Kamis, 22 Maret 2012

Pengadilan Tolak Banding Mantan Dirut PLN

Eddie Widiono tetap harus menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta

Kamis, 22 Maret 2012, 10:36 WIB
Ita Lismawati F. Malau
VIVAnews - Upaya banding mantan Direktur Umum PLN, Eddie Widiono Suwondho, tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Juru bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari mengatakan putusan ini diketok Majelis Hakim Banding yang diketuai Jurnalis Amrad pada 15 Maret 2012. Adapun anggota majelis hakim terdiri dari Achmad Sobari, Zahrul Rabain, As'adi Al Ma'ruf, dan Hadi Widodo.

Selain menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Majelis Hakim juga memperbaiki redaksional putusan tersebut. "Karena dakwaan yang tidak terbukti--dakwaan primer-- belum dimasukkan dalam amar putusan pengadilan negeri," jelas Achmad.

Seharusnya, putusan pengadilan negeri itu mencantumkan amar:
-Menyatakan terdakwa Eddie Widiono Suwondo secara sah meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Setelah itu, imbuh Ahmad, putusan menyebutkan: terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider. "Selebihnya, sama dengan putusan pengadilan negeri," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Eddie lima tahun penjara karena melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek outsourcing CIS RISI tahun 2004-2006. Majelis Pengadilan Tipikor juga memerintahkan Eddie membayar denda Rp500 juta. (ren)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar