Jakarta (ANTARA News) - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad enam tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider enam bulan.

"Mengabulkan kasasi JPU pada KPK, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Mengadili sendiri Mochtar Muhammad terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu.

Ridwan mengungkapkan bahwa putusan ini melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Rabu ini oleh majelis hakim yang terdiri atas Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis, Krishna Harahap, dan Leo Hutagalung sebagai anggota majelis.

Dalam putusan itu, kata Ridwan, majelis juga menetapkan hukuman tambahan, yakni uang pengganti Rp639 juta.

"Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan. Jika tidak dibayar, jaksa akan merampas hartanya, dan bila tidak cukup, dipenjara enam bulan," katanya.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa Mochtar Muhammad terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a junto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 5 Ayat (1), dan Pasal 15 UU Tipikor.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memutus bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad dari dakwaan rangkap korupsi serta penyuapan.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Mochtar, Sira Prayuna, mengatakan bahwa pihaknya akan tabah dan tidak larut dengan vonis ini.

Sira juga menyatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan itu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Kami baru dengar dari media dan masih akan mempelajari putusan ini untuk mengajukan PK," katanya saat dihubungi wartawan.

Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa Mochtar tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, suap Rp300 juta untuk tim Adipura, dan suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp400 juta.

Terhadap putusan jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sumadana menyatakan bakal mengajukan kasasi ke MA. Sebelumnya, JPU menuntut Mochtar Mohammad selama 12 tahun kurungan serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 12 Huruf e atau pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 55 Ayat (1) ke-1, dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.