Ketua MA nyatakan tidak bisa intervensi eksekusi
Rabu, 14 Maret 2012 22:38 WIB | 1466 Views
"Ketua MA sendiri aja nggak boleh mengintervensi tentang eksekusi," kata Hatta usai melantik lima ketua pengadilan tinggi Tipikor dan PTUN di Jakarta, Rabu.
Dia mengungkapkan bahwa eksekusi pidana sebagai eksekutornya pihak kejaksaan, sedangkan perdata sepenuhnya merupakan kewenangan dari ketua pengadilan negeri.
"Kalaupun ada masalah eksekusi MA, kadangkala kami lanjutkan pengadilan negeri untuk dipertimbangkan, tapi kami tidak mengintervensi sama sekali, hanya mengatakan laksanakan atau jangan dilaksanakan," ungkapnya.
Hal ini diungkapkan Hatta Ali terkait rencana Komisi III DPR RI yang akan membentuk Panja terkait banyaknya putusan MA yang hingga saat ini belum dieksekusi.
Terkait banyaknya putusan yang belum dieksekusi ini, Aktivis Peradilan Bersih dan Jujur, Sudiman S mendesak Pengadilan Negeri tidak mengendapkan dan segera mengirimkan salinan putusan berbagai kasus pidana khusus maupun pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) agar segera dieksekusi.
"Demi kepastian hukum sekaligus menghindari tebang pilih, maka terpidana yang selama ini dibiarkan bebas atau belum menjalani hukumannya itu harus segera dijebloskan ke dalam penjara," kata Sudiman.
Menurut dia, sampai saat ini tercatat cukup banyak terpidana yang tak kunjung menjalani hukumannya sehingga mengundang kecemburuan bagi terpidana yang sebelumnya tidak mendapatkan penangguhan penahanan.
Dia mencontohkan seorang advokat DWW walaupun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sejak 14 Oktober 2005 namun belum menjalankan sisa masa tahanannya hingga saat ini.
Kajari Jakarta Pusat Febritriyanto mengakui terdapat beberapa terpidana yang belum dapat dijebloskan ke dalam penjara salinan putusan tidak kunjung dikirimkan pihak pengadilan.
"Kami terus-menerus berupaya melaksanakan putusan kasasi. Sayangnya, kendala yang dihadapi tidak mudah ditanggulangi," katanya.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Rusmanto, juga mengakui tidak mudah mengeksekusi putusan kasasi walaupun sudah menyurati PN Jakarta Pusat agar segera mengirimkan salinan putusan namun sering tidak mendapat jawaban.
Febri mengungkapkan banyak putusan kasasi perkara tersebut sudah sejak beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun silam hingga saat ini belum dieksekusi.
"Banyak juga terpidananya yang nakal. Begitu tahu dihukum di MA, berbagai upaya ilegal dilakukan agar dirinya tidak perlu menjalani hukuman yang dijatuhkan pengadilan itu," tutur Rusmanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar