Dugaan Pemalsuan Data Orang Masuk & Keluar Indonesia
Rabu, 29 Februari 2012 , 09:44:00 WIB
Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan Rochadi dengan jaminan istri tersangka itu. “Kami kabulkan permohonan penangguhan penahanannya,” ujar Kepala Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Tifauna Bolly di kantornya, Markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta.
Daniel menambahkan, penangguhan penahanan Rochadi dikabulkan dengan tiga pertimbangan. Pertama, Rochadi tidak akan melarikan diri. Kedua, tidak akan mengulangi perbuatannya. Ketiga, tidak akan menghilangkan barang bukti. “Tersangka menyanggupi itu semua,” ujar bekas Kasatreskrim Polres Jakarta Timur ini.
Sebelum ditangguhkan penahanannya, Rochadi diperiksa polisi secara marathon hingga kemarin. Polisi melakukan pemeriksaan itu untuk melacak modus pemalsuan data perlintasan warga Singapura Toh Ke Ngsiong alias Siong.
Menurut Daniel, selain untuk membongkar modus pemalsuan data perlintasan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dugaan keterlibatan oknum lainnya. “Kami sudah menahan dan terus memeriksa yang bersangkutan,” katanya pada Senin siang (27/2), sehari sebelum penangguhan penahanan.
Dia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada keterlibatan oknum lain dalam kasus ini. Untuk keperluan tersebut, polisi akan melanjutkan pemeriksaan kepada pihak yang diduga mengetahui proses pencatatan data perlintasan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menambahkan, Rochadi diduga menerima suap di balik penerbitan surat perlintasan orang yang palsu itu. Kendati begitu, Rikwanto mengaku belum tahu berapa total angka suap tersebut. “Tapi, kepada penyidik, tersangka menyatakan tidak ada penyuapan,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka menyatakan bahwa kasus ini dilatari kesalahan input data semata. Kesalahan input data, kata Rikwanto mengutip pernyataan Rochadi, dilakukan Alexander, anak buahnya yang tengah sekolah di Australia. Tapi, polisi bersikukuh, kesalahan input data termasuk kategori kesalahan fatal. “Semua pengakuan itu masih ditelusuri kebenarannya.”
Rikwanto menegaskan, kendati tersangka membantah, yang paling penting adalah bukti-bukti perkara ini sudah dikantongi kepolisian, yakni pemalsuan data pada surat perlintasan atas nama Siong sudah dicek ke maskapai Tiger Air dan KLM. “Keterangan dari maskapai sudah dicek. Konfirmasi ke NCB Interpol serta Kementerian Hukum dan HAM juga sudah. Ternyata Siong tidak terdaftar dalam manifes pesawat tersebut. Berarti ada dugaan pemalsuan,” tegasnya.
Mengenai dugaan penerbitan data palsu perlintasan Siong, Rikwanto menyatakan, surat terbit atas permintaan tiga pengacara dari Cakra & Co Law Firm berinisial B, D dan P. Untuk kepentingan penyidikan, kepolisian sudah mengagendakan pemeriksaan ketiga pengacara tersebut.
Jika pemeriksaan terhadap pemohon surat perlintasan bagi Siong telah dilakukan, penyidik kemudian akan memproses Alexander, staf Ditjen Imigrasi yang dikatakan Rochadi tengah mengikuti pendidikan di Australia.
Yang pasti, kemarin, permohonan penangguhan penahanan Rochadi telah dikabulkan polisi. Rochadi diwajibkan penyidik untuk melapor satu minggu sekali. “Wajib lapor itu bentuk kontrol saja untuk meyakinkan bahwa dia tidak melarikan diri,” kata Kepala Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Tifauna Bolly.
Pada pukul 16.45 WIB, kemarin, Rochadi keluar dari Ruang Tahanan menuju mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor B 901 CGN yang menjemputnya. Di dalam mobil itu, Rochadi ditemani dua pria. Rochadi menolak berkomentar saat ditanya mengenai kasusnya.
“Tanyakan ke humas saja,” elak Rochadi yang memakai celana panjang hitam dan kaos yang juga hitam. Jawaban justru datang dari rekan Rochadi yang menunggu di dalam mobil. “Iya, ini penangguhan penahanan,” ujar salah satu pria yang mendampingi Rochadi.
Sementara itu, Kepala Bagian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Maryoto menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Imigrasi pun memberikan pendampingan untuk Rochadi. Pendampingan juga untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam perkara ini.
REKA ULANG
Menteri Amir: Hormati Praduga Tak Bersalah
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyesalkan tindakan polisi,
yang menurutnya, terkesan tergesa-gesa menahan Kepala Kantor Imigrasi
Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman SantosoAmir beralasan, anak buahnya di Ditjen Imigrasi itu kooperatif menjalani pemeriksaan polisi. “Proses ini adalah tanggung jawab individu, dimana azas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi,” katanya.
Kendati begitu, menteri asal Partai Demokrat ini membantah bahwa dirinya mengintervensi penyidik kepolisian agar tidak menahan Rochadi. Dia hanya mengingatkan agar semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah.
Rochadi ditahan Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya pada Jumat (24/2) malam. Dia diduga terlibat pemalsuan data perlintasan orang atas nama warga Singapura, Toh Ke Ngsiong alias Siong.
Diduga, kasus yang menyeret Rochadi bermula saat PT Makindo, perusahaan yang berperkara perdata dengan Siong, menggugat tiga pengacara dari Cakra & Co Law Firm. Ketiga pengacara Siong ini diduga membuat surat kuasa palsu. “Kasusnya ditangani Polda, Agustus 2009 hingga akhirnya P-21,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
Namun, setelah itu kejaksaan menghentikan kasus pemalsuan surat kuasa tersebut. Alasannya, para lawyer itu belakangan menyerahkan surat keterangan perlintasan Siong dari dan keluar Indonesia pada 25 Maret 2011.
Dalam dokumen perlintasan yang ditandatangani Rochadi, Siong tercatat datang ke Indonesia menggunakan pesawat Tiger pada 5 Agustus 2009, dan keluar dari Indonesia pada 6 Agustus 2009 menggunakan pesawat KLM Royal Dutch untuk tujuan Amsterdam. “Dengan adanya surat ini, perkara yang ditangani kejaksaan mengenai kasus pemalsuan surat kuasa dihentikan.”
Pihak PT Makindo tidak puas. Mereka menuding bahwa surat perlintasan Siong itu palsu. Makindo pun melaporkan dugaan pemalsuan ini ke kepolisian, akhirnya terbongkarlah kasus pemalsuan data orang masuk dan keluar Indonesia itu. “Dengan mengambil beberapa keterangan saksi dari Kemenkumham, diperoleh keterangan bahwa Siong tidak pernah datang, tidak pernah tercatat naik pesawat Tiger dan KLM pada tanggal itu. Sehingga, patut diduga bahwa surat tersebut dipalsukan,” papar Rikwanto.
Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona menyatakan, kasus ini sesungguhnya sederhana.
Seperti Main Bola Sodok
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta kepolisian mengusut
tuntas kasus dugaan pemalsuan data lalu lintas orang, dengan tersangka
Kepala Kantor Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman
Santoso. Ibarat main bola sodok, menurut Eva, penanganan kasus tersebut tidak boleh dibatasi hanya menyeret pimpinan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Pihak lain yang diduga terlibat, hendaknya juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seperti orang main bola sodok saja, bidik bola satu bisa kena bola yang lain. Pola ini perlu diterapkan dalam pengusutan perkara,” kata anggota DPR dari PDIP ini.
Dia pun mengapresiasi langkah kepolisian yang berani menyeret Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka. Akan tetapi, Eva juga mengingatkan kepolisian agar tidak buru-buru puas hanya mengusut sampai pada tahapan ini.
Orang-orang yang diduga terlibat dan masih bebas, lanjutnya, juga harus dimintai tanggungjawab secara hukum. Pasalnya, dia tidak yakin kasus ini hanya melibatkan Rochadi seorang diri.
Melihat kasus ini, Eva berpandangan, kategori pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan kolektif. “Artinya, patut diduga ada peran dan tanggungjawab orang lain di sini,” tandasnya.
Eva juga mengingatkan agar Direktorat Jenderal Imigrasi lebih terbuka merespon kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. Dia berharap, koordinasi intensif antar lembaga itu, memberikan efek positif bagi internal Ditjen Imigrasi.
Setidaknya, mereka bisa lebih hati-hati melaksanakan tugas. Atau, membuat Imigrasi lebih transparan dalam mempertanggungjawabkan rangkaian tugas pokoknya.
Intinya, Eva berpesan agar substansi perkara tersebut diselesaikan sampai tuntas. Apalagi, masalah hukum seperti ini mempengaruhi wibawa penegakan hukum. Terlebih, kasus ini diduga melibatkan warga asing. Maka, pengusutannya harus lebih intensif.
Hukum Kita Akan Dipandang Sangat Rendah
Marwan Batubara, Koordinator LSM KPKN
Bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara
mengingatkan, keterlibatan orang asing dalam kasus pemalsuan data
perjalanan berefek sangat besar. Jika kasus ini tidak tuntas secara
menyeluruh, warga negara asing akan memandang rendah penegakan hukum
di Indonesia.“Kepolisian hendaknya tetap bersikap tegas. Cari siapa orang lain yang patut diduga terlibat perkara ini,” kata Koordinator LSM Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) ini, kemarin.
Dia menyatakan, polisi mesti mengorek keterangan Warga Negara Singapura, Toh Ke Ngsiong alias Siong. Kendati langkah hukum itu sulit dilakukan, dia percaya kepolisian punya teknik dan trik khusus untuk menggali keterangan Siong. Dengan cara itu, lanjut Marwan, keterlibatan warga asing pada kasus ini bisa diusut hingga tuntas.
Marwan khawatir, ketidakmampuan polisi menyentuh warga asing akan memberikan efek yang sangat buruk. Wajah hukum Indonesia, katanya, bisa dianggap sepele atau dipandang sebelah mata oleh warga asing lainnya. “Itu sama sekali tidak boleh terjadi. Warga asing di sini kedudukan hukumnya sama dengan warga lainnya,” tegas dia.
Artinya, kemampuan polisi memburu warga asing yang bermasalah di Indonesia, akan menjadi pelajaran sangat berarti bagi warga asing lainnya.
Selain memberikan peringatan bagi warga asing lain yang hendak melakukan kejahatan, hal itu juga memberikan dampak sangat positif bagi Warga Negara Indonesia.
“Warga negara kita akan berpikir, kejahatan oleh warga asing saja bisa diungkap sampai tuntas, tentu kejahatan oleh Warga Negara Indonesia akan lebih mudah diusut,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar