Praperadilan Ditolak
Pengacara John Kei Sesalkan Putusan Hakim
Oleh: Farhan Faris
Metropolitan - Selasa, 13 Maret 2012 | 13:43 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kuasa hukum John Kei, Indra
Sahnun Lubis kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang menolak gugatan praperadilan kliennya terhadap Polda Metro
Jaya.
"Saya sangat kecewa sekali dengan putusan hakim tadi," ucap Indra dengan nada kesal, usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (13/3/2012).
Ia menjelaskan, tujuan dari permohonan praperadilan untuk menunjukkan kepada publik soal penangkapan yang dinilainya tidak sah. "Kita di sini meminta kalau penangkapan itu tidak sah. Walau dikabulkan juga tidak ada untungnya buat kita, bahwa penangkapan itu tidak sah, percuma nanti dibuatlah penangkapan yang baru," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemohon John Kei dan menghukumnya membayar beban biaya perkara.
Ketua majelis hakim tunggal yaitu Kusno menyatakan, pengadilan telah mempertimbangkan serta menilai proses penangkapan yang disertai penembakan dan juga penyitaan sudah dijalankan pihak kepolisian mempunyai dasar hukum kuat. "Hal itu ditambah dengan fakta di persidangan dan bukti yang diajukan," terangnya.
John Kei telah mempraperadilankan Kepolisian Daerah Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal (24/2/2012) lalu dengan nomor 06/pid.prap/2012/PN-Jaksel tertanggal 24 Februari 2012.
Hal tersebut dilaporkan atas tindakan penangkapan, penahanan, penembakan dan penyitaan terhadap John Kei yang dianggap telah melanggar hak hukum atau ketentuan yang ada yakni KUHAP dan melanggar norma-norma.
Saat penangkapan John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jum'at (17/2/2012) lalu, pihak Polda Metro Jaya dinilai tidak memenuhi syarat formil yakni pasal 18 ayat (1) KUHAP, yaitu tidak adanya surat perintah penangkapan. Atas perbuatan tersebut, pihak termohon dianggap berlaku sewenang-wenang tidak menghargai hak pemohon (John Kei) dan telah bertentangan dengan pasal 17 KUHAP. [mvi]
"Saya sangat kecewa sekali dengan putusan hakim tadi," ucap Indra dengan nada kesal, usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (13/3/2012).
Ia menjelaskan, tujuan dari permohonan praperadilan untuk menunjukkan kepada publik soal penangkapan yang dinilainya tidak sah. "Kita di sini meminta kalau penangkapan itu tidak sah. Walau dikabulkan juga tidak ada untungnya buat kita, bahwa penangkapan itu tidak sah, percuma nanti dibuatlah penangkapan yang baru," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemohon John Kei dan menghukumnya membayar beban biaya perkara.
Ketua majelis hakim tunggal yaitu Kusno menyatakan, pengadilan telah mempertimbangkan serta menilai proses penangkapan yang disertai penembakan dan juga penyitaan sudah dijalankan pihak kepolisian mempunyai dasar hukum kuat. "Hal itu ditambah dengan fakta di persidangan dan bukti yang diajukan," terangnya.
John Kei telah mempraperadilankan Kepolisian Daerah Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal (24/2/2012) lalu dengan nomor 06/pid.prap/2012/PN-Jaksel tertanggal 24 Februari 2012.
Hal tersebut dilaporkan atas tindakan penangkapan, penahanan, penembakan dan penyitaan terhadap John Kei yang dianggap telah melanggar hak hukum atau ketentuan yang ada yakni KUHAP dan melanggar norma-norma.
Saat penangkapan John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jum'at (17/2/2012) lalu, pihak Polda Metro Jaya dinilai tidak memenuhi syarat formil yakni pasal 18 ayat (1) KUHAP, yaitu tidak adanya surat perintah penangkapan. Atas perbuatan tersebut, pihak termohon dianggap berlaku sewenang-wenang tidak menghargai hak pemohon (John Kei) dan telah bertentangan dengan pasal 17 KUHAP. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar