Selasa, 06 Maret 2012

VIDEO: Divonis 5 Tahun, Eep Ikat Diri di MA

Eep terbukti bersalah dalam kasus korupsi Biaya Pemungutan PBB senilai Rp14 miliar.

Selasa, 6 Maret 2012, 07:33 WIB
Arry Anggadha
VIVAnews - Bupati Subang, Eep Hidayat, meluapkan kekecewaannya atas putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Karena, Eep justru harus dibui selama 5 tahun penjara. Padahal, pada putusan pengadilan sebelumnya, Eep divonis bebas.

Atas putusan itu, Eep mengajukan protes ke MA. Namun, Eep dilarang masuk Gedung MA untuk bertemu dengan majelis hakim yang memvonisnya bersalah.

Karena tidak diperbolehkan masuk, Eep pun langsung mengikatkan diri di pintu gerbang MA. Selain itu, bupati non aktif ini menggigit sandal jepit. Aksi ini dilakukan Eep bersama sejumlah pendukungnya. Lihat videonya di sini.

Seperti diketahui, pada 22 Februari 2012, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa. Majelis pun mengganjar Eep dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tak hanya hukuman penjara, Eep juga diharuskan membayar denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Eep harus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp2,54 miliar.

Majelis menilai, Eep terbukti bersalah dalam kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp14 miliar.

Jaksa mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat. (art

Tidak ada komentar:

Posting Komentar