Kamis, 01 Maret 2012

Bos Imigrasi Soekarno-Hatta Ditangguhkan Penahanannya
Dugaan Pemalsuan Data Orang Masuk & Keluar Indonesia
Rabu, 29 Februari 2012 , 09:44:00 WIB

ILUSTRASI, BANDAR UDARA SOEKARNO-HATTA

  

RMOL. Kasus pemalsuan data lalu lintas orang dengan tersangka Kepala Kantor Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso, memasuki babak baru.
Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permo­honan penangguhan Rochadi dengan jaminan istri tersangka itu. “Kami kabulkan permohonan penangguhan penahanannya,” ujar Kepala Subdit Keamanan Ne­gara Direktorat Reserse Kri­minal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Tifauna Bolly di kantornya, Markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta.
Daniel menambahkan, penang­gu­han penahanan Rochadi di­ka­bulkan dengan tiga pertim­ba­ngan. Pertama, Rochadi tidak akan melarikan diri. Kedua, tidak akan mengulangi perbuatannya. Ketiga, tidak akan meng­hi­lang­kan barang bukti. “Tersangka menyanggupi itu semua,” ujar bekas Kasatreskrim Polres Ja­karta Timur ini.
Se­belum ditangguhkan pe­na­ha­nannya, Rochadi diperiksa po­lisi secara marathon hingga ke­marin. Polisi melakukan peme­riksaan itu untuk melacak modus pemalsuan data perlintasan warga Singapura Toh Ke Ngsiong alias Siong.
Menurut Daniel, selain untuk membongkar modus pemalsuan data perlintasan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui du­gaan keterlibatan oknum lainnya. “Kami sudah menahan dan terus memeriksa yang bersangkutan,” katanya pada Senin siang (27/2), sehari sebelum penangguhan penahanan.
Dia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada keter­li­batan oknum lain dalam kasus ini. Untuk keperluan tersebut, polisi akan melanjutkan pemeriksaan kepada pihak yang diduga me­nge­tahui proses pencatatan data perlintasan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menambahkan, Rochadi diduga menerima suap di balik pener­bitan surat perlintasan orang yang palsu itu. Kendati begitu, Rik­wan­to mengaku belum tahu bera­pa total angka suap tersebut. “Tapi, kepada penyidik, tersang­ka menyatakan tidak ada pe­nyuapan,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka me­nyatakan bahwa kasus ini dilatari kesalahan input data semata. Ke­salahan input data, kata Rikwanto mengutip pernyataan Rochadi, dilakukan Alexander, anak buah­nya yang tengah sekolah di Aus­tralia. Tapi, polisi bersikukuh, ke­salahan input data termasuk ka­tegori kesalahan fatal. “Semua pe­ngakuan itu masih ditelusuri ke­benarannya.”
Rikwanto menegaskan, kendati tersangka membantah, yang paling penting adalah bukti-bukti perkara ini sudah dikantongi kepolisian, yakni pemalsuan data pada surat perlintasan atas nama Siong sudah dicek ke maskapai Tiger Air dan KLM. “Keterangan dari maskapai sudah dicek. Kon­firmasi ke NCB Interpol ser­ta Kementerian Hukum dan HAM juga sudah. Ternyata Siong tidak terdaftar dalam manifes pesawat tersebut. Berarti ada dugaan pemalsuan,” tegasnya.
Mengenai dugaan penerbitan data palsu perlintasan Siong, Rik­wanto menyatakan, surat terbit atas permintaan tiga pengacara dari Cakra & Co Law Firm ber­ini­sial B, D dan P. Untuk kepen­ti­ngan penyidikan, kepolisian sudah mengagendakan pem­e­rik­saan ketiga pengacara tersebut.
Jika pemeriksaan terhadap pemohon surat perlintasan bagi Siong telah dilakukan, penyidik kemudian akan memproses Ale­xander, staf Ditjen Imigrasi yang dikatakan Rochadi tengah me­ngikuti pendidikan di Australia.
Yang pasti, kemarin, permo­honan penangguhan penahanan Rochadi telah dikabulkan polisi. Rochadi diwajibkan penyidik un­tuk melapor satu minggu sekali. “Wajib lapor itu bentuk kontrol saja untuk meyakinkan bahwa dia tidak melarikan diri,” kata Kepala Subdit Keamanan Negara Direk­torat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Tifauna Bolly.
Pada pukul 16.45 WIB, ke­marin, Rochadi keluar dari Ruang Tahanan menuju mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor B 901 CGN yang menjemputnya. Di dalam mobil itu, Rochadi di­temani dua pria. Rochadi me­nolak berkomentar saat ditanya mengenai kasusnya.
“Tanyakan ke humas saja,” elak Rochadi yang memakai celana panjang hitam dan kaos yang juga hitam. Jawaban justru datang dari rekan Rochadi yang menunggu di dalam mobil. “Iya, ini penangguhan penahanan,” ujar salah satu pria yang men­dampingi Rochadi.
Sementara itu, Kepala Bagian Ditjen Imigrasi Kementerian Hu­kum dan HAM Maryoto me­nyam­paikan, pihaknya sudah ber­koordinasi dengan kepolisian. Imigrasi pun memberikan pen­dam­pingan untuk Rochadi. Pen­dampingan juga untuk mene­lu­suri kemungkinan keterlibatan ok­num lain dalam perkara ini.
REKA ULANG
Menteri Amir: Hormati Praduga Tak Bersalah
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyesalkan tindakan polisi, yang menurut­nya, terkesan tergesa-gesa me­na­han Kepala Kantor Imigrasi Ban­dara Soekarno-Hatta, Roc­hadi Iman Santoso
Amir beralasan, anak buahnya di Ditjen Imigrasi itu kooperatif menjalani pemeriksaan polisi. “Pro­ses ini adalah tanggung ja­wab individu, dimana azas pra­du­ga tidak bersalah wajib dijun­jung tinggi,” katanya.
Kendati begitu, menteri asal Partai Demokrat ini membantah bah­wa dirinya mengintervensi pe­nyidik kepolisian agar tidak me­na­han Rochadi. Dia hanya mengi­ngat­kan agar semua pihak meng­hormati azas praduga tak bersalah.
Rochadi ditahan Subdit Ke­ama­nan Negara Polda Metro Jaya pada Jumat (24/2) malam. Dia di­duga terlibat pemalsuan data per­lintasan orang atas nama warga Singapura, Toh Ke Ngsiong alias Siong.
Diduga, kasus yang menyeret Rochadi bermula saat PT Ma­kin­do, perusahaan yang berperkara perdata dengan Siong, meng­gu­gat tiga pengacara dari Cakra & Co Law Firm. Ketiga pengacara Siong ini diduga membuat surat kuasa palsu. “Kasusnya ditangani Polda, Agustus 2009 hingga ak­hirnya P-21,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kom­bes Rikwanto.
Namun, setelah itu kejaksaan menghentikan kasus pemalsuan surat kuasa tersebut. Alasannya, para lawyer itu belakangan me­nye­rahkan surat keterangan per­lintasan Siong dari dan keluar Ind­onesia pada 25 Maret 2011.
Dalam dokumen perlintasan yang ditandatangani Rochadi, Siong tercatat datang ke Indo­ne­sia menggunakan pesawat Tiger pada 5 Agustus 2009, dan keluar dari Indonesia pada 6 Agustus 2009 menggunakan pesawat KLM Royal Dutch untuk tujuan Amsterdam. “Dengan adanya surat ini, perkara yang ditangani kejaksaan mengenai kasus pe­mal­suan surat kuasa dihentikan.”
Pihak PT Makindo tidak puas. Mereka menuding bahwa surat pe­rlintasan Siong itu palsu. Ma­kindo pun melaporkan dugaan pe­malsuan ini ke kepolisian, ak­hir­nya terbongkarlah kasus pe­malsuan data orang masuk dan ke­luar Indonesia itu. “Dengan mengambil beberapa keterangan saksi dari Kemenkumham, di­peroleh keterangan bahwa Siong tidak pernah datang, tidak pernah tercatat naik pesawat Tiger dan KLM pada tanggal itu. Sehingga, patut diduga bahwa surat tersebut dipalsukan,” papar Rikwanto.
Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona menyatakan, kasus ini sesungguhnya sederhana.
Seperti Main Bola Sodok
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan data lalu lintas orang, dengan ter­sangka Kepala Kantor Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso. 
Ibarat main bola sodok, me­nu­rut Eva, penanganan kasus tersebut tidak boleh dibatasi ha­nya menyeret pimpinan Imig­rasi Bandara Soekarno-Hatta. Pihak lain yang diduga terlibat, hendaknya juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seperti orang main bola so­dok saja, bidik bola satu bisa kena bola yang lain. Pola ini perlu diterapkan dalam pe­ngu­sutan perkara,” kata ang­gota DPR dari PDIP ini.
Dia pun mengapresiasi lang­kah kepolisian yang berani me­nyeret Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta seba­gai tersangka. Akan tetapi, Eva juga mengingatkan kepolisian agar tidak buru-buru puas ha­nya me­ngusut sampai pada tahapan ini.
Orang-orang yang diduga terli­bat dan masih bebas, lanjutnya, juga harus dimintai tang­gung­ja­wab secara hukum. Pasalnya, dia tidak yakin kasus ini hanya me­libatkan Rochadi seorang diri.
Melihat kasus ini, Eva ber­pandangan, kategori pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan kolektif. “Artinya, patut diduga ada peran dan tanggungjawab orang lain di sini,” tandasnya.
Eva juga mengingatkan agar Direktorat Jenderal Imigrasi lebih terbuka merespon kepo­li­sian dalam mengusut kasus te­r­sebut. Dia berharap, koordinasi intensif antar lembaga itu, mem­berikan efek positif bagi in­ternal Ditjen Imigrasi.
Seti­daknya, mereka bisa lebih hati-hati melaksanakan tugas. Atau, membuat Imigrasi lebih trans­paran dalam memper­tang­gungjawabkan rangkaian tugas pokoknya.
Intinya, Eva berpesan agar subs­tansi perkara tersebut dise­lesaikan sampai  tuntas. Apa­lagi, masalah hukum seperti ini mempengaruhi wibawa pene­ga­kan hukum. Terlebih, kasus ini diduga melibatkan warga asing. Maka, pengusutannya harus lebih intensif.
Hukum Kita Akan Dipandang Sangat Rendah
Marwan Batubara, Koordinator LSM KPKN
Bekas anggota Dewan Per­wa­kilan Daerah (DPD) Mar­wan Batubara mengingatkan, keterlibatan orang asing dalam kasus pemalsuan data perja­la­nan berefek sangat besar. Jika kasus ini tidak tuntas secara me­nyeluruh, warga negara asing akan  memandang rendah pene­gakan hukum di Indonesia.
“Kepolisian hendaknya tetap bersikap tegas. Cari siapa orang lain yang patut diduga terlibat perkara ini,” kata Koordinator LSM Komite Penyelamat Ke­ka­ya­an Negara (KPKN) ini, kemarin.
Dia menyatakan, polisi mesti mengorek keterangan Warga Negara Singapura, Toh Ke Ng­siong alias Siong. Kendati lang­kah hukum itu sulit dilakukan, dia percaya kepolisian punya teknik dan trik khusus untuk menggali keterangan Siong. De­ngan cara itu, lanjut Mar­wan, ke­terlibatan warga asing pada ka­sus ini bisa diusut hing­ga tuntas.
Marwan khawatir, ketidak­mam­puan polisi menyentuh war­ga asing akan memberikan efek yang sangat buruk. Wajah hukum Indonesia, katanya, bisa dianggap sepele atau dipandang sebelah mata oleh warga asing lainnya. “Itu sama sekali tidak boleh terjadi. Warga asing di sini ke­dudukan hukumnya sama de­ngan warga lainnya,” tegas dia.
Artinya, kemampuan polisi mem­buru warga asing yang ber­masalah di Indonesia, akan menjadi pelajaran sangat berarti bagi warga asing lainnya.
Selain memberikan peringa­tan bagi warga asing lain yang hendak melakukan kejahatan, hal itu juga memberikan dam­pak sangat positif bagi Warga Ne­gara Indonesia.
“Warga nega­ra kita akan ber­pikir, kejahatan oleh warga asing saja bisa diungkap sampai tun­tas, tentu kejahatan oleh War­ga Negara Indonesia akan lebih mu­d­ah diusut,” katanya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar