Pengadilan Tolak Banding Mantan Dirut PLN
Eddie Widiono tetap harus menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta
Juru bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari mengatakan putusan ini diketok Majelis Hakim Banding yang diketuai Jurnalis Amrad pada 15 Maret 2012. Adapun anggota majelis hakim terdiri dari Achmad Sobari, Zahrul Rabain, As'adi Al Ma'ruf, dan Hadi Widodo.
Selain menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Majelis Hakim juga memperbaiki redaksional putusan tersebut. "Karena dakwaan yang tidak terbukti--dakwaan primer-- belum dimasukkan dalam amar putusan pengadilan negeri," jelas Achmad.
Seharusnya, putusan pengadilan negeri itu mencantumkan amar:
-Menyatakan terdakwa Eddie Widiono Suwondo secara sah meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Setelah itu, imbuh Ahmad, putusan menyebutkan: terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider. "Selebihnya, sama dengan putusan pengadilan negeri," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Eddie lima tahun penjara karena melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek outsourcing CIS RISI tahun 2004-2006. Majelis Pengadilan Tipikor juga memerintahkan Eddie membayar denda Rp500 juta. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar