Hakim Tolak Praperadilan John Kei
Oleh: Farhan Faris
Metropolitan - Selasa, 13 Maret 2012 | 12:36 WIB
TERKAIT
- "Penangkapan John Kei tidak Profesional"
- Polda Metro tidak Istimewakan John Kei di Tahanan
- Polisi Tanggapi Praperadilan John Kei
- Pengamanan Sidang Dinilai Lebai
- Gula Darah John Kei Masih Tinggi
INILAH.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pimpinan Pemuda Maluku John Kei.
Ketua majelis hakim tunggal yaitu Kusno menyatakan permohonan John Kei tidak diterima seluruhnya. "Dengan ini pengadilan memutuskan ditolak permohonan pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar beban biaya perkara," tegas Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (13/3/2012).
Ia menjelaskan, pengadilan telah mempertimbangkan serta menilai proses penangkapan yang disertai penembakan, dan juga penyitaan sudah dijalankan pihak kepolisian mempunyai dasar hukum yang kuat. "Hal itu ditambah dengan fakta di persidangan dan bukti yang diajukan," terangnya.
John Kei telah mempraperadilankan Kepolisian Daerah Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal (24/2/2012) lalu dengan nomor 06/pid.prap/2012/PN-Jaksel tertanggal 24 Februari 2012.
Hal tersebut dilaporkan atas tindakan penangkapan, penahanan, penembakan dan penyitaan terhadap John Kei yang dianggap telah melanggar hak hukum atau ketentuan yang ada yakni KUHAP dan melanggar norma-norma.
Saat penangkapan John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jum'at (17/2/2012) lalu, pihak Polda Metro Jaya dinilai tidak memenuhi syarat formil yakni pasal 18 ayat (1) KUHAP, yaitu tidak adanya surat perintah penangkapan. Atas perbuatan tersebut, pihak termohon dianggap berlaku sewenang-wenang tidak menghargai hak pemohon (John Kei) dan telah bertentangan dengan pasal 17 KUHAP.
John Kei diduga terlibat dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hary alias Ayung di kamar 2701 Swiss Bel Hotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat 26 Januari 2012. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar