepala Lapas yang saat itu dijabat Sukamto. Ucok lantas merebut telepon genggam milik Margo.
Dari situ lah muncul ketegangan. Ucok kemudian menyandera dan meminta seluruh petugas lapas menunduk.
Ucok cs mencari Dicky cs
Kopda Kodik yang ikut dalam penyerangan itu juga bersaksi dalam sidang ini. Kodik mengisahkan, Ucok kemudian masuk ke Blok A-5, mencari Dicky sambil berteriak. Namun, yang dicari tidak menunjukkan batang hidungnya.
"Saya dan Sugeng masuk mengawasi Ucok. Kami khawatir yang dicari ini (Dicky) preman berbahaya. Rekan kami Kopassus saja dibunuh. Saya tidak ingin Ucok juga dihabisi," jelas Kodik.
Sugeng melanjutkan cerita. Setelah ada penembakan keempat tahanan itu, Sugeng menarik Ucok agar meninggalkan lapas. Saat berada di pintu portir, ketiga anggota Kopassus ini melihat para sipir tiarap dan dijaga oleh lima anggota Kopassus yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
"Saya tidak tahu siapa di antara lima terdakwa itu yang menjaga para sipir. Setelah saya pergi, mereka juga pergi mengenakan mobil lain," tambah Sugeng.
Baik Ucok, Sugeng, maupun Kodik mengaku tidak begitu mengenal kelima terdakwa. Mereka hanya mengetahui dua diantara lima terdakwa tersebut. "Saya hanya tahu terdakwa satu, dan terdakwa empat. Setelah tim investigasi turun pada 30 Maret lalu, kami bertiga mengaku dan mengetahui lima terdakwa," katanya.
Kopda Kodik yang ikut dalam penyerangan itu juga bersaksi dalam sidang ini. Kodik mengisahkan, Ucok kemudian masuk ke Blok A-5, mencari Dicky sambil berteriak. Namun, yang dicari tidak menunjukkan batang hidungnya.
"Saya dan Sugeng masuk mengawasi Ucok. Kami khawatir yang dicari ini (Dicky) preman berbahaya. Rekan kami Kopassus saja dibunuh. Saya tidak ingin Ucok juga dihabisi," jelas Kodik.
Sugeng melanjutkan cerita. Setelah ada penembakan keempat tahanan itu, Sugeng menarik Ucok agar meninggalkan lapas. Saat berada di pintu portir, ketiga anggota Kopassus ini melihat para sipir tiarap dan dijaga oleh lima anggota Kopassus yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
"Saya tidak tahu siapa di antara lima terdakwa itu yang menjaga para sipir. Setelah saya pergi, mereka juga pergi mengenakan mobil lain," tambah Sugeng.
Baik Ucok, Sugeng, maupun Kodik mengaku tidak begitu mengenal kelima terdakwa. Mereka hanya mengetahui dua diantara lima terdakwa tersebut. "Saya hanya tahu terdakwa satu, dan terdakwa empat. Setelah tim investigasi turun pada 30 Maret lalu, kami bertiga mengaku dan mengetahui lima terdakwa," katanya.
Langganan:
Postingan (Atom)