Kamis, 15 Maret 2012

Eksekusi, Walikota Bekasi Diwakili Pengacara

“Saya akan datang ke KPK tanpa pak Mochtar", kata Sirra Prayuna.

Rabu, 14 Maret 2012, 22:41 WIB
Lutfi Dwi Puji Astuti, Erik Hamzah (Bekasi)
VIVAnews- Tim Kuasa Hukum Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad sekitar pukul 10.00 WIB hari Kamis 15 Maret 2012 akan memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan tim yang diketuai oleh Sirra Prayuna itu, berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Mochtar selama 6 tahun penjara.

“Saya akan datang ke KPK tanpa pak Mochtar. Berkaitan dengan panggilan itu, saya juga akan minta penjelasan Jaksa di KPK, atas dasar apa dia melaksanakan putusan dari MA,” kata Sirra Prayuna yang dihubungi melalui telpon genggamnya, Rabu 14 Maret 2012.

Kedatangan tim kuasa hukum tanpa didampingi oleh Mochtar lanjut Sirra, dilakukan karena sesuai pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan putusan harus dilakukan apabila salinan putusan sudah diterima terpidana.

“Isi pasal itu sudah jelas, yakni putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya,” terangnya.

Menurut Sirra, apa yang diterima pihaknya saat ini baru surat mengenai eksekusi Jaksa dari KPK dan salinan putusan yang dipetik website. "Kita butuh salinan yang aslinya," ujarnya.

Sesuai mekanismenya kata Sirra, salinan putusan itu seharusnya diberikan oleh MA ke pihak-pihak, mulai dari terpidana, Jaksa KPK maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Jawa Barat, yang menangani kasus ini ditingkat pertama.

“Tapi ini sampai dengan hari ini kita belum terima salinan putusan MA itu. Kita juga sudah konfirmasi ke Pengadilan Tipikor, katanya salinan belum masuk,” katanya.

Sirra menduga belum diterimanya salinan putusan dari MA, karena KPK baru pertama kali mendapatkan vonis bebas di pengadilan. Selain itu, selama ini terpidana yang ditangani oleh KPK selalu berada di dalam tahanan.

“Pak Mochtar kan orang pertama yang ditangani KPK tapi dibebaskan pengadilan Tipikor. Kalau yang lain kan selalu ditahan, jadi pas keputusannya keluar salinannya sudah ada,” katanya.

Dalam kesempatan itu Sirra menyatakan, bahwa pada dasarnya Mochtar Mohammad bersedia di eksekusi, bila dasar hukumnya sudah ada. “Kapanpun salinan itu diterima, pak Mochtar siap di eksekusi. Tapi
kalau salinan putusan MA itu belum ada, ya jelas dia menolak,” katanya.

Sementara ketika ditanya mengenai keberadaan Mochtar Mohammad, Sirra membantah isu yang mengatakan bahwa kliennya itu berada di luar kota. “Susah saya menjelaskannya. Kalaupun dia ke Riau, Bali ataupun Gorontalo itu sah-sah saja. Sepanjang dia tidak keluar dari negara ini,” ujarnya.

Sirra mengungkapkan bahwa Mochtar Mohammad sudah dicekal oleh Imigrasi dan tidak bisa bepergian keluar negeri. “Cekal itu dikeluarkan sejak dia ditetapkan jadi tersangka, jadi tidak mungkin dia keluar dari Indonesia,” katanya.

Sirra memastikan bahwa Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu, tidak akan menghindar dari eksekusi MA. Asalkan pada pelaksanaan putusan, pihak Mochtar Mohammad menerima salinan putusan yang bisa dijadikan dasar hukum. “Tidak akan menghindar, kalau perlu kita yang akan antar,” tandasnya.  (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar