Kamis, 22 Maret 2012

Kronologi Penangkapan Mochtar Mohamad


Headline
Mochtar Mohamad - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Santi Andriani & Agus Rahmat
Nasional - Kamis, 22 Maret 2012 | 00:05 WIB
TERKAIT

Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, sebelumnya KPK belum tahu keberadaan Mochtar Mohamad. "Sebelumnya kita melakukan pengecekan posisi. Kita tunggu sampai jam 05.00 Wib tidak ada di Bekasi dan Jakarta," jelas Johan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2012).

Ketika itu, KPK mencoba menghimpun informasi. Sebab, politisi PDI Perjuangan tersebut tidak diketahui keberadaannya. Termasuk, rumah dinas yang biasa dia tempati, kosong. "Sudah dua tiga hari yang bersangkutan tidak ada di tempat, ternyata di Bali," katanya.

Rabu pagi, Mochtar ditangkap. Namun, tim baru bisa berangkat pada pukul 15.00 Wib dengan menggunakan pesawat komersial. "Yang bersangkutan di vila Seminyak Bali. Penjemputan dilakukan tim KPK dibantu dari pihak kepolisian. Kita melakukan penjemputan sesuai kesepakatan. Tentu ada pengawalan. Yang melakukan jaksa. Pak Mochtar saat itu Kooperatif," jelasnya.

Tim yang diberangkatkan dari Jakarta ada 4 orang. Dua diantaranya adalah dari unsur Jaksa. "Dua lagi bukan Jaksa, dibantu oleh pihak sana (di Bali)," pintanya.

Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad di Bali, Rabu (21/3/2012). "Benar, di Seminyak Bali pukul 11.00," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima INILAH.COM, Rabu (21/3/2012).

Mochtar Mohamad telah dua kali tidak memenuhi panggilan eksekusi atau penahanan dari KPK terkait dengan putusan vonis Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan hukuman enam tahun penjara. Pihak Mochtar Mohamad mengatakan, tidak memenuhi panggilan karena beralasan belum menerima salinan putusan dari MA.

Mochtar sebelumnya divonis bebas atau tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, atas putusan itu Penuntut Umum KPK mengajukan kasasi ke MA. Pada pengadilan MA, Mochtar dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara. [gus]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar