Senin, 12 Maret 2012

Debt Collector Disebut Perampok, Polisi Geruduk Rumah Staf MA di Depok

Hendrik I Raseukiy - detikNews
Senin, 12/03/2012 11:06 WIB
Browser anda tidak mendukung iFrame
Depok Setelah mendapat laporan ada perampokan, polisi berdatangan ke rumah staf Mahkamah Agung (MA) di Depok, Jabar. Di lokasi, mereka menemukan empat debt collector yang kebingungan. Kejadian itu sempat membuat heboh warga sekitar.

Informasi yang dihimpun detikcom, empat debt collector, Jack dan Rahman asal Pancoran Mas, Jeri dan Husein asal Cijantung, datang ke rumah M Said Jakaria di RT 01/ RW IX Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok, Senin (12/3/2012), sekitar pukul 06.30 WIB. Said adalah Staf Kepaniteraan MA.

Merasa tidak kenal, Said menolak kedatangan empat orang tersebut. Sempat terjadi negosiasi, tapi Said tetap tidak mau menyelesaikan permasalahan utang-piutang. Bahkan ia kemudian menelepon polisi dan mengatakan terjadi perampokan.

Puluhan polisi yang dipimpin Kanit SPKT Polresta Depok, Ipda Budioyo, berdatangan. Begitu bertemu dengan tuan rumah, polisi baru sadar tidak ada perampokan. Kemudian mereka meminta empat debt collector membuat laporan ke polisi.

Said enggan menjelaskan permasalahan yang dialaminya. "Harusnya diselesaikan di kantor, kenapa harus ke rumah," katanya.

Sementara, menurut informasi warga sekitar, Said memiliki utang Rp 50 juta. "Memang beliau punya utang," kata Ahmad, warga setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar