Vonis enam tahun penjara bagi Gayus Tambunan
Kamis, 1 Maret 2012 16:39 WIB | 1685 Views
Sidang Gayus Terdakwa kasus gratifikasi,
pencucian uang dan penyuapan Gayus Tambunan meninggalkan ruangan sidang
di pengadilan Tipikor, Jakarta , Kamis, (22/12). Sidang yang
mengagendakan tuntutan tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU)
belum menyelesaikan berkas tuntutannya. (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
... Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, menjatuhkan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara kepada bekas pegawai Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan itu....
Video Terkait
Suhartoyo, sesudah
memperhatikan semua dakwaan dan pembelaan bagi Tambunan, di Pengadilan
Khusus Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis, membacakan hasil
putusan majelis hakim. Tambunan saat duduk di kursi terdakwa mengenakan
semacam baju koko putih di atas celana berwarna gelap.
Seusai
menyimak vonis enam tahun penjara bagi dia, Tambunan dipersilakan
berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya, yang dipimpin Hotma
Sitompoel. Tidak ada tanggapan atas vonis saat itu, sementara majelis
hakim memberi tujuh hari mempertimbangkan terhadap putusan hukum itu.
Seharusnya,
putusan atau vonis terhadap Tambunan dilakukan pengadilan itu pekan
lalu, namun batal karena Suhartoyo sakit. Tambunan didakwa atas banyak
kasus, mulai dari menerima gratifikasi atas pengurusan pajak PT Bumi
Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin, hingga penyimpanan
kekayaannya yang tidak wajar pada kotak penyimpanan.
Yang
lain adalah tindak pidana pencucian uang atas gratifikasi itu. Tidak
kalah penting adalah aksi penyuapan terhadap petugas Rumah Tahanan
Brigade Mobil, sehingga dia bisa menonton pertandingan putaran final
kejuaran tenis dunia di Nusa Dua, Bali, November, dua tahun lalu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar