Eksekusi Mochtar, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
INILAH.COM, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ketut Sumadana akan segera melakukan
eksekusi ketika sudah mendapatkan salinan putusan dari MA. Hingga saat
ini, pihak Jaksa masih belum mendapatkan petikan resmi putusan tersebut.
"Nanti kita akan pelajari dan lapor ke pimpinan. Saat ini kita masih menunggu. Jika sudah dapat kita akan lihat pertimbangan dari majelis hakim," kata Ketut Sumadana saat dihubungi INILAH.COM, Rabu (7/3/2012).
Saat itu, Jaksa menuntut Mochtar 12 tahun penjara. Sementara MA memvonisnya 6 tahun. Melihat vonis setengahnya dari tuntutan, Ketut tidak mempermasalahkan mengenai tinggi rendahnya putusan. Dia akan melihat terlebih dahulu pertimbangan yang dilayangkan oleh Majelis.
"Kan ada empat perkara dan tiga dakwaan dalam kasus itu. Kita akan melihat perkara mana yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Ini langkah hukum kami terakhir. Tidak ada lagi upaya hukum selanjutnya bagi Jaksa," tutur dia.
Dia menambahkan, MA seharusnya segera melayangkan petikan tersebut agar bisa dilakukan eksekusi. Meski hanya salinan, Jaksa bisa melakukan eksekusi sambil menunggu berkas putusan lengkapnya diterima. "Jadi untuk eksekusi tidak harus menunggu putusan lengkap, petikan saja kita bisa lakukan," jelas dia.[ang]
"Nanti kita akan pelajari dan lapor ke pimpinan. Saat ini kita masih menunggu. Jika sudah dapat kita akan lihat pertimbangan dari majelis hakim," kata Ketut Sumadana saat dihubungi INILAH.COM, Rabu (7/3/2012).
Saat itu, Jaksa menuntut Mochtar 12 tahun penjara. Sementara MA memvonisnya 6 tahun. Melihat vonis setengahnya dari tuntutan, Ketut tidak mempermasalahkan mengenai tinggi rendahnya putusan. Dia akan melihat terlebih dahulu pertimbangan yang dilayangkan oleh Majelis.
"Kan ada empat perkara dan tiga dakwaan dalam kasus itu. Kita akan melihat perkara mana yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Ini langkah hukum kami terakhir. Tidak ada lagi upaya hukum selanjutnya bagi Jaksa," tutur dia.
Dia menambahkan, MA seharusnya segera melayangkan petikan tersebut agar bisa dilakukan eksekusi. Meski hanya salinan, Jaksa bisa melakukan eksekusi sambil menunggu berkas putusan lengkapnya diterima. "Jadi untuk eksekusi tidak harus menunggu putusan lengkap, petikan saja kita bisa lakukan," jelas dia.[ang]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar