Sidang Gayus Terdakwa kasus gratifikasi, pencucian uang dan penyuapan Gayus Tambunan meninggalkan ruangan sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta , Kamis, (22/12). Sidang yang mengagendakan tuntutan tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutannya. (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
... Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, menjatuhkan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara kepada bekas pegawai Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan itu....
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Untuk sementara, "drama" pengadilan bagi terdakwa mafia pajak, Gayus Tambunan, telah selesai. Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, menjatuhkan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara kepada bekas pegawai Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan itu.

Suhartoyo, sesudah memperhatikan semua dakwaan dan pembelaan bagi Tambunan, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis, membacakan hasil putusan majelis hakim. Tambunan saat duduk di kursi terdakwa mengenakan semacam baju koko putih di atas celana berwarna gelap.

Seusai menyimak vonis enam tahun penjara bagi dia, Tambunan dipersilakan berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya, yang dipimpin Hotma Sitompoel. Tidak ada tanggapan atas vonis saat itu, sementara majelis hakim memberi tujuh hari mempertimbangkan terhadap putusan hukum itu.

Seharusnya, putusan atau vonis terhadap Tambunan dilakukan pengadilan itu pekan lalu, namun batal karena Suhartoyo sakit. Tambunan didakwa atas banyak kasus, mulai dari menerima gratifikasi atas pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin, hingga penyimpanan kekayaannya yang tidak wajar pada kotak penyimpanan. 

Yang lain adalah tindak pidana pencucian uang atas gratifikasi itu. Tidak kalah penting adalah aksi penyuapan terhadap petugas Rumah Tahanan Brigade Mobil, sehingga dia bisa menonton pertandingan putaran final kejuaran tenis dunia di Nusa Dua, Bali, November, dua tahun lalu. (*)